SuaraJabar.id - Pengadilan Tangerang menjatuhkan vonis masa percobaan selama dua bulan terhadap seorang penjual sosis berinisial TA (43).
TA dinyatakan bersalah telah menganiaya salah seorang konsumennya, NC.
Peristiwa itu terjadi pada 29 September 2018 silam di Jalan Jawa Pinggi Danau Situbulakan, Kelurahan Priuk, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang.
Kasus bermula saat NC datang ke lapak TA untuk membeli sosis. Namun TA enggan melayani NC karena khawatir tidak akan membayar.
Baca Juga: Takut Diutang, Penjual Sosis Tangerang Divonis Salah Tolak Layani Pembeli
Alhasil, TA tak menghiraukan pesanan NC dan meninggalkannya. Tak berselang lama suami TA menghampiri NC untuk membeli sosis.
NC pun melayani pembelian sosis tersebut. Tiba-tiba TA menghampiri sang suami dan membuang sosis yang sedang dibuat NC.
NC berusaha mengambil sosis tersebut dan menaruhnya kembali di meja. Rupanya, perlakuan NC membuat TA naik pitam.
Ia menghampiri dan menarik kerudung NC. TA juga mencakar wajah NC sehingga menyebabkan lecet.
Sidang Putusan
Baca Juga: Banyak yang Masih Keliru, Ini Cara Memasak Sosis yang Benar
Dikutip dari Banten Hits—jaringan Suara.com—Minggu (9/8/2020), atas dasar penganiayaan tersebut NC membuat laporan ke Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang.
Setelah beberapa tahun berlalu, kasus penganiayaan ini sampai pada sidang putusan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Tangerang, Kamis (6/8/2020).
Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono menyatakan TA bersalah melakukan penganiayaan dan dijatuhi hukuman masa percobaan 2 bulan.
"Apabila tersangka melakukan perbuatan yang sama dalam 2 bulan ini, maka akan dilakukan penahanan," kata hakim saat membacakan amar putusan.
Mediasi Kekeluargaan
Sementara itu, Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring mengatakan, lamanya kasus karena pihak kepolisian telah berulang kali melakukan mediasi untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Namun selalu gagal.
"Ini buat pelajaran dan pengalaman bagi warga yang terjadi cekcok atau keributan Tipiring. Kami menghimbau agar diselesaikan dengan mediasi atau kekeluargaan, karena kalau sampai ke tingkat pengadilan akan memakan waktu yang lama dari pengumpulan saksi, bukti dan tunggu lengkap P21 baru disidang," jelasnya.
Berita Terkait
-
Buntut Kisruh Apdesi Vs Said Didu, Mendes Yandri Soesanto Ingatkan Kades Tak Cawe-cawe Pembebasan Lahan
-
Sadis! Bocah 10 Tahun Disetrum, Dicekoki Miras dan Dibanting di Pabrik Padi, 3 Tersangka Diringkus!
-
Dituduh Mencuri, Bocah 10 Tahun di Tangerang Disetrum hingga Disiram Air Miras
-
Said Didu Tolak Mediasi dengan Apdesi: Apanya yang Dimediasi
-
Bakal Cabut Laporan, Apdesi Siap Selesaikan Perkara Said Didu Lewat Jalur Musyawarah
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
Terkini
-
Rooms Inc d'Botanica Bandung Ikut Semarakkan Program Akhir Tahun Artotel Wanderlust Bertajuk "Serenata Akhir Tahun"
-
Miris! Pelajar SMA Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional, Raup Untung Puluhan Juta
-
Lari Sambil Donasi, OPPO Run 2024 Kumpulkan Dana untuk Pemberdayaan Disabilitas
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024