SuaraJabar.id - Polisi berhasil menangkap tiga anggota geng motor yang melakukan perusakan dan menebar teror di Cikakak, Kabupaten Sukabumi.
Mereka ditangkap dalam waktu yang berbeda. AG dan RF diringkus pada Senin (27/7/2020).
Sementara seorang pelaku berinisial A diamankan saat bersembunyi di rumah saudaranya di Cianjur pada Selasa (28/7/2020).
Namun demikian, masih ada empat anggota geng motor yang belum tertangkap atau buron. Mereka berinisial L, B, AZ dan AS.
"Kita amankan tiga orang pelaku kriminal tindak pidana perusakan yang dilakukan pada Jumat (24/7/2020) tengah malam di rumah kontrakan di Cikakak beberapa waktu lalu," ujar Kapolres Sukabumi M. Lukman Syarif dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Selasa (28/7/2020).
Dijelaskan Lukman, mereka ditangkap karena sudah merusak rumah dengan menggunakan celurit, samurai dan balok kayu, di sebuah kosan di Kampung Legok Cipeuteuy, Cikakak pada Jumat (24/7/2020) dini hari.
Peran ketiganya berbeda-beda. Ada yang melakukan perusakan dan pengancaman terhadap masyarakat.
"AG sebagai eksekutor, A dan RF yang melakukan perusakan," jelasnya dikutip dari Sukabumi Update—jaringan Suara.com—Rabu (29/7/2020).
M Lukman menyatakan, polisi bergerak cepat untuk menangkap pelaku sebab apa yang dilakukan para pelaku membuat warga resah.
Baca Juga: Lansia di Sukabumi Beri Rp 5 Ribu Cabuli Bocah Perempuan
Para gerombolan bermotor itu sengaja merekam aksi perusakan untuk menebar teror warga Sukabumi.
"Ini harus kita tangkap dan amankan karena gerombolan kriminal ini sangat meresahkan masyarakat sukabumi," sambungnya.
Tujuan pelaku melakukan perusakan karena mencari lawan. Mereka mencari kontarakan atau kosan yang diduga dihuni lawan tersebut.
Pelaku geng motor ini, kata M Lukman, hanya mengaku cuma merusak kontrakan atau kosan saja.
"Sementara pengakuan mereka melakukan pengrusakan di satu lokasi Cikakak, jadi perusakan hanya di lakukan di kontrakan itu dan mereka berteriak-teriak," terangnya.
Akibat perbuatannnya, para pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1 tentang Penggunaan Senjata Tajam Tanpa Izin.
Berita Terkait
-
Kasus Kematian Nizam Syafei Naik Penyidikan, Kuasa Hukum: Harus Diusut Tanpa Tebang Pilih
-
KPAI: Kematian Siswa SMAN 5 Bandung Momentum Hentikan Tradisi Geng Pelajar
-
Legislator Minta Polri Agar Usut Pengancaman Terhadap Ibu Almarhum Nizam Syafei
-
Kapolres Sukabumi di DPR: Ibu Tiri Sempat Tak Mengaku Aniaya Nizam Syafei
-
Fakta Janggal Kematian Nizam Syafei di Sukabumi, Ayah Bahas Pemakaman Saat Anak Masih Kritis
Terpopuler
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
Terkini
-
Istighotsah Cirebon, Ulama: Jangan Biarkan Kasus KM 50-Vina Menggantung!
-
Fakta dan Korban Jembatan Putus di Sukabumi, Warga Hendak Ikut PAW Kades Jadi Korban
-
Jangan Terpancing Medsos! Ini Penjelasan Resmi Pemerintah Soal Skema Makan Bergizi Gratis
-
7 Fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono: Dari Dokumen Elektronik Hingga Temuan Uang di Ruang Pribadi
-
KPK Obok-obok Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono di Indramayu