SuaraJabar.id - Petugas Satpol PP melakukan penyegelan bakal pemakaman keluarga atau pasarean sesepuh Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di lahan milik pribadi di Curug Goong, Desa Cisantana, Cigugur, Kuningan, Jawa Barat, Senin (20/7/2020).
Tindakan Satpol PP itu dinilai melanggar hukum. Sebab, pembangunan bakal makam sesepuh masyarakat AKUR Sunda Wiwitan adalah bagian dari ekspresi atau pengamalan beragama dan berkeyakinan yang dilindungi oleh konstitusi.
Nia Sjariudin dari Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI) menilai, pengurusan IMB pembangunan bakal pemakaman adalah bentuk bentuk diskriminasi yang sangat nyata.
"Penyegelan bakal pesarean adalah tindakan pelanggaran HAM yang sangat serius, karena terkait dengan pengamalan kepercayaan atau keyakinan penghayat Sunda Wiwitan," kata Nia dalam keterangan pers.
Oleh karena itu, Koalisi mengecam keras penyegelan bakal pesarean sesepuh masyarakat AKUR Sunda Wiwitan di lahan milik pribadi di Curug Goong, Desa Cisantana, Cigugur, Kuningan tersebut.
Mereka menuntut Presiden Joko Widodo menindak tegas penyegelan inkonstitusional Pemerintah Kabupaten Kuningan di bawah kepemimpinan Bupati Acep Purnama yang melanggar hak dasar warga negara dalam mengamalkan agama dan kepercayaannya.
"Menuntut Bupati Kuningan Acep Purnama untuk memerintahkan jajarannya segera membuka segel bangunan bakal pesarean sesepuh masyarakat AKUR Sunda Wiwitan di lahan milik pribadi di Curug Goong, Desa Cisantana," ucap Frangky Tampubolon, Direktur Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP).
Selain itu mereka menuntut Bupati Kuningan Acep Purnama memfasilitasi dan memberikan jaminan perlindungan atas hak kebebasan beragama dan berkepercayaan atau berkeyakinan warga AKUR Sunda Wiwitan untuk membangun bakal pesarean.
Koalisi juga mengimbau masyarakat Kuningan untuk bersama-sama menciptakan kehidupan yang harmonis dengan saling menghormati setiap warga yang meyakini dan menghayati agama atau kepercayaan dengan berbagai bentuk ekspresi damainya, termasuk membangun pemakaman bagi keluarga atau komunitas AKUR Sunda Wiwitan.
Baca Juga: Segel Makam Tokoh AKUR Sunda Wiwitan, Pemkab Kuningan Kerahkan Massa
Frangky menjelaskan, penyegelan tersebut dilakukan jajaran aparat pemerintah Kabupaten Kuningan berdasarkan Surat Satpol PP Pemerintah Kabupaten Kuningan tertanggal 17 Juli 2020 atas nama Kepala Satpol PP Indra Purwantoro. Dasar tindakan penyegelan adalah surat teguran ketiga Satpol PP terhadap Sdr. Gumirat Barna Alam selaku pemilik bangunan bakal pasarean dengan alasan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Padahal pembangunan bakal pesarean masyarakat Sunda Wiwitan itu dilindungi konstitusi, sebagaimana diatur Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (1). Pasal ini menyatakan, setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan keyakinannya masing-masing.
Berita Terkait
-
Segel Makam Tokoh AKUR Sunda Wiwitan, Pemkab Kuningan Kerahkan Massa
-
Kiper PSIM: Kangen Latihan, Tapi Takut Dirazia Satpol PP
-
Tak Batasi Pengunjung, Restoran Sushi Tei di Jakbar Didenda Rp10 Juta
-
CEK FAKTA: Benarkah Satpol PP Pamer Pakai Sepeda Brompton?
-
Satpol PP di Makassar Patroli Pakai Brompton? Ini Faktanya
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
Terkini
-
Parkir Rp30 Ribu di Bandung Bikin Geram! Ini Kata Polisi..
-
Rakor Penanganan Masalah Pertanahan Karawang, BPN Paparkan Titik Konflik, Ini Strategi Barunya
-
Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
-
Universitas Indonesia Banding, Skandal Internal Kampus Terungkap?
-
Ratapan Ayah di Depan Puing-puing, Kisah Pilu Menanti Kabar Anak Tertimbun di Ponpes Al Khoziny