Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir
Rabu, 05 Agustus 2020 | 20:41 WIB
Ilustrasi mayat, korban pembunuhan, mayat perempuan (shutterstock)

SuaraJabar.id - Polisi mengungkap indentitas pelaku pembunuhan terhadap wanita berinisial AO (36) yang ditemukkan tewas di Apartemen Margonda Residence V, Depok, Jawa Barat, Selasa (4/8/2020) malam.

Pelaku berinisial FM (37) tersebut diketahui merupakan teman dekat korban.

"Teman dekat, untuk selanjutnya sedang dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres Kota Depok Kombes Pol Azis Andriyansyah di Polres Depok, Rabu (5/8/2020) malam.

Azis mengemukakan berdasar hasil pemeriksaan saksi, tersangka FM menyewa salah satu unit Apartemen Margonda Residence V kepada pemiliknya melalui telepon.

Baca Juga: Pembunuh Perempuan di Apartemen Margonda Depok Ditangkap di Bekasi

FM menyewa unit apartemen tersebut untuk kurun waktu lima jam.

"(FM) tidak kenal sebelumnya dengan pemilik, menurut keterangan dari saksi dia sewa selama lima jam," ujar Azis.

Atas perbuatannya, FM pun dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Selain itu, dia juga dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Ancaman hukuman terhadap pasal ini yaitu hukuman mati atau seumur hidup," pungkas Azis.

Baca Juga: Wanita Tewas Terikat di Ranjang Apartemen, Pelaku Akhirnya Ditangkap

AO sebelumnya ditemukkan tewas dengan kondisi tangan dan kaki terikat serta mulut dilakban di Apartemen Margonda Residence V, Depok, Jawa Barat.

Load More