- Truk F 8643 VE yang menjadi korban juga memiliki status uji berkala yang masih sangat panjang, berlaku hingga 15 Februari 2026.
- Sopir Truk kabur usai kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi 2
SuaraJabar.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) akhirnya turun tangan untuk mengusut insiden kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Ciawi 2, Bogor, yang terjadi pada Kamis (4/9/2025) dini hari.
Sebuah fakta mengejutkan pun terungkap, truk kontainer yang diduga mengalami rem blong itu ternyata masih mengantongi surat uji berkala (KIR) yang valid.
Temuan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai pengawasan kelaikan jalan kendaraan angkutan barang di Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.
Menurutnya, tim dari Ditjen Hubdat telah dikirim langsung ke lokasi untuk melakukan investigasi dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta Jasa Marga.
"Kami turut prihatin atas adanya insiden ini. Saat ini Ditjen Hubdat mengirim petugas ke lapangan untuk memantau kondisi kendaraan dan lokasi kejadian," kata Aan Suhanan di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan data awal yang dikumpulkan, kronologi kecelakaan menjadi lebih jelas.
- Kecelakaan bermula saat truk kontainer dengan nomor polisi B 9647 UEL melaju dari arah Jakarta.
- Setibanya di dekat gerbang tol, truk tersebut kehilangan kendali dan menabrak beton pembatas jalur.
- Akibat hantaman keras, truk terdorong ke depan dan menghantam truk lain bernomor polisi F 8643 VE yang sedang dalam proses melakukan transaksi di gardu tol.
Di tengah dugaan kuat bahwa kecelakaan disebabkan oleh rem blong atau masalah teknis, Kemenhub menemukan fakta yang kontradiktif.
Setelah dilakukan pengecekan melalui sistem aplikasi Mitra Darat, kedua kendaraan yang terlibat ternyata patuh dalam melakukan uji berkala.
"Kami cek melalui aplikasi Mitra Darat, kendaraan truk B 9647 UEL telah melakukan uji berkala pada tanggal 15 Maret 2025 dan berlaku hingga 15 September 2025," imbuh Aan.
Baca Juga: Bogor Bangun Masjid Raya: Ada Menara Pandang 99 Meter, Payung Madinah, hingga Potongan Kiswah Ka'bah
Sementara itu, truk F 8643 VE yang menjadi korban juga memiliki status uji berkala yang masih sangat panjang, berlaku hingga 15 Februari 2026.
Fakta ini menjadi "tamparan" keras. Jika secara administratif kendaraan tersebut dinyatakan laik jalan, mengapa kecelakaan fatal akibat kegagalan fungsi teknis masih bisa terjadi?
Menanggapi temuan ini, Dirjen Aan Suhanan memberikan peringatan tegas yang tidak hanya ditujukan kepada operator atau sopir, tetapi juga kepada seluruh ekosistem industri transportasi. Ia menekankan bahwa tanggung jawab keselamatan bukan hanya soal selembar kertas hasil uji KIR.
"Kepada seluruh perusahaan angkutan barang dan para pemilik barang agar dapat berperan serta dalam memastikan kondisi pengemudi dan kondisi kendaraan dalam keadaan memenuhi aspek persyaratan teknis laik jalan," tegas Aan.
Ia juga menyoroti masalah klasik lainnya, yaitu muatan berlebih. "Dan tidak melebihi kapasitas muatan yang telah ditetapkan sebelum dioperasikan di jalan umum sehingga dapat meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan," pungkasnya.
Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa investigasi akan diperdalam, tidak hanya pada aspek teknis kendaraan, tetapi juga potensi adanya faktor lain seperti kelelahan pengemudi, kelalaian perawatan pasca-uji, hingga pelanggaran muatan.
Berita Terkait
-
Bogor Bangun Masjid Raya: Ada Menara Pandang 99 Meter, Payung Madinah, hingga Potongan Kiswah Ka'bah
-
5 Fakta Geger Kebijakan Pemkab Bogor Putar Ibu Pertiwi di Lampu Merah, Sampai Siap Bayar Royalti?
-
Gebrakan Nekat Pemkab Bogor: Siap Pasang Badan dan Bayar Royalti Demi Gema Ibu Pertiwi
-
Bukan Sekadar Lagu, 'Ibu Pertiwi' Jadi Protes Sunyi Pemkab Bogor Atas Kondisi Nasional?
-
Pemkab Bogor Wajibkan Putar Lagu Ibu Pertiwi di Lampu Merah hingga Stasiun, Siap Tanggung Royalti?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 80 Kurikulum Merdeka
-
Bogor Memanas! Ratusan Sopir Angkot Geruduk Balai Kota, Tuntut Kejelasan Nasib 'Si Hijau'
-
Misi Kemanusiaan di Gunung Pongkor, Polri Kesampingkan Status Ilegal Demi Evakuasi 11 Korban Tewas?
-
Sumedang Bukan Cuma Tahu! Ini 3 Hidden Gem Wisata Alam Estetik yang Wajib Kamu Kunjungi
-
Ketua DPRD Bogor Desak Polisi 'Sikat Habis' Tambang Emas Ilegal di Pongkor dan Cigudeg