SuaraJabar.id - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menahan Kepala Desa Bukit Tinggi, Kabupaten Lombok Barat berinisial AM, terkait kasus dugaan pemotongan jatah bantuan langsung tunai (BLT) untuk warga terdampak pandemi COVID-19.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol Gusti Putu Gede Ekawan P, di Mataram, mengatakan penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi dari hasil gelar perkaranya, kades itu kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," kata Ekawana seperti dilaporkan Antara, Senin (6/7/2020).
Dalam penetapannya sebagai tersangka, AM diduga telah memotong Rp150 ribu dari jatah Rp600 ribu yang diterima per orang. Karenanya, AM ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 12e Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Irfan Suryadiatta sebagai kuasa hukum AM membenarkan bahwa kliennya telah menjalani penahanan di Mapolda NTB, sejak ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi pas selesai diperiksa, langsung ditahan. Saya dampingi saat pemeriksaannya," kata Irfan.
Sebagai kuasa hukum AM, kini Irfan bersama tim sedang menyiapkan strategi pendampingannya. Pengajuan penangguhan penahanan, katanya lagi, menjadi rangkaian progres pendampingan.
"Karena klien kami ini masih berstatus kades, jadi supaya bisa menjalankan tugasnya, kami ajukan penangguhan penahanan. Mudah-mudahan saja diterima," ujarnya. (Antara).
Baca Juga: Cerita Demo BLT Rusuh di Mandailing Natal hingga Mobil Wakapolres Dibakar
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
3 Terobosan Pajak Kendaraan Ala Dedi Mulyadi di Jawa Barat yang Bikin Warga Senyum Lebar
-
Gak Perlu KTP Pemilik Pertama, Kini Dedi Mulyadi Usul Bayar Balik Nama Disubsidi
-
Heboh Bayi Hampir Tertukar di RSHS, Ini Peringatan dari Sekda Jabar
-
Tipu Korban Rp2 Miliar Pakai Cek Kosong, Berkas Rio Delgado Hassan Resmi Dilimpahkan ke Kejati Jabar
-
Pabrik di Tangerang Klarifikasi Isu Pencemaran: Ada Dugaan Pemerasan?