SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerapkan denda bagi penduduknya yang ketahuan tidak menggunakan masker. Denda itu akan diterima oleh pelanggar melalui sebuah aplikasi.
RK, sapaan Ridwan Kamil, menyebutkan penerapan denda tersebut baru dimulai sejak Selasa (28/7/2020). Sehingga, pemberlakuan tersebut baru bisa dilihat keefektivitasannya dalam waktu sepekan mendatang.
"Mendendanya juga menggunakan aplikasi, siapa yang kena itu datanya masuk dan kuitansinya dikirim langsung ke handphone masing-masing sehingga kita tahu berapa yang dilakukan denda itu," katanya dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (28/7/2020).
RK mengaku tidak suka dengan pilihan memberikan hukuman tersebut, namun pihaknya telah megupayakan berbagai cara dan upaya agar masyarakatnya bisa disiplin.
Mantan Wali Kota Bandung itu juga mengemukakan, pihaknya sudah melakukan tiga level untuk menerapkan kedisiplinan dalam penggunaan masker. Dua bulan pertama pihaknya memberikan edukasi, kemudian dilanjutkan dengan pemberian surat teguran pada Juni hingga Juli.
Akan tetapi setelah dua level itu dilakukan, menurut hasil survei masih ada 50 persen masyarakat Jawa Barat yang tidak menggunakan masker. Sehingga RK pun memutuskan untuk menerapkan denda bagi siapa saja yang tidak disiplin.
Lebih lanjut, RK berpesan kepada aparat keamanan untuk tidak menyapu rata memberikn denda kepada seluruh pelanggar. Apabila pelanggar mengaku lupa membawa masker, maka hanya akan dikenakan sanksi sosial.
"Tapi denda itu ada diskresi hukuman sosial jadi saya minta aparat lihat, kalau ia betul-betul lupa saat tanya jawab terlihat jujur ya mungkin dihukum sosial. Ketika memang malas, orangnya enggak disiplin, ya, tentu shock therapy saja," katanya.
Sebelumnya, Ridwan Kamil yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Di dalamnya juga mengatur sanksi protokol kesehatan.
Baca Juga: Warga Makassar Banyak Tak Patuhi Protokol Covid-19, Gubernur Sulsel Pusing
Pemakaian masker amat krusial pada masa AKB. Saat kegiatan ekonomi dibuka bertahap dan masyarakat mulai beraktivitas. Penggunaan masker dapat menekan risiko penularan Covid-19 di ruang publik.
"Saya sudah tanda tangani pergub sanksi dan denda tidak pakai masker, sebagai upaya bisa melaksanakan kembali ekonomi, tapi menjaga kewaspadaan," katanya di Bandung, Senin (27/7/2020).
Pemberlakuan sanksi tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan di ruang publik. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19.
"Kalau ekonomi mau jalan kembali, warga dan kita semua disiplin untuk mengurangi penyebaran virus. Itu yang kita tegakkan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Bertahun-tahun Bungkam, Aksi Bejat Ayah Cabuli Anak Kandung dari SD-SMA di Sukabumi Terbongkar
-
Pengungkapan 1,3 Ton Ketamine di Natuna, Komisi III Dorong Penerapan TPPU
-
Pedagang Menjerit! Harga Ayam di Pasar Surade Sukabumi Terus Melambung
-
Mengendus Rekayasa Hukum Lahan Kencana Bogor, Kuasa Hukum Ujang Minta Gelar Perkara Khusus