SuaraJabar.id - Polisi membekuk seorang pria berinisial CA (32) terkait praktik prostitusi online.
Dalam kasus ini, warga Desa Cukir, Kecamatan Diwek berperan sebagai mucikari dengan cara menjual janda muda berinisial F (20) seharga Rp500 hingga Rp600 kepada pria hidung belang.
Dikutip Suara.com dari Beritajatim.com, dari jumlah harga yang dipatok itu, CA mendapatkan bagian Rp 100 ribu. Namun aksi CA tidak berlangsung lama. Praktik haram tersebut terendus petugas. Pelaku akhirnya diringkus tanpa perlawanan.
“Setelah melewati serangkaian penyelidikan, CA akhirnya berhasil kami tangkap Jumat (23/7/2020). Dia mengakui semua perbuatannya. Dia mengakui uang fee tersebut sebagai ucapan terima kasih dari janda muda itu,” ujar Kepala Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Jombang Iptu Retno Dwi Suharti, Senin (27/7/2020).
Retno menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal ketika petugas melakukan penggerebekan terhadap pasangan bukan suami istri yang menyewa kamar di eks lokalisasi Tunggorono. Saat ditangkap keduanya sedang melakukan hubungan layaknya suami-istri.
Dari penyelidikan diketahui bahwa kedua pasangan kumpul kebo tersebut dipertemukan oleh CA.
Dia juga menungkapkan bahwa antara CA dan F berkenalan satu bulan lalu melalui aplikasi online MiChat. Selanjutnya, keduanya melakukan pertemuan dan berlanjut hingga melakukan hubungan badan.
Dari situ, CA kemudian menawarkan F kepada pria hidung belang lewat online. Sudah ada tiga pria hidung belang yang menggunakan jasa CA.
Dari kencan pertama dan kedua, janda muda ini mendapatkan imbalan masing-masing Rp500 ribu. Sedangkan kencan yang ketiga F mendapatkan Rp600 ribu.
“Transaksi pertama dan kedua, CA mendapat bagian Rp100 ribu. Sedangkan ketiga, CA mendapatkan Rp 200 ribu,” kata Retno.
CA mengakui bahwa dirinya yang mencarikan pria hidung belang bagi F. Namun demikian, CA membantah kalau dirinya yang meminta bagian. Tapi diberi sendiri oleh F sebagai ungkapan terima kasih. CA juga mengakui mencarikan F pria hidung belang melalui aplikaai MiChat.
“Saya tidak meminta bagian. Tapi diberi sendiri oleh F. Yang pertama dan kedua masing-masing Rp100 ribu. Transaksi ketiga diberi R 200 ribu. Saya tidak pernah meminta,” kata CA.
Retno menambahkan, apapun alasannya, CA bisa dijerat pasal 196 KUHP, dengan ancaman 1 sampai 6 bulan penjara.
"Kami terus melakukan pendalaman, karena tidak menutup kemungkinan ada korban CA lainnya,” kata Retno.
Berita Terkait
-
HP Disalahgunakan untuk Prostitusi Online, Tiara Aurellie Tuntut Keadilan
-
Terbongkar! Prostitusi Online WNA Uzbekistan di Jakbar, Pasang Tarif Fantastis Rp15 Juta
-
Kupang Diguncang Kasus Prostitusi Online Anak, Menteri PPPA Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Memilukan, PSK yang Dibunuh di Sidrap Ternyata Diantar Suami Temui Pelaku Pembunuhan
-
Sebelum Ditusuk, PSK di Sidrap Sempat Gigit Tangan Pelaku dan Teriak Minta Tolong
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Mengenal Simpadampro: Aplikasi Futuristik Damkar Bogor yang Bisa 'Ramal' Kebakaran
-
Kontrak Ratusan Ton Sampah Tangsel ke Cileungsi Terbongkar
-
Bikin Warga Gatal dan Bau Menyengat, Usaha Limbah B3 di Parungpanjang Disegel Pemkab Bogor
-
5 Surga Wisata Kuliner Kota Bogor yang Wajib Dicoba, Dari Legendaris hingga Kekinian
-
BRI-Kemenpora Dorong Atlet SEA Games 2025 Jadi Juara di Arena dan Finansial