SuaraJabar.id - Seorang pengusaha bengkel pintar membuat senjata rakitan, tapi ditangkap Subdit 1 Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. Selain itu dia juga simpan ratusan butir peluru tajam.
Senjata rakitan yasng mereka buat ada 3 pucuk berjenis laras panjang.
Pengusaha itu, berinisial AS (46), warga Kampung Pamucatan, Desa Nagreg, Kabupaten Bandung. Ia ditangkap polisi, pada Sabtu (18/ 7/2020).
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan penangkapan terhadap AS, berawal dari adanya laporan masyarakat soal adanya seorang warga uang miliki dan merakit senjata api ilegal.
Dari informasi itu, polisi pun lakukan pendalaman, dengan mendatangi alamat yang dilaporkan. Di alamat tersebut, polisi mendapati sebuah bengkel kendaraan motor, yang menyatu dengan rumah.
Saat polisi masuk dan melakukan penggeledahan, polisi dapati dua senjata api siap pakai berikut dengan ratusan peluru tajam.
"Tersangka langsung kita amankan berikut dengan barang buktinya," kata Patoppoi, saat ungkap kasus di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (22/7/2020).
Toppoi mengatakan, pelaku diketahui merakit senjata api, sejak tahun 1998. Keahliannya sebagai pengusaha bengkel, menjadi dasar untuk merakit senjata api.
Senjata itu, menurut keterangan pelaku, lanjut Toppoi, digunakan untuk keperluan pribadi, yakni berburu di hutan.
Baca Juga: 836 Orang Klaster Secapa AD Bandung Masih Terinfeksi Virus Corona
"Keterangan pelaku, untuk berburu babi," ucapnya.
Disinggung soal ratusan peluru yang diamankan, Toppoi mengaku masih mendalami dari mana pelaku mendapatkan peluru tajam itu. Pelaku pun belum memberikan keterangan lebih, kepada penyidik soal asal usul pelaku.
"Kita juga masih kembangkan, apa dia (pelaku) menjual senjata api, dari mana peluru-nya, itu masih kita dalami," kata dia.
Dari keterangan penyidik, senjata itu merupakan senjata senapan angin, yang dimodifikasi. Pada tubuh senjata, pelaku memodifikasi agar bisa masuk magazen. Satu magazen, dapat terisi lima peluru tajam dengan kaliber 5,56 mm.
Selain amankan dua senjata api siap pakai dan ratusan peluru, polisi juga amankan satu senjata, yang masih dalam proses perakitan. Kemudian polisi juga amankan peralatan pembuatan senjata api rakitan.
"Pada kasus ini, kita terapkan pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI no 12 tahun 1951. Ancaman pidananya 20 tahun maksimal seumur hidup," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Eksklusif! Eks PSG Layvin Kurzawa Buka Suara: Soal Bobotoh dan Pilih Persib Bandung
-
Alasan Pemain Keturunan Palembang Tinggalkan Eropa Demi Persib Bandung
-
Tak Gentar Bersaing, Dion Markx Siap Rebut Posisi di Lini Belakang Persib
-
Dari PSG Hijrah ke Persib Bandung, Layvin Kurzawa: Istri Saya Menangis
-
Thom Haye Emosional Main di Solo, Kota Kelahiran Sang Kakek
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
5 Poin Penting Laporan Kuasa Hukum Bahar Smith Terhadap Istri Korban Pengeroyokan
-
Pihak Bahar bin Smith Laporkan Istri Korban Pengeroyokan ke Polres Bogor atas Dugaan Berita Bohong
-
BRI Dorong Bisnis Konsumer Lewat Kick-Off Consumer Expo dan Program Undi Hadiah Nasabah
-
Presiden Prabowo Tantang Kompetisi 2029, Ungkap Capaian MBG Ciptakan Jutaan Lapangan Kerja
-
Tanggap Bencana di Kabupaten Bandung Barat, Bank Mandiri Distribusikan Bantuan bagi Warga Terdampak