SuaraJabar.id - Sejumlah pedagang hewan kurban di Kabupaten Bogor, menjerit lantaran penjualan kambing dan sapi di masa Pandemi Covid-19 saat ini menurun drastis hingga 50 persen.
Penjual hewan kurban di Gunung Putri May (54) mengatakan, dampak penjualan hewan kurban di masa pandemi dirasakannya sangat luar biasa.
"Tahun ini saya bawa 50 ekor sapi saja masih sisa, kambing 90 ekor masih banyak. Hampir 50 persen penurunan," kata May saat ditemui Suara.com di lokasi, Rabu (29/7/2020).
May, yang sudah menggeluti usaha penjualan hewan kurban selama kurang lebih 10 tahun, mengakui, jika di tahun sebelum-sebelumnya bisa menjual sampai 150 ekor kambing dan 80 ekor sapi. Namun, kondisi tersebut jauh menurun di tahun ini.
"Ya terutama daya belinya turun, kita belanja udah naik. Terus penjualan maunya yang murah-murah ya kan ya mungkin keterbatasan dananya. Nah, terus yang mau niat kurban karena adanya pandemi ini enggak jadi kurban seperti itu. Luar biasa dampaknya," ungkapnya.
Belum lagi, May mengaku harus menggaji para karyawan yang berkerja mengurus dan melayani penjualan hewan di lapaknya.
"Ini saya 14 orang mempekerjakan karyawan. Bingung juga, tapi hitung-hitung saya bantu aja. Mereka juga pada nganggur sebelumnya gara-gara pandemi ini kan," tuturnya.
Sementara itu penjual hewan kurban lainnya Ikram (40) mengatakan, banyak pelanggannya yang kini tak membeli hewan seperti tahun sebelumnya.
"Kalau tahun kemarin nih mas banyak yang pesan untuk disalurkan ke masjid-masjid. Tapi sekarang kan kita tahu enggak semua masjid buka pemotongan kurban karena ada corona," katanya.
Baca Juga: Pemotong Hewan Kurban Diminta Pakai APD
Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non-alam Corona Virus Disease (Covid-19). Salah satunya soal aturan penjualan hewan kurban di masa pandemi virus corona.
Hal itu dilakukan pemerintah berupaya melakukan penyesuaian tentang pelaksanaan kurban, mengingat saat ini Indonesia masih berada dalam situasi pandemi Covid-19.
Dirjen PKH Kementan I Ketut Diarmita mengatakan SE ini sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan kurban dengan penyesuaian penerapan normal baru di tengah pandemi.
"Harapannya lewat surat edaran ini kegiatan pelaksanaan kegiatan kurban di tengah situasi pandemi tetap berjalan optimal dengan mempertimbangkan aspek pencegahan dari penyebaran Covid-19," katanya di Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
SMAN 1 Bandung Siapkan 'Senjata' Hadapi Kasasi Sengketa Lahan
-
Ibu Diduga Bunuh 2 Anak Lalu Gantung Diri di Bandung
-
Libur Maulid di Puncak: Ratusan Polisi Disiagakan, Skema Ganjil Genap-One Way Berlaku
-
Nabati Group Bertumbuh Bersama Bank Mandiri, Jaga Irama Pertumbuhan Global
-
Kebebasan Akademik di Unisba Terancam? Menteri HAM Datang