SuaraJabar.id - SPD (44), pegawai negeri sipil (PNS) asal Kabupaten Purwakarta dibekuk Polres Karawang karena diduga melakukan tindakan asusila pencabulan terhadap sejumlah anak laki-laki di Karawang.
Wakapolres Karawang Kompol Faisal Pasaribu mengatakan, kejadian pencabulan terjadi sejak 2017. Lokasi pencabulan di toilet umum di Pasar Cikampek, Karawang.
Usai melakukan tindakan asusila itu, pelaku kerap memberikan uang dengan jumlah bervariatif, mulai dari Rp30.000 sampai Rp50.000.
"Pelaku menjaring korban menggunakan media sosial Facebook dan berkeliling menggunakan sepeda motor," ujarnya seperti diwartakan Ayobandung.com--jaringan Suara.com, Kamis (16/7/2010).
Dia menjelaskan, korban terakhirnya adalah 5 anak berinisal DV (16), IG (16), SF (15), BS (13) dan AN (17).
Pihaknya mengaku masih melakukan pengembangan untuk mencari korban lain. Karena bukan tidak mungkin ada korban lain mengingat melakukan kejahatannya sejak 2017.
"Pengembangan masih kami lakukan," kata dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan menyebut, menemukan banyak jejak percakapan (chatting) di akun SPD kepada sejumlah bocah laki-laki berupa bujuk rayu sebelum melancarkan aksinya.
"Si pelaku ini berkeliling mencari anak-anak yang sedang main di halaman masjid atau taman perumahan," kata Kasat.
Baca Juga: Remaja Digilir 4 Pelajar di Hotel, DPRD: Kok Bisa Pesan, kan Harus Ada KTP?
Akibat perbuatannya, SPD dijerat Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Undang Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Berita Terkait
-
Jebolan MasterChef Indonesia, Setiyono Diduga Melakukan Pelecehan Seksual ke Bocah Sesama Jenis
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Ungkap Dalih Kakek 72 Tahun Cabuli Siswi SD di Jatinegara, Polisi: Sedang Birahi
-
Siswi SD Korban Kakek Cabul di Jatinegara Ternyata Dua Orang, Satu Sampai Lari Tinggalkan Tas
-
Dewi Perssik Ungkit Pengakuan Korban Pencabulan Saipul Jamil: Normal Lu Bilang? Jangan Menolak Lupa
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Ketahanan Pangan Masa Depan: Model Peternakan Bebek Terintegrasi di Desa Babakan Asem
-
Kemanusiaan di Atas Segalanya: Ahmadiyah dan Gusdurian Bersatu Demi Stok Darah Tasikmalaya
-
Wujudkan Hunian Idaman, BRI KPR Tawarkan Pengajuan Mudah dan Tenor Hingga 25 Tahun
-
Pre-Order Samsung Galaxy S26 Series Pakai BRI, Nikmati Diskon Hingga Rp2 Juta
-
Tanpa Pandang Bulu, Bupati Cianjur Pastikan Pekerja Migran Ilegal di Timur Tengah Ikut Dievakuasi