SuaraJabar.id - Warga Depok sudah bisa pesan ojek onlinemulai, Rabu (8/7/2020) hari ini. Sebab ojek online di Depok sudah diperbolehkan untuk mengangkut penumpang.
Syaratnya dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat agar terhindar dari penyebaran COVID-19.
"Ya sudah bisa angkut penumpang tapi sampai saat belum dapat orderan nih," kata salah seorang pengemudi ojek online Ricky di Depok, Selasa kemarin.
Ricky bersyukur bisa kembali melakukan pekerjaannya sebagai pengemudi ojek online setelah lebih dari tiga bulan tidak diperkenankan mengangkut penumpang.
"Kalau hanya boleh mengantar makanan atau barang sedikit, hanya dua atau tiga orderan seharinya," kata Ricky.
Ia mengaku pendapatannya merosot cukup tajam hingga 80 persen dari sebelum pandemi COVID-19.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi para pengemudi ojek online tersebut, seperti motor harus dilengkapi dengan pembatas antara pengemudi dengan penumpang, penyemprotan helm secara berkala, dan standar protokol kesehatan COVID-19.
"Ada sejumlah area di Depok yang belum boleh dimasuki oleh para ojol untuk mengangkut penumpang. Area tersebut yang berada di lokasi khusus (lokus) Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS)," kata Idris usai melakukan Pakta Integritas pihak aplikator ojek online.
Idris menjelaskan ojol tidak diperkenankan mengangkut penumpang di daerah zona merah karena masih ada kasus COVID-19 dan masih ada yang melakukan isolasi mandiri.
Baca Juga: Ojol di Bogor Masih Banyak yang Tak Pakai Pembatas Plastik
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat pada masa tahap Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional tahap II memperbolehkan menambah kegiatan sosial dan ekonomi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan beberapa tambahan aktivitas kegiatan sosial ekonomi yang diperbolehkan, di antaranya posyandu, wisata alam, bioskop dengan kapasitas maksimal 30 persen.
Selain itu diperbolehkan juga buka salon, barber shop, seminar, lokakarya, bimtek, diklat dengan kapasitas maksimal 30 orang, pertemuan keagamaan dengan peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, ujian masuk perguruan tinggi, ojek online membawa penumpang, dan lain-lain.
"Seluruh aktivitas tersebut dilaksanakan dengan pengaturan dan protokol kesehatan yang telah ditentukan," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Sebelum Digeledah KPK, Ipda Yayat Ternyata Sudah Diperiksa Propam
-
Andalkan Motor Listrik Vinfast, Green SM Luncurkan Pesaing Gojek di Jakarta
-
Motor Listrik Murah yang Cocok untuk Ojek Online: Jarak Tempuh Jauh, Modal Irit!
-
KSOS Tolak Ojol Otomatis Disebut Buruh
-
Doa Bersama Mengiringi Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
Pilihan
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
Terkini
-
BRI Private Hadirkan Premium Medical Check Up, Dukung Nasabah Jaga Kesehatan
-
Ombudsman Temukan Bangunan Khusus di Lapas Cibinong, Fasilitas Disebut Bak Apartemen
-
Lewat BRI inFrame 2026, Kisah Ekonomi Kerakyatan Indonesia Diabadikan dalam Bingkai Fotografi
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tiga Orang Disomasi, Gus Ipul: Jangan Kembangkan Fitnah Apalagi ke NU