SuaraJabar.id - Sejumlah pedagang hewan kurban di Kabupaten Bogor, menjerit lantaran penjualan kambing dan sapi di masa Pandemi Covid-19 saat ini menurun drastis hingga 50 persen.
Penjual hewan kurban di Gunung Putri May (54) mengatakan, dampak penjualan hewan kurban di masa pandemi dirasakannya sangat luar biasa.
"Tahun ini saya bawa 50 ekor sapi saja masih sisa, kambing 90 ekor masih banyak. Hampir 50 persen penurunan," kata May saat ditemui Suara.com di lokasi, Rabu (29/7/2020).
May, yang sudah menggeluti usaha penjualan hewan kurban selama kurang lebih 10 tahun, mengakui, jika di tahun sebelum-sebelumnya bisa menjual sampai 150 ekor kambing dan 80 ekor sapi. Namun, kondisi tersebut jauh menurun di tahun ini.
"Ya terutama daya belinya turun, kita belanja udah naik. Terus penjualan maunya yang murah-murah ya kan ya mungkin keterbatasan dananya. Nah, terus yang mau niat kurban karena adanya pandemi ini enggak jadi kurban seperti itu. Luar biasa dampaknya," ungkapnya.
Belum lagi, May mengaku harus menggaji para karyawan yang berkerja mengurus dan melayani penjualan hewan di lapaknya.
"Ini saya 14 orang mempekerjakan karyawan. Bingung juga, tapi hitung-hitung saya bantu aja. Mereka juga pada nganggur sebelumnya gara-gara pandemi ini kan," tuturnya.
Sementara itu penjual hewan kurban lainnya Ikram (40) mengatakan, banyak pelanggannya yang kini tak membeli hewan seperti tahun sebelumnya.
"Kalau tahun kemarin nih mas banyak yang pesan untuk disalurkan ke masjid-masjid. Tapi sekarang kan kita tahu enggak semua masjid buka pemotongan kurban karena ada corona," katanya.
Baca Juga: Pemotong Hewan Kurban Diminta Pakai APD
Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non-alam Corona Virus Disease (Covid-19). Salah satunya soal aturan penjualan hewan kurban di masa pandemi virus corona.
Hal itu dilakukan pemerintah berupaya melakukan penyesuaian tentang pelaksanaan kurban, mengingat saat ini Indonesia masih berada dalam situasi pandemi Covid-19.
Dirjen PKH Kementan I Ketut Diarmita mengatakan SE ini sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan kurban dengan penyesuaian penerapan normal baru di tengah pandemi.
"Harapannya lewat surat edaran ini kegiatan pelaksanaan kegiatan kurban di tengah situasi pandemi tetap berjalan optimal dengan mempertimbangkan aspek pencegahan dari penyebaran Covid-19," katanya di Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Beredar Surat Palsu Mutasi Guru Mengatasnamakan BKPSDM Sukabumi
-
Hilang 3 Tahun, Wanita Asal Bandung Tiba-tiba Ditemukan di IGD RSHS dengan Luka Berat
-
Ratusan Pengantin Ditipu, Bos WO SCR di Bandung Kabur Usai Tilap Duit Vendor
-
Urai Kemacetan dan Tata Kota, Kawasan Keluar Tol Pasirkoja Bandung Kini Mulai Disterilkan
-
Istana Bogor Digerebek Mahasiswa Unpak, Suarakan Mosi Tidak Percaya ke Pemerintah