Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 09 Juli 2020 | 16:44 WIB
Warung Kelontong di Bekasi Utara yang menjadi lokasi perampokan. [Suara.com/Yacub]

Kepada penyidik, YI mengaku nekat melakukan aksi perampokan itu karea terlilit utang sebesar Rp 650.000. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Load More