Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 13 Agustus 2020 | 10:43 WIB
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin resmi bebas penjara. (Suara.com/Emi)

SuaraJabar.id - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin resmi bebas penjara. Dia dinyatakan bebas murni usai mendapat remisi.

Nazaruddin pun datang ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung saat bebas murni.

Mantan bendahara umum Partai Demokrat datang ke Bapas Bandung sekitar pukul 09.30 WIB. Menggunakan kemeja batik biru dan masker biru, Nazaruddin berjalan menuju Bapas Bandung di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung pada Kamis (13/8/2020).

Dia melakukan administrasi untuk mendapatkan dokumen bebas murni dari Bapas Bandung.

Baca Juga: ICW Minta Menkumham Batalkan Pembebasan Nazaruddin

Ia resmi bebas murni usai menjalani cuti menjelang bebas (CMB). Setelah berbicara singkat, Nazaruddin langsung menuju ke meja administrasi yang terletak di bagian depan untuk mengisi buku tamu kemudian masuk ke ruangan PK Madya. Nazaruddin mengaku dalam keadaan sehat.

"Alhamdulilah sehat," ucap Nazaruddin sambil berjalan menuju Bapas.

Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bandung Budiana membenarkan bila Nazaruddin bebas murni hari ini.

"Hari ini M Nazaruddin berakhir masa bimbingannya atau bebas murni dari Bapas Bandung," kata Budiana

Nazaruddin merupakan terpidana kasus korupsi. Kasus pertama yang menjerat Nazaruddin yaitu kasus suap wisma atlet di mana Nazaruddin terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris.

Baca Juga: Nazaruddin Bebas dengan Remisi 4 Tahun Lebih, Ini Penjelasan Kemenkumham

Vonis 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta dibebankan pada Nazaruddin pada 20 April 2012. Namun vonis itu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta.

Load More