- Korupsi Sistematis Melibatkan Banyak Pihak
- Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah
- Proses Hukum Cepat dan Tegas
SuaraJabar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membongkar praktik korupsi dana desa yang merugikan negara miliaran rupiah.
Empat orang, termasuk Penjabat (Pj) Kepala Desa dan aparatur Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, mengumumkan penetapan status ini dalam konferensi pers yang digelar di Cikarang, Kamis.
"Hari ini tim penyidik menaikkan status empat orang saksi menjadi tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan desa di Desa Sumberjaya tahun anggaran 2024," kata Eddy Sumarman, dilansir dari Antara.
Kejari Kabupaten Bekasi tidak main-main dalam mengusut kasus ini. Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran kunci dalam pengelolaan dana desa, dari pucuk pimpinan hingga pihak swasta. Mereka adalah:
- SH: Selaku Penjabat (Pj) Kepala Desa Sumberjaya.
- SJ: Selaku Sekretaris Desa Sumberjaya.
- GR: Menjabat sebagai Kaur Keuangan sekaligus Operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
- MSA: Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya, yang diduga menjadi rekanan dalam proyek fiktif atau yang di-mark-up.
Penetapan ini didasarkan pada bukti yang kuat setelah melalui proses penyidikan yang panjang.
"Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa pemeriksaan terhadap 29 saksi, empat orang ahli, dokumen surat dan petunjuk serta barang bukti lain yang diperoleh," jelas Eddy.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa para tersangka secara sistematis menyalahgunakan keuangan desa. Modus utama mereka adalah menggunakan APBDes tidak sesuai dengan peruntukannya.
Lebih parahnya lagi, ditemukan adanya aliran dana yang masuk ke kantong pribadi para tersangka.
"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,6 miliar berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara dari kantor angkutan publik," tegas Eddy.
Baca Juga: Revolusi Pilkades Cianjur 2026: Pendaftaran Calon Kades Go Online, Sistem E-Voting Siap Ditiru
Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Desa Sumberjaya, justru dinikmati oleh segelintir oknum.
Untuk mempercepat proses hukum dan mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Kejari langsung melakukan penahanan. Keempatnya kini mendekam di Lapas Kelas IIA Cikarang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, memaparkan pasal berlapis yang menjerat para tersangka.
Mereka disangkakan melanggar:
- Primer: Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) 31/99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
- Subsider: Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/99.
"Ancaman pidana lima tahun lebih dan untuk kepentingan penyidikan... mereka ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari ke depan terhitung 11-30 September 2025," kata Ronald.
Pihak kejaksaan juga telah mengamankan 142 item barang bukti yang sitaannya telah disetujui oleh Pengadilan Negeri Cikarang, menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Revolusi Pilkades Cianjur 2026: Pendaftaran Calon Kades Go Online, Sistem E-Voting Siap Ditiru
-
Kepala Desa di Bogor Diduga Terima Gratifikasi Rp2,3 Miliar
-
Tiada Lagi Dana Tunai, Desa di Jabar Bakal Dapat Uang Saham Bank BJB dari Dedi Mulyadi
-
KRL Lumpuh Total Dihantam Gempa Bekasi: 5 Fakta Menegangkan di Balik Normalisasi Cepat
-
Cerita di Balik Layar Pemulihan KRL Usai Gempa Bekasi: Hujan Deras Tak Hentikan Kami
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Bukan Cuma Razia Absensi, Wali Kota Sukabumi Duduk Lesehan dan Minta Curhat ASN Saat Sidak
-
Polres Tasikmalaya Selidiki Dugaan Penganiayaan Siswa SD, Korban Sempat Jalani Operasi
-
Tragis! Pikap vs Kendaraan Tak Dikenal di Tol Cipularang, Sopir dan Penumpang Tewas
-
Tragis, Bocah SD di Sukabumi Tersiram Air Panas Diduga Akibat Amukan Bibi
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan