Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Rabu, 08 Juli 2020 | 09:33 WIB
Sebagai ilustrasi: Ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat telah mengizinkan para driver ojek online atau ojol untuk menarik penumpang di daerah tersebut setelah dilarang sejak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Hal itu dibenarkan salah satu pengemudi ojol di Depok bernama Sopiyan. Mulai hari ini, Rabu (8/7/2020) aplikasi ojol sudah dibuka untuk menarik penumpang yang sebelumnya tidak bisa digunakan.

"Alhamdulillah, sudah bisa sekarang. Sudah bisa narik penumpang, " kata Sopiyan kepada Suara. com ketika ditemui di Stasiun Depok Baru.

Dengan dibolehkan menarik penumpang, Sopiyan sangat bersyukur. Sebab, selama tidak dibolehkan menarik penumpang pemasukannya sebagai driver ojol berkurang drastis.

Baca Juga: Horee! Mulai Hari Ini Bisa Pesan Ojek Online di Depok

"Gak ketutup buat biaya hidup dan buat bayar cicilan motor, " ucap Sopiyan.

Hal sama diungkapkan Jali, pengemudi ojol lainnya. Ia mengaku selama pandemi Covid-19 pendapatannya menurun drastis karena hanya mengharapkan pendapatan dari aplikasi grab food dan pengiriman barang (grab express).

"Selama tidak diperbolehkan mengangkut penumpang, pendapatan saya jauh menurun drastis, selama belum ada covid penumpang dari kereta dari pagi sampe malam itu penumpang itu melimpah," katanya.

Ia mengaku gembira dan kembali bersemangat menjalani pekerjaannya sebagai driver ojek online.

"Saya sangat gembira, aplikasi go ride on ini udah lama ditunggu-tunggu oleh para driver untuk dibuka, karena selama aplikasi pengangkutan penumpang dibekukan pendapatan kami sangat menurun drastis," katanya.

Baca Juga: Ojol di Bogor Masih Banyak yang Tak Pakai Pembatas Plastik

Sementara itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, diperbolehkan menarik penumpang para ojol wajib
melengkapi dengan pembatas antara driver dengan penumpang, penyemprotan helm secara berkala dan standar protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku umum.

Load More