SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerapkan denda bagi penduduknya yang ketahuan tidak menggunakan masker. Denda itu akan diterima oleh pelanggar melalui sebuah aplikasi.
RK, sapaan Ridwan Kamil, menyebutkan penerapan denda tersebut baru dimulai sejak Selasa (28/7/2020). Sehingga, pemberlakuan tersebut baru bisa dilihat keefektivitasannya dalam waktu sepekan mendatang.
"Mendendanya juga menggunakan aplikasi, siapa yang kena itu datanya masuk dan kuitansinya dikirim langsung ke handphone masing-masing sehingga kita tahu berapa yang dilakukan denda itu," katanya dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (28/7/2020).
RK mengaku tidak suka dengan pilihan memberikan hukuman tersebut, namun pihaknya telah megupayakan berbagai cara dan upaya agar masyarakatnya bisa disiplin.
Mantan Wali Kota Bandung itu juga mengemukakan, pihaknya sudah melakukan tiga level untuk menerapkan kedisiplinan dalam penggunaan masker. Dua bulan pertama pihaknya memberikan edukasi, kemudian dilanjutkan dengan pemberian surat teguran pada Juni hingga Juli.
Akan tetapi setelah dua level itu dilakukan, menurut hasil survei masih ada 50 persen masyarakat Jawa Barat yang tidak menggunakan masker. Sehingga RK pun memutuskan untuk menerapkan denda bagi siapa saja yang tidak disiplin.
Lebih lanjut, RK berpesan kepada aparat keamanan untuk tidak menyapu rata memberikn denda kepada seluruh pelanggar. Apabila pelanggar mengaku lupa membawa masker, maka hanya akan dikenakan sanksi sosial.
"Tapi denda itu ada diskresi hukuman sosial jadi saya minta aparat lihat, kalau ia betul-betul lupa saat tanya jawab terlihat jujur ya mungkin dihukum sosial. Ketika memang malas, orangnya enggak disiplin, ya, tentu shock therapy saja," katanya.
Sebelumnya, Ridwan Kamil yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Di dalamnya juga mengatur sanksi protokol kesehatan.
Baca Juga: Warga Makassar Banyak Tak Patuhi Protokol Covid-19, Gubernur Sulsel Pusing
Pemakaian masker amat krusial pada masa AKB. Saat kegiatan ekonomi dibuka bertahap dan masyarakat mulai beraktivitas. Penggunaan masker dapat menekan risiko penularan Covid-19 di ruang publik.
"Saya sudah tanda tangani pergub sanksi dan denda tidak pakai masker, sebagai upaya bisa melaksanakan kembali ekonomi, tapi menjaga kewaspadaan," katanya di Bandung, Senin (27/7/2020).
Pemberlakuan sanksi tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan di ruang publik. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19.
"Kalau ekonomi mau jalan kembali, warga dan kita semua disiplin untuk mengurangi penyebaran virus. Itu yang kita tegakkan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Hemat Anggaran di Tengah Pemangkasan Dana Transfer, DPRD Jabar Terapkan WFH Setiap Kamis
-
Survei Cawapres IndexPolitica: Menkeu Purbaya Tiba-tiba di Peringkat 1, Salip Dedi Mulyadi
-
Misteri Busa Awan Hitam Selimuti Subang, Dedi Mulyadi Minta Tim Gabungan Cek
-
Buntut Viral 'Tenda Biru' Google Maps di Halimun Salak, Menhut Raja Juli Tebar Ancaman
-
Buntut Viral 'Tenda Biru' Google Maps di Halimun Salak, Menhut Raja Juli Tebar Ancaman