SuaraJabar.id - PT Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 184.300. Baik untuk yang meninggal dunia maupun korban mengalami luka-luka.
Santunan itu akan diberikan kepada korban luka maupun korban meninggal dunia. Untuk korban meninggal dunia, nanti ahli warisnya akan menerima santunan Rp 50 juta.
Di mana santunan tersebut akan ditransfer langsung ke rekening ahli waris para korban yang meninggal dunia, tanpa harus mengurus ke Kantor Jasa Raharja.
"Korban kecelakaan itu dijamin Jasa Raharja, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017," kata Direktur Operasional PT Jasa Raharja Amos Sampetoding di Cirebon, Senin.
"Bagi seluruh korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta," lanjutnya.
Amos mengatakan setelah menerima laporan bahwa ada kecelakaan lalu lintas, maka langsung menerbitkan surat jaminan untuk biaya perawatan kepada rumah sakit di mana korban luka-luka dirawat.
Untuk besaran biaya perawatan bagi korban luka-luka maksimum Rp20 juta dan menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp1 juta serta ambulans maksimum sebesar Rp500 ribu.
Amos menambahkan sampai saat ini jajarannya juga masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan rumah sakit agar penyerahan hak santunan berjalan lancar, cepat dan tepat.
"Kehadiran kami disini yaitu sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan," tuturnya.
Baca Juga: Sopir Elf yang Tewas Kecelakaan Maut di Cipali Keluhkan Sakit Asam Urat
Sebelumnya diberitakan telah terjadi kecelakaan antara kendaraan Elf dan Toyota Rush di Tol Cipali KM 184.300, dari kejadian tersebut delapan orang meninggal dunia dan 15 lainnya mengalami luka-luka.
11 Kali Kasus Kecelakaan Maut di Tol Cipali
Dirgakkum Korlantas Mabes Polri Brigjen Pol Kushariyanto mengatakan sudah terdapat 11 kasus kecelakaan di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) yang berpindah jalur berlawanan selama Januari sampai Agustus 2020.
"Di Tol Cipali ini informasi yang saya terima di tahun 2020 sudah 11 kali kecelakaan yang menyeberang, maksudnya yaitu dari jalur A ke B dan sebaliknya," kata Brigjen Pol Kushariyanto.
Kushariyanto mengatakan sepanjang jalur Cipali ini pemisah antara jalur A dan B ini hanya sebatas cekungan saja.
Sehingga kecelakaan berpindah jalur bisa dimungkinkan terjadi dan ini bisa menimbulkan korban yang jumlahnya tidaklah sedikit.
Berita Terkait
-
Subuh Maut di Tol Cipali: Gagal Salip Kiri, Ertiga Remuk Hantam Tronton, 3 Tewas, Balita Terluka
-
5 Fakta Kecelakaan Anak Amien Rais yang Tuding Jokowi Jadi Dalang: Mobilnya Dijepit?
-
Amien Rais: Jokowi Mau Bunuh Anak Saya di Tol Cipali
-
Cara Dapat Diskon Jalan Tol Cipali, Promo Libur Idul Adha
-
Muncul Asap Misterius dari Dalam Tanah, Rest Area Km 86 Tol Cipali Ditutup
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
-
Trump Ancam Hancurkan Industri Rudal dan Angkatan Laut Iran
Terkini
-
Sudah Kehilangan Anak, Ibu Kandung di Sukabumi Kini Diteror dan Diancam Diam
-
Rumah Anggota DPRD Wawan Hikal di Puncak Nyaris Dibobol Maling Jelang Sahur
-
Banjir Karawang Bukan Sekadar Faktor Alam, Dedi Mulyadi Soroti Kualitas Tanggul yang Seadanya
-
Kunjungi Ponpes Fathul Ma'ani, Momen Kaesang Pangarep Main Kuis dengan Santri
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026