- Korupsi Sistematis Melibatkan Banyak Pihak
- Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah
- Proses Hukum Cepat dan Tegas
SuaraJabar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membongkar praktik korupsi dana desa yang merugikan negara miliaran rupiah.
Empat orang, termasuk Penjabat (Pj) Kepala Desa dan aparatur Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, mengumumkan penetapan status ini dalam konferensi pers yang digelar di Cikarang, Kamis.
"Hari ini tim penyidik menaikkan status empat orang saksi menjadi tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan desa di Desa Sumberjaya tahun anggaran 2024," kata Eddy Sumarman, dilansir dari Antara.
Kejari Kabupaten Bekasi tidak main-main dalam mengusut kasus ini. Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran kunci dalam pengelolaan dana desa, dari pucuk pimpinan hingga pihak swasta. Mereka adalah:
- SH: Selaku Penjabat (Pj) Kepala Desa Sumberjaya.
- SJ: Selaku Sekretaris Desa Sumberjaya.
- GR: Menjabat sebagai Kaur Keuangan sekaligus Operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
- MSA: Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya, yang diduga menjadi rekanan dalam proyek fiktif atau yang di-mark-up.
Penetapan ini didasarkan pada bukti yang kuat setelah melalui proses penyidikan yang panjang.
"Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa pemeriksaan terhadap 29 saksi, empat orang ahli, dokumen surat dan petunjuk serta barang bukti lain yang diperoleh," jelas Eddy.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa para tersangka secara sistematis menyalahgunakan keuangan desa. Modus utama mereka adalah menggunakan APBDes tidak sesuai dengan peruntukannya.
Lebih parahnya lagi, ditemukan adanya aliran dana yang masuk ke kantong pribadi para tersangka.
"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,6 miliar berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara dari kantor angkutan publik," tegas Eddy.
Baca Juga: Revolusi Pilkades Cianjur 2026: Pendaftaran Calon Kades Go Online, Sistem E-Voting Siap Ditiru
Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Desa Sumberjaya, justru dinikmati oleh segelintir oknum.
Untuk mempercepat proses hukum dan mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Kejari langsung melakukan penahanan. Keempatnya kini mendekam di Lapas Kelas IIA Cikarang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, memaparkan pasal berlapis yang menjerat para tersangka.
Mereka disangkakan melanggar:
- Primer: Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) 31/99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
- Subsider: Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/99.
"Ancaman pidana lima tahun lebih dan untuk kepentingan penyidikan... mereka ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari ke depan terhitung 11-30 September 2025," kata Ronald.
Pihak kejaksaan juga telah mengamankan 142 item barang bukti yang sitaannya telah disetujui oleh Pengadilan Negeri Cikarang, menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Revolusi Pilkades Cianjur 2026: Pendaftaran Calon Kades Go Online, Sistem E-Voting Siap Ditiru
-
Kepala Desa di Bogor Diduga Terima Gratifikasi Rp2,3 Miliar
-
Tiada Lagi Dana Tunai, Desa di Jabar Bakal Dapat Uang Saham Bank BJB dari Dedi Mulyadi
-
KRL Lumpuh Total Dihantam Gempa Bekasi: 5 Fakta Menegangkan di Balik Normalisasi Cepat
-
Cerita di Balik Layar Pemulihan KRL Usai Gempa Bekasi: Hujan Deras Tak Hentikan Kami
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Adu Strategi di Jalur Bocimi: Menakar Jurus Polisi Sukabumi Jinakkan Kemacetan di Seksi 3
-
Akhir Perjalanan di Rumah Ibadah: Teka-teki Jenazah di WC Masjid Al Mahfudziah Cikole Terungkap
-
Selamat Jalan Fahdly: SMAN 5 Bandung Berduka, Sekolah Minta Stop Sebar Video Maut di Cihampelas
-
Malam Kelam di Cihampelas: Siswa SMAN 5 Bandung Tewas Dugaan Bentrok Pelajar, Disdik Buka Suara
-
Runtuhnya Marwah Sang Dai: Jadi Tersangka Pelecehan Santriwati dan Kini Dalam Pengejaran Polisi