Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 17 Juli 2020 | 13:35 WIB
Lukman, tersangka kasus penipuan bermodus mengaku sebagai PNS di Banten. [Ist]

SuaraJabar.id - Polres Pandeglang, Banten menangkap kuli proyek bernama Lukman (43). Ia ditangkap setelah diduga terlibat kasus penipuan.

Ratusan janda muda diduga menjadi korban penipuan Lukman yang ditangkap di rumahnya di Perumahan Taman Banten Lestari RT 04 RW 26, Kelurahan Unyur, Kota Serang.

Kuli proyek ini mengaku pada calon korbannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Provinsi Banten.

Berbekal kebohongan itu ratusan janda muda dari berbagai daerah rela memberikan uang hingga puluhan juta rupiah.

Baca Juga: Panggilan Mama jadi Rayuan Maut Lukman Kuras Harta Janda-janda Muda

Kanit I Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Tomi Irawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki laporan seorang perempuan yang mengaku telah ditipu Lukman.

Modus yang digunakan Lukman, lanjut Tomi, yakni dengan mengajak berkenalan para calon korbannya melalui media sosial.

Setelah itu, biasanya pelaku mengajak para korban untuk pacaran.

Setelah berpacaran pelaku meminjam sejumlah uang dan berjanji akan mengembalikannya.

"Korban yang melapor ini mengaku diajak pelaku bekerja sama menggadai mobil bak terbuka dan meminta uang gadai sebanyak Rp 26 juta, namun sampai saat ini mobil tidak datang," kata Tomi dikutip dari Bantennews—jaringan Suara.com—Jumat (17/7/2020).

Baca Juga: Kuli Proyek Ngaku PNS Bisa Pacari Ratusan Janda Muda, Hartanya Dikeruk

"Kemudian pelaku meminta uang untuk patungan membeli motor NMAX menggunakan identitas korban sebesar Rp 3 juta."

"Akan tetapi sepeda motor dikuasai pelaku dan cicilan tidak dibayarkan. Sehingga kerugian total Rp 29 juta," paparnya.

Menurut Tomi, wanita yang menjadi korban ditaksir mencapai ratusan orang. Namun yang berani melaporkan hanya 1 orang karena kerugian yang dialaminya cukup besar.

Dari isi handphone tersangka, polisi berhasil mengidentifikasi kemungkinan para korban yang berasal dari berbagai daerah.

Diantaranya Pandeglang, Jakarta Utara, Cilegon, Serang, Bogor, Lampung, Tasikmalaya, Pamulang, Samarinda, Bojonegara, Ciputat hingga Depok.

"Nomor ponsel perempuan yang kami buka blokirannya saja mencapai 74 orang, belum lagi nomor-nomor perempuan lain di HP-nya yang panggilannya sayang, mama-papa yang kemungkinan korbannya sekitar 50 orang lebih," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar menambahkan, biasanya uang hasil dari menipu itu digunakan oleh kuli proyek ini untuk kebutuhan sehari-hari.

Untuk menghindari korban yang sudah ditipu, pelaku mengaku sakit saat korbannya menagih janji atau meminta uangnya dikembalikan.

"Saat ditagih oleh korban si pelaku mengaku sakit dan yang membalas chatting adalah anaknya," tuturnya.

"Bahkan ada korban yang sampai memberikan laptop, uang tunai hingga puluhan juta. Perempuan yang dipacarinya sekitar 50 orang, padahal pelaku sudah punya anak dan istri," Nandar menambahkan.

Atas kasus penipuan ini, Lukman dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.

Kini, kuli bangunan itu telah dititipkan di Rutan Kelas IIB Pandeglang.

Load More