SuaraJabar.id - Sejumlah pedagang hewan kurban di Kabupaten Bogor, menjerit lantaran penjualan kambing dan sapi di masa Pandemi Covid-19 saat ini menurun drastis hingga 50 persen.
Penjual hewan kurban di Gunung Putri May (54) mengatakan, dampak penjualan hewan kurban di masa pandemi dirasakannya sangat luar biasa.
"Tahun ini saya bawa 50 ekor sapi saja masih sisa, kambing 90 ekor masih banyak. Hampir 50 persen penurunan," kata May saat ditemui Suara.com di lokasi, Rabu (29/7/2020).
May, yang sudah menggeluti usaha penjualan hewan kurban selama kurang lebih 10 tahun, mengakui, jika di tahun sebelum-sebelumnya bisa menjual sampai 150 ekor kambing dan 80 ekor sapi. Namun, kondisi tersebut jauh menurun di tahun ini.
Baca Juga: Pemotong Hewan Kurban Diminta Pakai APD
"Ya terutama daya belinya turun, kita belanja udah naik. Terus penjualan maunya yang murah-murah ya kan ya mungkin keterbatasan dananya. Nah, terus yang mau niat kurban karena adanya pandemi ini enggak jadi kurban seperti itu. Luar biasa dampaknya," ungkapnya.
Belum lagi, May mengaku harus menggaji para karyawan yang berkerja mengurus dan melayani penjualan hewan di lapaknya.
"Ini saya 14 orang mempekerjakan karyawan. Bingung juga, tapi hitung-hitung saya bantu aja. Mereka juga pada nganggur sebelumnya gara-gara pandemi ini kan," tuturnya.
Sementara itu penjual hewan kurban lainnya Ikram (40) mengatakan, banyak pelanggannya yang kini tak membeli hewan seperti tahun sebelumnya.
"Kalau tahun kemarin nih mas banyak yang pesan untuk disalurkan ke masjid-masjid. Tapi sekarang kan kita tahu enggak semua masjid buka pemotongan kurban karena ada corona," katanya.
Baca Juga: Nekat Jualan Hewan Kurban di Tengah Pandemi, Syafiq Keluhkan Sepi Pembeli
Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non-alam Corona Virus Disease (Covid-19). Salah satunya soal aturan penjualan hewan kurban di masa pandemi virus corona.
Hal itu dilakukan pemerintah berupaya melakukan penyesuaian tentang pelaksanaan kurban, mengingat saat ini Indonesia masih berada dalam situasi pandemi Covid-19.
Dirjen PKH Kementan I Ketut Diarmita mengatakan SE ini sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan kurban dengan penyesuaian penerapan normal baru di tengah pandemi.
"Harapannya lewat surat edaran ini kegiatan pelaksanaan kegiatan kurban di tengah situasi pandemi tetap berjalan optimal dengan mempertimbangkan aspek pencegahan dari penyebaran Covid-19," katanya di Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
- Cari Mobil Bekas Matic di Bawah Rp50 Juta? Ini 5 Pilihan Terbaik yang Tak Lekang oleh Waktu
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Piala Presiden 2025: Polda Jabar Terjunkan 2.632 Personel, Libatkan Jibom Amankan Si Jalak Harupat
-
8 Link DANA Kaget 3 Juli 2025, Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu
-
Welas Asih Nama Baru RSUD Al-Ihsan, Dedi Mulyadi Beberkan Maksud di Baliknya
-
Gempa Frekuensi Rendah di Tangkuban Parahu Tembus Rekor: Aktivitas Masih Normal
-
Hadapi Ancaman Sesar Aktif, Warga Kabandungan Dilatih Penyelamatan Diri dari Gempa Bumi