Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 20 Juli 2020 | 13:06 WIB
Bangunan makam tokoh masyarakat AKUR Sunda Wiwitan di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan. [Foto: AyoTasik]

SuaraJabar.id - Satpol PP Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menyegel bangunan pasarean atau pemakaman tokoh masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di Situs Curug Go'ong, Senin (20/7/2020).

Penyegelan berdasarkan surat Satpol PP Kabupaten Kuningan nomor 300/851/Gakda.

Surat itu berisi tindak lanjut ketiga bahwa bangunan di blok Curug Go'ong, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur itu diduga belum memiliki izin dari pihak berwenang.

"Sudah disegel oleh Satpol PP hari ini. Padahal pembangunan sudah mulai dari tahun 2014," kata Girang Pangaping Adat Masyarakat AKUR Sunda Wiwitan, Okky Satrio Djati ketika dikonfirmasi Jabar.Suara.com.

Baca Juga: Misteri Rambut Berusia 2 Abad di Makam Mbah Gimbal, Suka Didatangi Caleg

Okky mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan pemakaman yang rencananya diperuntukkan bagi tokoh masyarakat Sunda Wiwitan, Pangeran Djatikusumah.

Namun, permohonan IMB yang diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan per tanggal 1 Juli 2020 ditolak.

Sebab, Perda mengenai IMB belum memiliki juklak dan juknis tentang pembangunan.

"Sekarang sudah disegel oleh Satpol PP. Mereka mengerahkan massa dari luar kota saat penyegelan. Kami menyingkir saat penyegelan karena kami tidak mau ada gesekan di lapangan," kata dia.

Surat penyegelan bangunan pemakaman masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di Situs Curug Go'ong, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Senin (20/7/2020). [Ist]

Okky menjelaskan bahwa masyarakat Sunda Wiwitan patungan membeli tanah untuk membangun pasarean Pangeran Djatikusumah di tanah seluas kira-kira satu hektar di lokasi tersebut pada 2017.

Baca Juga: Viral Spanduk Komunisme Ideologi Kolonialis, Publik: Makanya Sekolah!

Tanah itu, kata dia, merupakan peninggalan leluhur Sunda Wiwitan, karena sebelumnya telah menjadi hak milik pemerintah.

Load More