Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 30 Juli 2020 | 17:21 WIB
Pedang untuk tawuran di Depok. (Suara.com/Supriyadi)

SuaraJabar.id - Polsek Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat meringkus 9 remaja pelaku tawuran. Mereka tebas tangan RDF (17) hingga nyaris putus.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (28/7/2020) sekira pukul 01.00 WIB di Gang Berkah, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung.

"Korban alami luka serius di tangan kiri, membuat urat nadi korban nyaris putus diakibatkan tebasan pedang" kata Kepala Polsek Pancoran Mas (Kapolsek) Kompol Tri Harijadi saat merilis di kantor Polsek Pancoran Mas, Kamis (30/7/2020).

Sembilan pelaku tersebut ada yang masih berusia di bawah umur.

Baca Juga: Dikira Betina, Bocah Main di Kandang Malah Nyaris 'Dikawini' Kambing Jantan

Pelaku seluruhnya ada 11 orang, tapi dua orang pelaku masih dalam pengejaran aparat Polisi.

"Seorang pelaku di antaranya adalah napi yang pada saat Covid-19 mendapat asimilasi atau pembebasan besyarat untuk mengurangi kepadatan di dalam ruang tahanan. Pelaku ini berinisial MR (19)," papar Tri.

Kronologis awalnya korban dan pelaku bersama teman-temannya saling janjian melalui aplikasi whatsapp (WA) untuk tawuran.

Namun sebelum menyepakati letak lokasi tawuran, pelaku sudab lebih dulu menyambangi korban dan melakukan pembacokan.

"Janjian awalnya untuk tawuran namun karena pelaku sudah tahu posisi korban di mana, kemudian disamperin dan didatangi lalu kemudian dilakukan pembacokan," kata Tri.

Baca Juga: Permintaan Sayuran Hidroponik Melonjak Drastis di Masa Pandemi

Triharjadi menuturkan para pelaku terancam dijerat Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun.

Load More