SuaraJabar.id - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menahan Kepala Desa Bukit Tinggi, Kabupaten Lombok Barat berinisial AM, terkait kasus dugaan pemotongan jatah bantuan langsung tunai (BLT) untuk warga terdampak pandemi COVID-19.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol Gusti Putu Gede Ekawan P, di Mataram, mengatakan penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi dari hasil gelar perkaranya, kades itu kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," kata Ekawana seperti dilaporkan Antara, Senin (6/7/2020).
Dalam penetapannya sebagai tersangka, AM diduga telah memotong Rp150 ribu dari jatah Rp600 ribu yang diterima per orang. Karenanya, AM ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 12e Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Irfan Suryadiatta sebagai kuasa hukum AM membenarkan bahwa kliennya telah menjalani penahanan di Mapolda NTB, sejak ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi pas selesai diperiksa, langsung ditahan. Saya dampingi saat pemeriksaannya," kata Irfan.
Sebagai kuasa hukum AM, kini Irfan bersama tim sedang menyiapkan strategi pendampingannya. Pengajuan penangguhan penahanan, katanya lagi, menjadi rangkaian progres pendampingan.
"Karena klien kami ini masih berstatus kades, jadi supaya bisa menjalankan tugasnya, kami ajukan penangguhan penahanan. Mudah-mudahan saja diterima," ujarnya. (Antara).
Baca Juga: Cerita Demo BLT Rusuh di Mandailing Natal hingga Mobil Wakapolres Dibakar
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Dibesarkan di Ujungberung, Sapi Khas Jawa Tengah Ini Dipilih Presiden untuk Idul Adha
-
Persib Cetak Hattrick Juara, Umuh Muchtar dan Wagub Jabar Gelar Kurban 15 Sapi
-
Belum Ada One Way dan Ganjil Genap, Arus Lalu Lintas Jalur Puncak Rabu Siang Masih Normal
-
7 Fakta Mundurnya Bojan Hodak dan Penunjukan Igor Tolic untuk Musim 2026/2027
-
Klarifikasi Polres Bogor Soal Video Viral Pemeriksaan Saksi: Ini 7 Fakta di Balik Kejadian