SuaraJabar.id - Di permukaan, kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang mewajibkan pemutaran lagu "Ibu Pertiwi" di seluruh instansi hingga lampu merah adalah sebuah langkah nasionalis yang puitis.
Namun, jika diselami lebih dalam, instruksi yang tertuang dalam surat edaran bernomor 200.1.1/24 ini bisa jadi merupakan salah satu manuver politik paling subtil yang pernah dilakukan oleh pemerintah daerah.
Ini bukan sekadar ajakan merenung, ini adalah sebuah protes sunyi. Sebuah kritik halus yang dibungkus dalam melodi melankolis, disiarkan langsung dari menara birokrasi ke telinga publik.
Kunci untuk membaca kebijakan ini sebagai sebuah pernyataan politik terletak pada penjelasan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika.
Ia tidak berbicara dalam bahasa normatif birokrasi. Sebaliknya, ia secara gamblang dan berani menunjuk langsung pada sumber kegelisahan yang mendasari kebijakan ini.
Saat ditanya alasannya, Ajat tidak berlindung di balik jargon "cinta tanah air". Ia justru menarik garis lurus antara lagu "Ibu Pertiwi" dengan gejolak sosial yang terjadi di seantero negeri.
"Papua yang ga pernah demo, demo. Bone demo, ga pernah. Bahkan Bali walaupun kita demo Bali gak pernah demo, tapi saat ini Bali ada demo," ungkapnya pada Selasa, 2 September 2025.
Pernyataan ini adalah sebuah anomali. Seorang pejabat eselon atas secara terbuka mengakui adanya instabilitas di berbagai daerah sebagai alasan di balik sebuah kebijakan simbolik.
Ini adalah pengakuan bahwa kondisi nasional sedang tidak baik-baik saja, dan pemerintah daerah merasakan getarannya.
Baca Juga: Pemkab Bogor Wajibkan Putar Lagu Ibu Pertiwi di Lampu Merah hingga Stasiun, Siap Tanggung Royalti?
Puncaknya adalah saat ia menafsirkan lirik lagu tersebut bercerita tentang bagaimana sekarang Ibu Pertiwi sedang bersusah hati.
Kalimat ini bukan lagi sekadar interpretasi lirik, melainkan sebuah diagnosis kondisi bangsa dari kacamata Pemkab Bogor.
Mengapa memilih lagu dan bukan pernyataan pers atau surat terbuka?
Dalam lanskap politik Indonesia, kritik langsung dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat atau kondisi nasional secara umum adalah langkah yang sensitif dan berisiko. Menggunakan medium seni seperti lagu menjadi jalan keluar yang cerdas.
Ini adalah cara untuk menyuarakan kegelisahan tanpa menimbulkan konfrontasi langsung.
Pesannya tersampaikan kepada publik, memancing diskusi, namun tetap berada dalam koridor simbolik yang sulit untuk diserang secara frontal.
Pemkab Bogor seolah berkata, "Kami tidak bisa bicara banyak, biarkan lagu ini yang mewakili perasaan kami." ucap Sekda Bogor itu.
Tag
Berita Terkait
-
Pemkab Bogor Wajibkan Putar Lagu Ibu Pertiwi di Lampu Merah hingga Stasiun, Siap Tanggung Royalti?
-
6 Fakta di Balik Kebijakan ASN Bogor Wajib Pakai Baju Bebas Selama 4 Hari
-
Situasi Memanas, Bupati Bogor Instruksikan Seluruh ASN Lepas Baju Dinas Selama 4 Hari
-
Ini Dia Bocoran 2 Dinas Baru Pemkab Bogor, Siap-Siap Ngantor Sementara di Vivo Mall
-
Di Balik Tour de Malasari: Blueprint Pemkab Bogor Sulap Desa Terpencil Jadi Mesin Uang Pariwisata
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
-
Perang Terbuka! AS Klaim Tembak Kapal Iran di Selat Hormuz
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
Terkini
-
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung 20-25 April 2026: Cek Lokasi, Syarat, Cara Perpanjang SIM
-
Terbanyak se-Indonesia! Kabupaten Bogor Berangkatkan 2.405 Calon Jemaah Haji Tahun 2026
-
Resmi Naik! Harga Elpiji 12 Kg Jadi Rp228 Ribu dan 5,5 Kg Jadi Rp107 Ribu Mulai 18 April 2026
-
Dedi Mulyadi Minta Alih Fungsi Sawah di Bandung Dihentikan Total
-
Tanah Longsor di Sukalarang Renggut 1 Nyawa dan Hancurkan Rumah, Warga Diminta Waspada Musim Hujan