SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerapkan denda bagi penduduknya yang ketahuan tidak menggunakan masker. Denda itu akan diterima oleh pelanggar melalui sebuah aplikasi.
RK, sapaan Ridwan Kamil, menyebutkan penerapan denda tersebut baru dimulai sejak Selasa (28/7/2020). Sehingga, pemberlakuan tersebut baru bisa dilihat keefektivitasannya dalam waktu sepekan mendatang.
"Mendendanya juga menggunakan aplikasi, siapa yang kena itu datanya masuk dan kuitansinya dikirim langsung ke handphone masing-masing sehingga kita tahu berapa yang dilakukan denda itu," katanya dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (28/7/2020).
RK mengaku tidak suka dengan pilihan memberikan hukuman tersebut, namun pihaknya telah megupayakan berbagai cara dan upaya agar masyarakatnya bisa disiplin.
Mantan Wali Kota Bandung itu juga mengemukakan, pihaknya sudah melakukan tiga level untuk menerapkan kedisiplinan dalam penggunaan masker. Dua bulan pertama pihaknya memberikan edukasi, kemudian dilanjutkan dengan pemberian surat teguran pada Juni hingga Juli.
Akan tetapi setelah dua level itu dilakukan, menurut hasil survei masih ada 50 persen masyarakat Jawa Barat yang tidak menggunakan masker. Sehingga RK pun memutuskan untuk menerapkan denda bagi siapa saja yang tidak disiplin.
Lebih lanjut, RK berpesan kepada aparat keamanan untuk tidak menyapu rata memberikn denda kepada seluruh pelanggar. Apabila pelanggar mengaku lupa membawa masker, maka hanya akan dikenakan sanksi sosial.
"Tapi denda itu ada diskresi hukuman sosial jadi saya minta aparat lihat, kalau ia betul-betul lupa saat tanya jawab terlihat jujur ya mungkin dihukum sosial. Ketika memang malas, orangnya enggak disiplin, ya, tentu shock therapy saja," katanya.
Sebelumnya, Ridwan Kamil yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Di dalamnya juga mengatur sanksi protokol kesehatan.
Baca Juga: Warga Makassar Banyak Tak Patuhi Protokol Covid-19, Gubernur Sulsel Pusing
Pemakaian masker amat krusial pada masa AKB. Saat kegiatan ekonomi dibuka bertahap dan masyarakat mulai beraktivitas. Penggunaan masker dapat menekan risiko penularan Covid-19 di ruang publik.
"Saya sudah tanda tangani pergub sanksi dan denda tidak pakai masker, sebagai upaya bisa melaksanakan kembali ekonomi, tapi menjaga kewaspadaan," katanya di Bandung, Senin (27/7/2020).
Pemberlakuan sanksi tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan di ruang publik. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19.
"Kalau ekonomi mau jalan kembali, warga dan kita semua disiplin untuk mengurangi penyebaran virus. Itu yang kita tegakkan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
BRI Perkuat Pembangunan Infrastruktur Nasional Lewat Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Rencana Dedi Mulyadi Ganti Konsultan Pengawas dengan Mahasiswa Tuai Kecaman Keras
-
Mitra MBG Disentil Keras, Diwajibkan Sumbang 30 Persen Laba untuk Sekolah
-
Minggir Dulu Lembang! Ini 4 Surga Wisata Alam Kabupaten Bandung Selatan untuk Healing Akhir Tahun
-
AgenBRILink Permudah Akses Layanan Perbankan bagi Masyarakat di Perbatasan