SuaraJabar.id - Polisi berhasil menangkap tiga anggota geng motor yang melakukan perusakan dan menebar teror di Cikakak, Kabupaten Sukabumi.
Mereka ditangkap dalam waktu yang berbeda. AG dan RF diringkus pada Senin (27/7/2020).
Sementara seorang pelaku berinisial A diamankan saat bersembunyi di rumah saudaranya di Cianjur pada Selasa (28/7/2020).
Namun demikian, masih ada empat anggota geng motor yang belum tertangkap atau buron. Mereka berinisial L, B, AZ dan AS.
Baca Juga: Lansia di Sukabumi Beri Rp 5 Ribu Cabuli Bocah Perempuan
"Kita amankan tiga orang pelaku kriminal tindak pidana perusakan yang dilakukan pada Jumat (24/7/2020) tengah malam di rumah kontrakan di Cikakak beberapa waktu lalu," ujar Kapolres Sukabumi M. Lukman Syarif dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Selasa (28/7/2020).
Dijelaskan Lukman, mereka ditangkap karena sudah merusak rumah dengan menggunakan celurit, samurai dan balok kayu, di sebuah kosan di Kampung Legok Cipeuteuy, Cikakak pada Jumat (24/7/2020) dini hari.
Peran ketiganya berbeda-beda. Ada yang melakukan perusakan dan pengancaman terhadap masyarakat.
"AG sebagai eksekutor, A dan RF yang melakukan perusakan," jelasnya dikutip dari Sukabumi Update—jaringan Suara.com—Rabu (29/7/2020).
M Lukman menyatakan, polisi bergerak cepat untuk menangkap pelaku sebab apa yang dilakukan para pelaku membuat warga resah.
Baca Juga: 98 Persen Pasien Corona di Sukabumi Sembuh
Para gerombolan bermotor itu sengaja merekam aksi perusakan untuk menebar teror warga Sukabumi.
"Ini harus kita tangkap dan amankan karena gerombolan kriminal ini sangat meresahkan masyarakat sukabumi," sambungnya.
Tujuan pelaku melakukan perusakan karena mencari lawan. Mereka mencari kontarakan atau kosan yang diduga dihuni lawan tersebut.
Pelaku geng motor ini, kata M Lukman, hanya mengaku cuma merusak kontrakan atau kosan saja.
"Sementara pengakuan mereka melakukan pengrusakan di satu lokasi Cikakak, jadi perusakan hanya di lakukan di kontrakan itu dan mereka berteriak-teriak," terangnya.
Akibat perbuatannnya, para pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1 tentang Penggunaan Senjata Tajam Tanpa Izin.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Teror Pembakaran Rumah di Sukabumi Terungkap, Pelaku Anak 9 Tahun Terinspirasi Film
-
Nyalakan Sirine Darurat, Sopir Ambulans Bukan Bawa Pasien Tapi Warga yang Ingin Wisata ke Sukabumi
-
7 Makanan Lebaran Khas Sukabumi yang Bikin Kangen saat Lebaran Tiba
-
Ramadan Penuh Berkah, Cleanermasjid & Driver ShopeeFood Kompak Bantu Masjid
-
Tanah Bergerak Guncang Bandung, 20 Rumah Rusak
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
Terkini
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan
-
Siap-siap! Lalu Lintas Tol Jabodetabek Meningkat Drastis
-
Indonesia Punya Harapan Baru Atasi Sampah, Ini Alasannya
-
Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB
-
Bangkai Macan Tutul Jawa Ditemukan Membusuk di Garut, Diduga Akibat Jebakan