SuaraJabar.id - Kepolisian Resor Bogor memeriksa Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terkait dugaan gratifikasi dalam penerbitan dokumen jual beli tanah.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan pemanggilan dilakukan untuk mendalami dugaan adanya permintaan uang dalam penerbitan dokumen jual beli tanah oleh pihak desa.
"Pemanggilan terkait dugaan gratifikasi dalam penerbitan dokumen jual beli objek tanah oleh perusahaan di Desa Cikuda, yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa terhadap pembeli tanah dari perusahaan," kata Wikha di Bogor, Rabu 27 Agustus 2025.
Ia menjelaskan gelar perkara telah dilaksanakan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Barat. Hasilnya, penyidik menyimpulkan terdapat peristiwa pidana dalam kasus tersebut.
"Sudah dilaksanakan gelar perkara di Krimsus Polda Jabar dan dinyatakan ditemukan peristiwa pidana sehingga diterbitkan rekomendasi peningkatan penanganan dari penyelidikan ke penyidikan," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menambahkan, Kades Cikuda diduga meminta dan menerima sejumlah uang untuk menandatangani dokumen pelepasan hak tanah.
"Kades Cikuda diduga meminta kemudian menerima uang untuk penandatanganan dokumen pelepasan hak kepada pihak PT AKP dengan tarif Rp30.000 per meter," kata Teguh.
Ia mengungkapkan, keuntungan yang diperoleh dari praktik tersebut mencapai sekitar Rp2,3 miliar. Hingga kini, status hukum Kades masih sebagai saksi.
"Jumlah uang yang diterima sekitar Rp2.333.370.000. Saksi yang sudah dimintai keterangan terdiri dari tiga orang dari pihak PT AKP, sejumlah saksi dari pihak desa, serta dua saksi warga sebagai penjual tanah," ucapnya.
Baca Juga: Tiada Lagi Dana Tunai, Desa di Jabar Bakal Dapat Uang Saham Bank BJB dari Dedi Mulyadi
Polres Bogor menyatakan penyidikan akan terus berlanjut guna memastikan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana gratifikasi tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Mencekam! Nobar Persib vs Persija di Depok Berujung Bentrok, Gang Jati Sempat Memanas
-
GBLA Membiru! 5 Fakta Menarik Persib Kunci Juara Paruh Musim Usai Tekuk Persija 1-0
-
Hindari Titik Ini! Banjir Rendam Jalur Pantura Kudus
-
Persib vs Persija: Antara Dominasi Maung Bandung dan Kebangkitan Macan Kemayoran
-
Mengenal Simpadampro: Aplikasi Futuristik Damkar Bogor yang Bisa 'Ramal' Kebakaran