SuaraJabar.id - Seorang pengusaha bengkel pintar membuat senjata rakitan, tapi ditangkap Subdit 1 Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. Selain itu dia juga simpan ratusan butir peluru tajam.
Senjata rakitan yasng mereka buat ada 3 pucuk berjenis laras panjang.
Pengusaha itu, berinisial AS (46), warga Kampung Pamucatan, Desa Nagreg, Kabupaten Bandung. Ia ditangkap polisi, pada Sabtu (18/ 7/2020).
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan penangkapan terhadap AS, berawal dari adanya laporan masyarakat soal adanya seorang warga uang miliki dan merakit senjata api ilegal.
Dari informasi itu, polisi pun lakukan pendalaman, dengan mendatangi alamat yang dilaporkan. Di alamat tersebut, polisi mendapati sebuah bengkel kendaraan motor, yang menyatu dengan rumah.
Saat polisi masuk dan melakukan penggeledahan, polisi dapati dua senjata api siap pakai berikut dengan ratusan peluru tajam.
"Tersangka langsung kita amankan berikut dengan barang buktinya," kata Patoppoi, saat ungkap kasus di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (22/7/2020).
Toppoi mengatakan, pelaku diketahui merakit senjata api, sejak tahun 1998. Keahliannya sebagai pengusaha bengkel, menjadi dasar untuk merakit senjata api.
Senjata itu, menurut keterangan pelaku, lanjut Toppoi, digunakan untuk keperluan pribadi, yakni berburu di hutan.
Baca Juga: 836 Orang Klaster Secapa AD Bandung Masih Terinfeksi Virus Corona
"Keterangan pelaku, untuk berburu babi," ucapnya.
Disinggung soal ratusan peluru yang diamankan, Toppoi mengaku masih mendalami dari mana pelaku mendapatkan peluru tajam itu. Pelaku pun belum memberikan keterangan lebih, kepada penyidik soal asal usul pelaku.
"Kita juga masih kembangkan, apa dia (pelaku) menjual senjata api, dari mana peluru-nya, itu masih kita dalami," kata dia.
Dari keterangan penyidik, senjata itu merupakan senjata senapan angin, yang dimodifikasi. Pada tubuh senjata, pelaku memodifikasi agar bisa masuk magazen. Satu magazen, dapat terisi lima peluru tajam dengan kaliber 5,56 mm.
Selain amankan dua senjata api siap pakai dan ratusan peluru, polisi juga amankan satu senjata, yang masih dalam proses perakitan. Kemudian polisi juga amankan peralatan pembuatan senjata api rakitan.
"Pada kasus ini, kita terapkan pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI no 12 tahun 1951. Ancaman pidananya 20 tahun maksimal seumur hidup," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Viral Gaya Bicara Diduga Kajari Bandung 'Ngajak Ribut' Bikin Wartawan Naik Pitam
-
118 Gempa Guncang Bandung, BMKG Temukan Area Sumber Seismik Baru yang Belum Terpetakan
-
Menang di Kandang FC Seoul, Igor Tolic Beberkan Perjuangan Persib Jaga Keunggulan
-
Jadi MVP Persib vs FC Seoul, Teja Paku Alam Catat 5 Penyelamatan Penting
-
Cetak Gol ke Gawang FC Seoul, Ini Kondisi Julio Cesar Usai Sempat Ditandu Akibat Benturan Keras
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Rumah Guru SMAN 1 Tasikmalaya Digeledah KPK, Rentetan dari Kasus Ini
-
Kemarau Panjang, 5.711 Warga Cianjur Terdampak Krisis Air Bersih
-
KEHATI Dorong Kebijakan Iklim Integrasikan Perlindungan Keanekaragaman Hayati
-
Danny Setiawan, Birokrat Karier yang Menembus Kursi Gubernur Jawa Barat
-
Kabar Duka! Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan Meninggal Dunia