Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 13 Juli 2020 | 12:51 WIB
Dua anggota TNI gadungan yang telah memeras ratusan sopir di wilayah Kabupaten Bandung, Kota bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. [Foto: Ayobandung.com]

SuaraJabar.id - YS dan SY, anggota TNI gadungan tersangka kasus pembegalan, diketahui telah beraksi selama dua tahun. Keduanya tak segan-segan memukul korban yang semuanya sopir angkutan barang.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Polresta Bandung, Jawa Barat, yang menangkap pelaku pada Rabu (8/7/2020) lalu.

Tak kurang dari 136 pembegalan telah dilakukan dua TNI gadungan itu di wilayah Kabupaten Bandung, Kota bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.

Sambil menodongkan pistol mainan, dua oknum TNI gadungan itu memeras korban hingga jutaan rupiah.

Baca Juga: Begal Sopir Angkutan Barang, 2 TNI Gadungan Ditembak Polisi

"Menurut pengakuan, dalam satu kali beraksi, mereka bisa mendapat uang antara Rp 2 juta sampai terbesar Rp 40 juta," kata Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan dilansir dari Ayo Bandung—jaringan Suara.com—Senin (13/7/2020).

Penangkapan TNI gadungan bermula dari adanya laporan masyarakat terkait pembegalan yang dilakukan orang yang mengenakan seragam TNI.

Total ada 12 laporan yang diterima kepolisian. Mendapat laporan itu, tim saber pungli Polresta Bandung melakukan penyelidikan.

Pada Rabu pekan lalu, kedua TNI gadungan itu diketahui menjalankan aksi pembegalan terhadap sopir di kawasan Ciganitri, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Keduanya pun ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB. Dua TNI gadungan itu sempat melakukan perlawanan saat hendak diamankan, sehingga polisi memberikan tindakan tegas dan terukur.

Baca Juga: Suka Kelabui Polisi, Aksi Sudirman Begal Bermodus Minta Diantar ke Warnet

"Modus yang dilakukan adalah berpura-pura tersenggol, kemudian mencegat mobil korban. Sasarannya adalah mobil angkutan barang dengan harapan korban membawa uang hasil niaga," pungkasnya.

Load More