Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 03 Agustus 2020 | 02:00 WIB
Ilustrasi virus corona. [Shutterstock]

SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Bogor memutuskan tidak akan memberikan kelonggaran aturan selama masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan berlaku hingga 14 hari mendatang.

Keputusan tersebut disampaikan Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Pemanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah di Cibinong pada Minggu (2/8/2020).

"Kemarin kan kita selalu ada tambahan relaksasi (kelonggaran aturan). Tapi yang ini tidak menambah relaksasi," ujarnya seperti dilansir Antara.

Pada perpanjangan PSBB kali ini Pemkab Bogor tidak menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) seperti perpanjangan PSBB sebelum-sebelumnya.

Baca Juga: Masih Banyak yang Melanggar, Pengendara Aturan PSBB Bogor Belum Ditilang

Lantaran itu, selama perpanjangan PSBB periode 31 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020, aturannya tetap mengacu pada Perbup No 42 Tahun 2020 tentang PSBB praadaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diterbitkan 16 Juli 2020.

"Tidak ada yang menambahkan relaksasi (kelonggaran aturan), kita relatif tetap mengacu Perbup No 42," kata perempuan yang akrab disapa Ipah itu.

Menurutnya, langkah Pemkab Bogor tidak melakukan pelonggaran pada perpanjangan PSBB kali ini dilatarbelakangi oleh jumlah kasus Covid-19 yang tak kunjung menurun secara signifikan.

"Kita melihat dua minggu kemarin tidak ada signifikan menurunkan (kasus) Covid-19," tuturnya.

Seperti diketahui, tren kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor belum menurun. Setiap hari tercatat selalu ada penambahan, seperti pada Minggu (2/8/2020), terdapat tambahan empat pasien baru Covid-19.

Baca Juga: Hari Ke-6 PSBB Bogor, Sopir Angkot Tak Bermasker Sambil Merokok

Hingga Minggu (2/8/2020) malam, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor mencatat ada sebanyak 546 kasus Covid-19 di wilayahnya, dengan rincian 27 kasus meninggal dunia, dan 321 pasien yang berhasil sembuh. (Antara)

Load More