Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 10 Agustus 2020 | 16:08 WIB
Warga meluapkan emosi pada pria yang diduga menghina agama Islam. (Instagram/ndorobeii)

SuaraJabar.id - Satreskrim Polrestabes Bandung membenarkan telah menangkap Apollinaris Darmawan, seorang pria yang diduga melakukan penghinaan kebencian terhadap agama Islam.

Apollinaris diketahui ditangkap di wilayah Cicendo, Kota Bandung pada Sabtu (8/8/2020).

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indra Giri mengatakan, pada Sabtu (8/8/2020) malam, Polsek Cicendo menerima laporan adanya sekelompok massa mendatangi seseorang yang diduga melakukan ujaran kebencian suku, agama ras dan antargolongan (SARA).

"Kemudian untuk mengamankan orang itu, dari Polsek dan Reskrim Polrestabes Bandung itu mengamankan yang bersangkutan supaya tidak ada tindakan yang main hakim sendiri," katanya saat ditemui di ruangan kerjanya, Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (10/8/2020).

Baca Juga: Bikin Video Buang Islam dari Indonesia, Pria Tua Dikeroyok Warga

Setelah diamankan, keesokannya Apollinaris dilaporkan beberapa warga ke Satreskrim Polrestabes Bandung dan kemudian dilakukan penahanan dengan dugaan ujaran kebencian.

Berdasarkan adanya laporan tersebut, polisi pun lakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap Apollinaris.

"Setelah itu, dari beberapa masyarakat itu yang mengatasnamakan umat muslim itu membuat laporan polisi ke Satreskrim Polrestabes Bandung, nah dari situ kita melakukan tindakan dan kita periksa yang bersangkutan kemudian saksi-saksi dan kemudian yang bersangkutan pada hari minggunya kita lakukan penahanan," katanya.

Saat ini, Apollinaris berstatus sebagai tersangka. Adapun kasus ini berawal dari postingan Apollinaris melalui akun twitternya yakni @Darmawan220749 yang memposting sejumlah cuitan yang membahas soal agama Islam.

Tak hanya berupa cuitan, akun itu juga membagikan konten YouTube yang berisi pernyataan pemilik akun sendiri dalam sebuah video.

Baca Juga: Hina Nabi Muhammad dan Habib Bahar di FB, Pendamping Desa Diciduk Polisi

Salah satu video yang diunggah oleh akun itu berjudul "Buang Islam dari Indonesia".

Postingan dan video yang beredar pun menjadi batang bukti polisi dalam kasus ini.

"Ya, ada beberapa yang kita jadikan bukti selain dari media sosial juga ada video pendek terkait apa yang disampaikan yang bersangkutan terhadap agama muslim," katanya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, Galih mengatakan, motif Apollinaris memposting yang berkaitan dengan agama Islam, dilatarbelakangi adanya pemandangan yang beda soal Islam dari dirinya.

"Yang bersangkutan punya ideologi atau pandangan yang lain, itu yang dicurahkan oleh yang bersangkutan melalui media sosial ataupun keterangan dibuat dalam sebuah video pendek," katanya.

Galih menerangkan, Apollinaris sebelumnya juga pernah tersangkut kasus yang sama soal ujaran kebencian. Dia baru bebas pada Maret lalu.

"Yang bersangkutan sudah pernah dilakukan proses hukum dengan modus yang sama, itu ditangani oleh Polres Jakarta Selatan sudah diputus bersalah dan ditahan dan kemudian pada bulan Maret yang bersangkutan dibebaskan dengan program asimilasi," katanya.

Pada kasus ini polisi menyangkakan kepada yang bersangkutan dengan pasal 45 A ayat 2 UU ITE. Saat ini polisi, masih lakukan pemeriksaan mendalam terhadap yang bersangkutan.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria dihakimi dan ditelanjangi warga karena dianggap telah menghina agama.

Ia diduga pemilik akun Twitter Apollinaris Darmawan yang menuliskan kebencian terhadap agama Islam.

Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @ndorobeii, Minggu (9/8/2020), pria berambut putih itu tampak diserbu oleh gerombolan warga.

Seorang petugas tampak berdiri di samping pria itu untuk menenangkan warga.

Namun, aksi massa yang dilakukan di malam hari itu sudah terlanjur memuncak. Warga tampak meluapkan emosinya dengan melontarkan kata-kata kasar pada pria yang saat itu tak mengenakan baju.

"Apa maksud bapak ngehina Islam? Apa?" teriak warga sembari melontarkan umpatan.

Petugas pun membawa pria itu ke kantor polisi untuk diamankan.

Kontributor : Cesar Yudistira

Load More