SuaraJabar.id - Seorang pengusaha bengkel pintar membuat senjata rakitan, tapi ditangkap Subdit 1 Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. Selain itu dia juga simpan ratusan butir peluru tajam.
Senjata rakitan yasng mereka buat ada 3 pucuk berjenis laras panjang.
Pengusaha itu, berinisial AS (46), warga Kampung Pamucatan, Desa Nagreg, Kabupaten Bandung. Ia ditangkap polisi, pada Sabtu (18/ 7/2020).
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan penangkapan terhadap AS, berawal dari adanya laporan masyarakat soal adanya seorang warga uang miliki dan merakit senjata api ilegal.
Dari informasi itu, polisi pun lakukan pendalaman, dengan mendatangi alamat yang dilaporkan. Di alamat tersebut, polisi mendapati sebuah bengkel kendaraan motor, yang menyatu dengan rumah.
Saat polisi masuk dan melakukan penggeledahan, polisi dapati dua senjata api siap pakai berikut dengan ratusan peluru tajam.
"Tersangka langsung kita amankan berikut dengan barang buktinya," kata Patoppoi, saat ungkap kasus di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (22/7/2020).
Toppoi mengatakan, pelaku diketahui merakit senjata api, sejak tahun 1998. Keahliannya sebagai pengusaha bengkel, menjadi dasar untuk merakit senjata api.
Senjata itu, menurut keterangan pelaku, lanjut Toppoi, digunakan untuk keperluan pribadi, yakni berburu di hutan.
Baca Juga: 836 Orang Klaster Secapa AD Bandung Masih Terinfeksi Virus Corona
"Keterangan pelaku, untuk berburu babi," ucapnya.
Disinggung soal ratusan peluru yang diamankan, Toppoi mengaku masih mendalami dari mana pelaku mendapatkan peluru tajam itu. Pelaku pun belum memberikan keterangan lebih, kepada penyidik soal asal usul pelaku.
"Kita juga masih kembangkan, apa dia (pelaku) menjual senjata api, dari mana peluru-nya, itu masih kita dalami," kata dia.
Dari keterangan penyidik, senjata itu merupakan senjata senapan angin, yang dimodifikasi. Pada tubuh senjata, pelaku memodifikasi agar bisa masuk magazen. Satu magazen, dapat terisi lima peluru tajam dengan kaliber 5,56 mm.
Selain amankan dua senjata api siap pakai dan ratusan peluru, polisi juga amankan satu senjata, yang masih dalam proses perakitan. Kemudian polisi juga amankan peralatan pembuatan senjata api rakitan.
"Pada kasus ini, kita terapkan pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI no 12 tahun 1951. Ancaman pidananya 20 tahun maksimal seumur hidup," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kapten Malut United Sebut Kemenangan atas Persib Bandung Sebagai Kado Ulang Tahun Pelatih
-
MU Pasang Target Tinggi Usai Berhasil Kalahkan Persib Bandung
-
Selang Urine Tertinggal di Ginjal Pasien, Dokter RS Borromeus Divonis Langgar Disiplin
-
Yance Sayuri vs Marc Klok, Siapa Gajinya Lebih Besar?
-
Malut United Bungkam Persib 2-0 di Ternate, Hendri Susilo: Kerja Keras Pemain Tak Terbantahkan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Pecah Rekor! Indonesia Akhirnya Ekspor Langsung 48 Ton Durian Beku ke Tiongkok
-
Gandeng Sandiaga Uno, Kadin Tasikmalaya Perkuat Ekosistem Bisnis Nasional
-
Masuk Usia 130 Tahun, BRI Kenang Raden Bei Aria Wirjaatmadja sebagai Pendiri Visioner
-
Cirebon Darurat! Banjir Rendam 22 Desa, Lebih dari 6.500 Warga Terdampak
-
Rute Eksotis Jakarta-Cianjur Batal Dilayani KA Jaka Lalana, Ternyata Ini Penyebabnya