Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 16 Juli 2020 | 18:13 WIB
Ilustrasi--barang bukti kasus pencabulan terhadap anak. (Beritajatim).

SuaraJabar.id - SPD (44), pegawai negeri sipil (PNS) asal Kabupaten Purwakarta dibekuk Polres Karawang karena diduga melakukan tindakan asusila pencabulan terhadap sejumlah anak laki-laki di Karawang.

Wakapolres Karawang Kompol Faisal Pasaribu mengatakan, kejadian pencabulan terjadi sejak 2017. Lokasi pencabulan di toilet umum di Pasar Cikampek, Karawang.

Usai melakukan tindakan asusila itu, pelaku kerap memberikan uang dengan jumlah bervariatif, mulai dari Rp30.000 sampai Rp50.000.

"Pelaku menjaring korban menggunakan media sosial Facebook dan berkeliling menggunakan sepeda motor," ujarnya seperti diwartakan Ayobandung.com--jaringan Suara.com, Kamis (16/7/2010).

Baca Juga: Remaja Digilir 4 Pelajar di Hotel, DPRD: Kok Bisa Pesan, kan Harus Ada KTP?

Dia menjelaskan, korban terakhirnya adalah 5 anak berinisal DV (16), IG (16), SF (15), BS (13) dan AN (17).

Pihaknya mengaku masih melakukan pengembangan untuk mencari korban lain. Karena bukan tidak mungkin ada korban lain mengingat melakukan kejahatannya sejak 2017.

"Pengembangan masih kami lakukan," kata dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan menyebut, menemukan banyak jejak percakapan (chatting) di akun SPD kepada sejumlah bocah laki-laki berupa bujuk rayu sebelum melancarkan aksinya.

"Si pelaku ini berkeliling mencari anak-anak yang sedang main di halaman masjid atau taman perumahan," kata Kasat.

Baca Juga: Kronologi 4 Pelajar Gilir Gadis 14 Tahun di Sebuah Hotel di Cilegon

Akibat perbuatannya, SPD dijerat Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Undang Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Load More