Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 30 Juli 2020 | 17:21 WIB
Pedang untuk tawuran di Depok. (Suara.com/Supriyadi)

“Pelaku kami sangkakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat," kata dia.

Sejumlah barang bukti sudah diamankan yakni satu buah celurit, satu buah pedang, satu buab besi tipis yang bagian ujungnya tajam, sebuah stik golf, serta dua buah sepeda motor yang digunakan untuk menyambangi korban.

Satu buah pedang yang digunakan pelaku untuk membacok pun bertuliskan kaligrafi Arab.

"Tulisan ini katanya biar saat menggunakannya bisa sukses melukai korban, dari pengakuan pelaku baru satu kali menggunakan pedang ini dan berhasil (melukai korban)," ujar Tri.

Baca Juga: Dikira Betina, Bocah Main di Kandang Malah Nyaris 'Dikawini' Kambing Jantan

Kontributor : Supriyadi

Load More