SuaraJabar.id - PT Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 184.300. Baik untuk yang meninggal dunia maupun korban mengalami luka-luka.
Santunan itu akan diberikan kepada korban luka maupun korban meninggal dunia. Untuk korban meninggal dunia, nanti ahli warisnya akan menerima santunan Rp 50 juta.
Di mana santunan tersebut akan ditransfer langsung ke rekening ahli waris para korban yang meninggal dunia, tanpa harus mengurus ke Kantor Jasa Raharja.
"Korban kecelakaan itu dijamin Jasa Raharja, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017," kata Direktur Operasional PT Jasa Raharja Amos Sampetoding di Cirebon, Senin.
"Bagi seluruh korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta," lanjutnya.
Amos mengatakan setelah menerima laporan bahwa ada kecelakaan lalu lintas, maka langsung menerbitkan surat jaminan untuk biaya perawatan kepada rumah sakit di mana korban luka-luka dirawat.
Untuk besaran biaya perawatan bagi korban luka-luka maksimum Rp20 juta dan menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp1 juta serta ambulans maksimum sebesar Rp500 ribu.
Amos menambahkan sampai saat ini jajarannya juga masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan rumah sakit agar penyerahan hak santunan berjalan lancar, cepat dan tepat.
"Kehadiran kami disini yaitu sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan," tuturnya.
Baca Juga: Sopir Elf yang Tewas Kecelakaan Maut di Cipali Keluhkan Sakit Asam Urat
Sebelumnya diberitakan telah terjadi kecelakaan antara kendaraan Elf dan Toyota Rush di Tol Cipali KM 184.300, dari kejadian tersebut delapan orang meninggal dunia dan 15 lainnya mengalami luka-luka.
11 Kali Kasus Kecelakaan Maut di Tol Cipali
Dirgakkum Korlantas Mabes Polri Brigjen Pol Kushariyanto mengatakan sudah terdapat 11 kasus kecelakaan di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) yang berpindah jalur berlawanan selama Januari sampai Agustus 2020.
"Di Tol Cipali ini informasi yang saya terima di tahun 2020 sudah 11 kali kecelakaan yang menyeberang, maksudnya yaitu dari jalur A ke B dan sebaliknya," kata Brigjen Pol Kushariyanto.
Kushariyanto mengatakan sepanjang jalur Cipali ini pemisah antara jalur A dan B ini hanya sebatas cekungan saja.
Sehingga kecelakaan berpindah jalur bisa dimungkinkan terjadi dan ini bisa menimbulkan korban yang jumlahnya tidaklah sedikit.
Berita Terkait
-
Skema One Way Berakhir, Ruas Tol Cipali Kembali Beroperasi Normal
-
Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup
-
Tol Cipali Mulai Sterilisasi One Way Arus Balik Lebaran, Cek Jadwal dan Rutenya
-
Ini 8 Rest Area Tol Cipali yang Bisa Dipakai Saat Arus Balik Lebaran 2026
-
Definisi Lupa Istri! Kejadian Pemudik Ditinggal Suami di Rest Area KM 130 Tol Cipali
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Manajemen Persib Buka Suara Terkait Sanksi Transfer Ban dari FIFA
-
QLola by BRI Berikan Layanan Menarik, Dukung Pengelolaan Payroll Perusahaan Lebih Tertata
-
Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
-
Proyek Tol Menuju Palabuhanratu Ditunda: Ini 7 Fakta di Balik Batalnya Tol Jagoratu 2026
-
Sapi Kurban Asal Depok Mengamuk di Sukabumi, Kabur ke Hutan hingga Dikepung Warga