SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Bogor memutuskan tidak akan memberikan kelonggaran aturan selama masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan berlaku hingga 14 hari mendatang.
Keputusan tersebut disampaikan Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Pemanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah di Cibinong pada Minggu (2/8/2020).
"Kemarin kan kita selalu ada tambahan relaksasi (kelonggaran aturan). Tapi yang ini tidak menambah relaksasi," ujarnya seperti dilansir Antara.
Pada perpanjangan PSBB kali ini Pemkab Bogor tidak menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) seperti perpanjangan PSBB sebelum-sebelumnya.
Baca Juga: Masih Banyak yang Melanggar, Pengendara Aturan PSBB Bogor Belum Ditilang
Lantaran itu, selama perpanjangan PSBB periode 31 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020, aturannya tetap mengacu pada Perbup No 42 Tahun 2020 tentang PSBB praadaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diterbitkan 16 Juli 2020.
"Tidak ada yang menambahkan relaksasi (kelonggaran aturan), kita relatif tetap mengacu Perbup No 42," kata perempuan yang akrab disapa Ipah itu.
Menurutnya, langkah Pemkab Bogor tidak melakukan pelonggaran pada perpanjangan PSBB kali ini dilatarbelakangi oleh jumlah kasus Covid-19 yang tak kunjung menurun secara signifikan.
"Kita melihat dua minggu kemarin tidak ada signifikan menurunkan (kasus) Covid-19," tuturnya.
Seperti diketahui, tren kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor belum menurun. Setiap hari tercatat selalu ada penambahan, seperti pada Minggu (2/8/2020), terdapat tambahan empat pasien baru Covid-19.
Baca Juga: Hari Ke-6 PSBB Bogor, Sopir Angkot Tak Bermasker Sambil Merokok
Hingga Minggu (2/8/2020) malam, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor mencatat ada sebanyak 546 kasus Covid-19 di wilayahnya, dengan rincian 27 kasus meninggal dunia, dan 321 pasien yang berhasil sembuh. (Antara)
Berita Terkait
-
Gara-gara Ikut Kampanye, ASN Pemkab Bogor Dilaporkan Bawaslu ke BKN RI
-
Horor Kemacetan di Puncak Libur Akhir Pekan, Pemkab Bogor Ngaku Sudah Diprediksi, Tapi...
-
Tensi Tinggi di Puncak Bogor, PKL Vs Petugas, Penertiban Berujung Ricuh
-
DPRD Minta Pemkab Bogor Lakukan Evaluasi Soal Dugaan Gratifikasi Seks
-
Tiga SKPD Pemkab Bogor 'Bungkam' Usai Viral Kasus Dugaan Gratifikasi Seks
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Heboh Kabar Prabowo Dihina Media Asing, Gegara Ngemis Bertemu Donald Trump?
-
Apa Itu Swiss Stage di M6 Mobile Legends? Begini Sistem dan Eliminasinya
-
Bagaimana Jika Bumi Tidak Memiliki Atmosfer?
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
Terkini
-
Disambangi Bos Persib, Begini Komentar Dedi Mulyadi
-
KPU Kota Bandung Pastikan Santunan Puluhan Juta Bagi Keluarga Petugas KPPS yang Meninggal Dunia
-
Pj Gubernur Jabar Minta Semua Pihak Tenang Sikapi Hasil Quick Count
-
Pilgub Jabar: Menang Versi Hitung Cepat, Dedi Mulyadi Turun ke Sawah
-
Bawaslu Kota Tasikmalaya Telusuri Dugaan Praktik Politik Uang