- Korupsi Sistematis Melibatkan Banyak Pihak
- Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah
- Proses Hukum Cepat dan Tegas
SuaraJabar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membongkar praktik korupsi dana desa yang merugikan negara miliaran rupiah.
Empat orang, termasuk Penjabat (Pj) Kepala Desa dan aparatur Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, mengumumkan penetapan status ini dalam konferensi pers yang digelar di Cikarang, Kamis.
"Hari ini tim penyidik menaikkan status empat orang saksi menjadi tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan desa di Desa Sumberjaya tahun anggaran 2024," kata Eddy Sumarman, dilansir dari Antara.
Kejari Kabupaten Bekasi tidak main-main dalam mengusut kasus ini. Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran kunci dalam pengelolaan dana desa, dari pucuk pimpinan hingga pihak swasta. Mereka adalah:
- SH: Selaku Penjabat (Pj) Kepala Desa Sumberjaya.
- SJ: Selaku Sekretaris Desa Sumberjaya.
- GR: Menjabat sebagai Kaur Keuangan sekaligus Operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
- MSA: Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya, yang diduga menjadi rekanan dalam proyek fiktif atau yang di-mark-up.
Penetapan ini didasarkan pada bukti yang kuat setelah melalui proses penyidikan yang panjang.
"Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa pemeriksaan terhadap 29 saksi, empat orang ahli, dokumen surat dan petunjuk serta barang bukti lain yang diperoleh," jelas Eddy.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa para tersangka secara sistematis menyalahgunakan keuangan desa. Modus utama mereka adalah menggunakan APBDes tidak sesuai dengan peruntukannya.
Lebih parahnya lagi, ditemukan adanya aliran dana yang masuk ke kantong pribadi para tersangka.
"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,6 miliar berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara dari kantor angkutan publik," tegas Eddy.
Baca Juga: Revolusi Pilkades Cianjur 2026: Pendaftaran Calon Kades Go Online, Sistem E-Voting Siap Ditiru
Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Desa Sumberjaya, justru dinikmati oleh segelintir oknum.
Untuk mempercepat proses hukum dan mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Kejari langsung melakukan penahanan. Keempatnya kini mendekam di Lapas Kelas IIA Cikarang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, memaparkan pasal berlapis yang menjerat para tersangka.
Mereka disangkakan melanggar:
- Primer: Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) 31/99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
- Subsider: Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/99.
"Ancaman pidana lima tahun lebih dan untuk kepentingan penyidikan... mereka ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari ke depan terhitung 11-30 September 2025," kata Ronald.
Pihak kejaksaan juga telah mengamankan 142 item barang bukti yang sitaannya telah disetujui oleh Pengadilan Negeri Cikarang, menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Revolusi Pilkades Cianjur 2026: Pendaftaran Calon Kades Go Online, Sistem E-Voting Siap Ditiru
-
Kepala Desa di Bogor Diduga Terima Gratifikasi Rp2,3 Miliar
-
Tiada Lagi Dana Tunai, Desa di Jabar Bakal Dapat Uang Saham Bank BJB dari Dedi Mulyadi
-
KRL Lumpuh Total Dihantam Gempa Bekasi: 5 Fakta Menegangkan di Balik Normalisasi Cepat
-
Cerita di Balik Layar Pemulihan KRL Usai Gempa Bekasi: Hujan Deras Tak Hentikan Kami
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Sentil Masalah Sinyal, Komisi V DPR RI Tanya Kenapa Argo Bromo Anggrek Tak Berhenti?
-
Tragedi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur: Korban Tewas Bertambah Jadi 14 Orang
-
Kronologi Lengkap Kecelakaan Beruntun di Bekasi Timur: Bermula dari Mobil di Jalur Perlintasan
-
KA Pandalungan dan Blambangan Ekspres Beroperasi Sesuai Jadwal Usai Tragedi Tabrakan di Bekasi
-
Kesaksian Korban Selamat: Lokomotif Argo Bromo Tembus Gerbong Belakang CommuterLine di Bekasi