SuaraJabar.id - Polisi berhasil menangkap tiga anggota geng motor yang melakukan perusakan dan menebar teror di Cikakak, Kabupaten Sukabumi.
Mereka ditangkap dalam waktu yang berbeda. AG dan RF diringkus pada Senin (27/7/2020).
Sementara seorang pelaku berinisial A diamankan saat bersembunyi di rumah saudaranya di Cianjur pada Selasa (28/7/2020).
Namun demikian, masih ada empat anggota geng motor yang belum tertangkap atau buron. Mereka berinisial L, B, AZ dan AS.
"Kita amankan tiga orang pelaku kriminal tindak pidana perusakan yang dilakukan pada Jumat (24/7/2020) tengah malam di rumah kontrakan di Cikakak beberapa waktu lalu," ujar Kapolres Sukabumi M. Lukman Syarif dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Selasa (28/7/2020).
Dijelaskan Lukman, mereka ditangkap karena sudah merusak rumah dengan menggunakan celurit, samurai dan balok kayu, di sebuah kosan di Kampung Legok Cipeuteuy, Cikakak pada Jumat (24/7/2020) dini hari.
Peran ketiganya berbeda-beda. Ada yang melakukan perusakan dan pengancaman terhadap masyarakat.
"AG sebagai eksekutor, A dan RF yang melakukan perusakan," jelasnya dikutip dari Sukabumi Update—jaringan Suara.com—Rabu (29/7/2020).
M Lukman menyatakan, polisi bergerak cepat untuk menangkap pelaku sebab apa yang dilakukan para pelaku membuat warga resah.
Baca Juga: Lansia di Sukabumi Beri Rp 5 Ribu Cabuli Bocah Perempuan
Para gerombolan bermotor itu sengaja merekam aksi perusakan untuk menebar teror warga Sukabumi.
"Ini harus kita tangkap dan amankan karena gerombolan kriminal ini sangat meresahkan masyarakat sukabumi," sambungnya.
Tujuan pelaku melakukan perusakan karena mencari lawan. Mereka mencari kontarakan atau kosan yang diduga dihuni lawan tersebut.
Pelaku geng motor ini, kata M Lukman, hanya mengaku cuma merusak kontrakan atau kosan saja.
"Sementara pengakuan mereka melakukan pengrusakan di satu lokasi Cikakak, jadi perusakan hanya di lakukan di kontrakan itu dan mereka berteriak-teriak," terangnya.
Akibat perbuatannnya, para pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1 tentang Penggunaan Senjata Tajam Tanpa Izin.
Berita Terkait
-
Gempa M 4,3 Guncang Cianjur, Getaran Terasa hingga Jakarta
-
Dua Bulan Lagi Bebas! Acil Napi Lapas Warungkiara Malah Kabur Gara-gara Ditegur Main HP
-
Viral Fasilitas Sampah KKN UMMI Sukabumi Hancur Dibongkar 2 Hari Usai Diresmikan
-
24,5 Persen Anak Jambi 'Fatherless', Gubernur Sebut Jadi Pemicu Remaja Gabung Geng Motor
-
Cuma Gara-gara Saling Pandang! Geng Motor Bacok Remaja di Flyover Cibodas
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
PFI, PWI dan IJTI Bogor Bersatu, Kirim Doa bagi 5 Jurnalis dan Crew Kapal di Selat Sunda
-
Kaki Sering Bengkak dan Terasa Berat? Waspadai Insufisiensi Vena Kronis
-
Bupati Bogor : Kebakaran TPA Galuga Meluas Hingga 7,1 Hektare
-
BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Mudahkan Akses Finansial Diaspora
-
Video Perundungan Siswi SMP di Garut Viral, Polisi Periksa 7 Siswi