SuaraJabar.id - Sejumlah pedagang hewan kurban di Kabupaten Bogor, menjerit lantaran penjualan kambing dan sapi di masa Pandemi Covid-19 saat ini menurun drastis hingga 50 persen.
Penjual hewan kurban di Gunung Putri May (54) mengatakan, dampak penjualan hewan kurban di masa pandemi dirasakannya sangat luar biasa.
"Tahun ini saya bawa 50 ekor sapi saja masih sisa, kambing 90 ekor masih banyak. Hampir 50 persen penurunan," kata May saat ditemui Suara.com di lokasi, Rabu (29/7/2020).
May, yang sudah menggeluti usaha penjualan hewan kurban selama kurang lebih 10 tahun, mengakui, jika di tahun sebelum-sebelumnya bisa menjual sampai 150 ekor kambing dan 80 ekor sapi. Namun, kondisi tersebut jauh menurun di tahun ini.
"Ya terutama daya belinya turun, kita belanja udah naik. Terus penjualan maunya yang murah-murah ya kan ya mungkin keterbatasan dananya. Nah, terus yang mau niat kurban karena adanya pandemi ini enggak jadi kurban seperti itu. Luar biasa dampaknya," ungkapnya.
Belum lagi, May mengaku harus menggaji para karyawan yang berkerja mengurus dan melayani penjualan hewan di lapaknya.
"Ini saya 14 orang mempekerjakan karyawan. Bingung juga, tapi hitung-hitung saya bantu aja. Mereka juga pada nganggur sebelumnya gara-gara pandemi ini kan," tuturnya.
Sementara itu penjual hewan kurban lainnya Ikram (40) mengatakan, banyak pelanggannya yang kini tak membeli hewan seperti tahun sebelumnya.
"Kalau tahun kemarin nih mas banyak yang pesan untuk disalurkan ke masjid-masjid. Tapi sekarang kan kita tahu enggak semua masjid buka pemotongan kurban karena ada corona," katanya.
Baca Juga: Pemotong Hewan Kurban Diminta Pakai APD
Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non-alam Corona Virus Disease (Covid-19). Salah satunya soal aturan penjualan hewan kurban di masa pandemi virus corona.
Hal itu dilakukan pemerintah berupaya melakukan penyesuaian tentang pelaksanaan kurban, mengingat saat ini Indonesia masih berada dalam situasi pandemi Covid-19.
Dirjen PKH Kementan I Ketut Diarmita mengatakan SE ini sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan kurban dengan penyesuaian penerapan normal baru di tengah pandemi.
"Harapannya lewat surat edaran ini kegiatan pelaksanaan kegiatan kurban di tengah situasi pandemi tetap berjalan optimal dengan mempertimbangkan aspek pencegahan dari penyebaran Covid-19," katanya di Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Waspada Penipuan KUR, BRI Imbau Gunakan Kanal Resmi dan Lindungi Data Diri
-
Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak
-
Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar
-
Mogok di Rel Kereta? Korlantas Polri Evaluasi Keamanan Mobil Listrik Usai Kecelakaan Maut Bekasi
-
Rahasia Kulit Sehat Dimulai dari Pakaian: Hindari Kesalahan Ini