SuaraJabar.id - Wali Kota Depok Mohammad Idris melarang warga Depok menyelenggarakan perlombaan atau kegiatan perayaan 17 Agustus yang mengumpulkan banyak orang secara tatap muka langsung.
Dilarangnya mengadakan perlombaan dan kegiatan perayaan puncak HUT RI itu karena situasi pandemi Covid-19 masih ada penambahan kasus positif, di tambah lagi Depok masuk dalam zona merah.
"Sesuai arahan dan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor : B 492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 prihal pendoman peringatan HUT ke-75 kemerdekaan Indonesia dan surat edaran Gubenur Jawa Barat warga masyarakat Depok dilarang untuk mengadakan perlombaan," kata Idris melalui keteranganta, Selasa (11/8/2020).
Dalam larangan itu Wali Kota Depok membuat surat edaran dengan Nomor : 003.1/377-Huk/Promotasi.
Baca Juga: Daftar Lagu Wajib Nasional Indonesia Lengkap dengan Pencipta dan Liriknya
"Dalam surat edaran ada beberapa aturan dan imbauan, " katanya.
Idris menyebutkan pertama isi surat edaran itu penyelenggaraan peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI dilaksanakan berdasarkan pada tema, logo yang dapat diunduh di website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id);
Lalu ke dua, memasang umbul-umbul, dekorasi dan menghias bangunan kantor atau bangunan tempat usaha atau bangunan tempat tinggal masing-masing.
"Tujuanya untuk memeriahkan peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI di Kota Depok Tahun 2020," kata Idris.
Ia juga mengimbau dalam surat edaran di poin ketiga yaitu mengibarkan bendera merah putih selama satu bulan mulai tanggal 1 Agustus 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020.
Baca Juga: 9 Pahlawan Nasional Paling Fenomenal, Salah Satunya Jenderal Sudirman
Dan keempat pemasangan umbul-umbul, dekorasi atau hiasan lainnya, mulai tanggal 1 Agustus 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020 dengan desain sendiri dan menggunakan kalimat bangga produk Indonesia.
Berita Terkait
-
Penangkapan Berujung Ricuh, Ini Kronologi 3 Mobil Polisi Dibakar Massa di Pondok Ranggon
-
Andre Onana Hobi Blunder: Gegara Sarung Tangan dari Mal Depok?
-
Dedi Mulyadi Minta Wali Kota Depok Minta Maaf, Buntut Bolehkan Mobil Dinas untuk Mudik
-
Rumah Hindati Warga Depok Dibobol Maling saat Ditinggal Salat Ied, Motor Scoopy hingga HP Lenyap
-
Liburan Hemat Tapi Seru di Depok: 10 Kolam Renang Keren Mulai Rp15.000
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
Terkini
-
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura