- Korupsi Sistematis Melibatkan Banyak Pihak
- Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah
- Proses Hukum Cepat dan Tegas
SuaraJabar.id - Ada pemandangan yang kontras dan mengundang sorotan saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan empat tersangka kasus korupsi dana desa Desa Sumberjaya pada Kamis.
Di tengah tuduhan serius telah merampok uang rakyat senilai Rp2,6 miliar, salah satu tersangka utama justru tertangkap kamera melemparkan senyum.
Ekspresi tanpa beban itu ditunjukkan oleh SH, Penjabat (Pj) Kepala Desa Sumberjaya. Mengenakan rompi tahanan oranye khas Kejaksaan, ia tampak tersenyum ke arah kamera saat digiring petugas menuju mobil tahanan, seolah tak terbebani dengan status barunya sebagai tersangka korupsi.
Pemandangan ini menjadi ironi yang menyakitkan. Saat negara dirugikan miliaran rupiah dan kepercayaan publik dikhianati, ekspresi penyesalan sama sekali tidak terlihat dari wajah sang Pj Kades. Senyumnya kontras dengan tiga tersangka lain yang turut digelandang bersamanya:
- SJ: Sekretaris Desa Sumberjaya
- GR: Kaur Keuangan sekaligus Operator Siskeudes
- MSA: Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya
Sikap ini memicu reaksi publik yang mempertanyakan mentalitas para pejabat yang terlibat dalam praktik korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, dalam konferensi persnya, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini sudah melalui proses panjang dan berdasarkan bukti yang kuat.
Di balik senyum tersebut, terdapat fakta kerugian negara yang fantastis. "Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,6 miliar," tegas Eddy Sumarman.
Modus yang digunakan para tersangka adalah dengan menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024.
Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, justru dialirkan untuk kepentingan pribadi melalui berbagai pos anggaran yang tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa Rp2,6 Miliar di Bekasi: Penjabat Kades, Sekdes, hingga Pengusaha Jadi Tersangka
"Dari hasil penyidikan menunjukkan ada aliran dana berupa penerimaan imbalan untuk kepentingan pribadi," ungkap Eddy.
Senyum Pj Kades SH mungkin hanya sesaat. Kini, ia dan ketiga rekannya harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Mereka langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ronald Thomas Mendrofa, menyatakan para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman pidana lima tahun lebih," kata Ronald. Pihaknya juga telah menyita 142 barang bukti untuk memperkuat dakwaan di pengadilan nanti.
Tag
Berita Terkait
-
Korupsi Dana Desa Rp2,6 Miliar di Bekasi: Penjabat Kades, Sekdes, hingga Pengusaha Jadi Tersangka
-
Revolusi Pilkades Cianjur 2026: Pendaftaran Calon Kades Go Online, Sistem E-Voting Siap Ditiru
-
Kepala Desa di Bogor Diduga Terima Gratifikasi Rp2,3 Miliar
-
Tiada Lagi Dana Tunai, Desa di Jabar Bakal Dapat Uang Saham Bank BJB dari Dedi Mulyadi
-
KRL Lumpuh Total Dihantam Gempa Bekasi: 5 Fakta Menegangkan di Balik Normalisasi Cepat
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
BRI Perkuat Pembangunan Infrastruktur Nasional Lewat Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Rencana Dedi Mulyadi Ganti Konsultan Pengawas dengan Mahasiswa Tuai Kecaman Keras
-
Mitra MBG Disentil Keras, Diwajibkan Sumbang 30 Persen Laba untuk Sekolah
-
Minggir Dulu Lembang! Ini 4 Surga Wisata Alam Kabupaten Bandung Selatan untuk Healing Akhir Tahun
-
AgenBRILink Permudah Akses Layanan Perbankan bagi Masyarakat di Perbatasan