SuaraJabar.id - PT Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 184.300. Baik untuk yang meninggal dunia maupun korban mengalami luka-luka.
Santunan itu akan diberikan kepada korban luka maupun korban meninggal dunia. Untuk korban meninggal dunia, nanti ahli warisnya akan menerima santunan Rp 50 juta.
Di mana santunan tersebut akan ditransfer langsung ke rekening ahli waris para korban yang meninggal dunia, tanpa harus mengurus ke Kantor Jasa Raharja.
"Korban kecelakaan itu dijamin Jasa Raharja, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017," kata Direktur Operasional PT Jasa Raharja Amos Sampetoding di Cirebon, Senin.
Baca Juga: Sopir Elf yang Tewas Kecelakaan Maut di Cipali Keluhkan Sakit Asam Urat
"Bagi seluruh korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta," lanjutnya.
Amos mengatakan setelah menerima laporan bahwa ada kecelakaan lalu lintas, maka langsung menerbitkan surat jaminan untuk biaya perawatan kepada rumah sakit di mana korban luka-luka dirawat.
Untuk besaran biaya perawatan bagi korban luka-luka maksimum Rp20 juta dan menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp1 juta serta ambulans maksimum sebesar Rp500 ribu.
Amos menambahkan sampai saat ini jajarannya juga masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan rumah sakit agar penyerahan hak santunan berjalan lancar, cepat dan tepat.
"Kehadiran kami disini yaitu sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan," tuturnya.
Baca Juga: Sunad Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Baru 1 Tahun Jadi Sopir Elf Travel
Sebelumnya diberitakan telah terjadi kecelakaan antara kendaraan Elf dan Toyota Rush di Tol Cipali KM 184.300, dari kejadian tersebut delapan orang meninggal dunia dan 15 lainnya mengalami luka-luka.
11 Kali Kasus Kecelakaan Maut di Tol Cipali
Dirgakkum Korlantas Mabes Polri Brigjen Pol Kushariyanto mengatakan sudah terdapat 11 kasus kecelakaan di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) yang berpindah jalur berlawanan selama Januari sampai Agustus 2020.
"Di Tol Cipali ini informasi yang saya terima di tahun 2020 sudah 11 kali kecelakaan yang menyeberang, maksudnya yaitu dari jalur A ke B dan sebaliknya," kata Brigjen Pol Kushariyanto.
Kushariyanto mengatakan sepanjang jalur Cipali ini pemisah antara jalur A dan B ini hanya sebatas cekungan saja.
Sehingga kecelakaan berpindah jalur bisa dimungkinkan terjadi dan ini bisa menimbulkan korban yang jumlahnya tidaklah sedikit.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Cara Dapat Diskon Jalan Tol Cipali, Promo Libur Idul Adha
-
Muncul Asap Misterius dari Dalam Tanah, Rest Area Km 86 Tol Cipali Ditutup
-
Pemudik Diimbau Manfaatkan Diskon Tarif Tol, Pulang Lebih Awal Sebelum Puncak Arus Balik
-
Tol Japek Padat Saat Lebaran, Contraflow Diberlakukan di KM 47-65, Tol Cipali Ramai Lancar
-
H-2 Lebaran, Arus Mudik di Tol Cipali Ramai Lancar
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum