SuaraJabar.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat menolak nota keberatan atau eksepsi Sunda Empare. Eksepsi itu diajukan oleh tim kuasa hukum para terdakwa kasus hoaks Sunda Empire.
Kuasa hukum Sunda Empire Misbahul Huda mengatakan putusan hakim itu akan membuat persidangan kasus kekaisaran palsu itu akan tetap berlanjut. Eksepsi yang disampaikannya oleh hakim dinilai sudah masuk ke pokok perkara.
"Itu dianggap sudah masuk ke dalam substansi pokok perkara, sehingga tidak perlu ditanggapi lebih jauh karena sudah masuk dalam pokok perkara, maka perkara tetap dilanjutkan," kata Misbahul, di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (14/7/2020).
Dengan dilanjutkannya persidangan, maka pihak kuasa hukum juga bakal menyiapkan sejumlah pembuktian yang sesuai dengan apa yang telah disampaikan dalam nota keberatan.
Kuasa hukum Sunda Empire juga bakal menghadirkan sejumlah saksi berkaitan dengan kasus hoaks Sunda Empire itu.
Adapun kasus itu menjerat tiga petinggi Sunda Empire, yakni Nasri Banks, Raden Ratnaningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana.
"Kami menunggu jaksa selesai (menghadirkan saksi), kalau sudah selesai jaksa, kami menghadirkan saksi jika diperlukan, intinya kami siap menghadapi," kata Misbahul.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat meminta agar majelis hakim menolak nota keberatan kuasa hukum Sunda Empire, karena dinilai apa yang disampaikan itu sudah masuk ke dalam pokok perkara.
Jaksa meminta agar hakim melanjutkan persidangan perkara tersebut ke tahap-tahap pemeriksaan dan pembuktian selanjutnya, dengan tidak mengabulkan eksepsi Sunda Empire.
Baca Juga: Kasus Sunda Empire, Hakim Diminta Tolak Eksepsi Ki Ageng Rangga Sasana Cs
"Kami berpendapat bahwa keseluruhan keberatan dari penasihat hukum terdakwa tersebut tidaklah mengubah materi dakwaan secara keseluruhan, karena surat dakwaan kami yang diajukan sudah memenuhi unsur Pasal 143 (2) huruf a dan b KUHAP," kata Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Suharja.
Para petinggi Sunda Empire itu didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu dakwaan kedua Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
Sudjiwo Tejo Akui Kebenaran Lord Rangga, Kaitkan dengan Filosofi Semar dan Carut Marut Negara
-
Viral Lord Rangga Bangkit Lewat Visual Raksasa, Warganet Kompak: Selamat Datang di Konoha
-
Benarkah Lord Rangga Masih Hidup? Ini Fakta Video Viral yang Mengejutkan
-
Iran Serang Israel, Netizen Ungkit Kata Lord Rangga Soal PD III: Dulu Omongan Beliau Ditertawakan
-
Jarang Tersorot! ini Potret Queen Marwah, Istri Mendiang Lord Rangga yang Beda 30 Tahun
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Wajah Baru Karawang! Bupati Aep Sapu Bersih Bangunan Liar di Interchange Tol Demi Gaet Investor
-
Sambut Tahun Baru 2026, Bigland Bogor Hotel Gelar Survival Land
-
KA Jaka Lalana Rute Jakarta-Cianjur Resmi Beroperasi 14 Desember: Cek Jadwal dan Rutenya!
-
Jalur KA Jaka Lalana Jakarta-Cianjur Segera Dibuka, Bupati: Siap-Siap Ekonomi Meroket
-
BRI Raih Penghargaan IMIPAS, Perkuat Sinergi untuk Layanan Publik Digital