SuaraJabar.id - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin resmi bebas penjara. Dia dinyatakan bebas murni usai mendapat remisi.
Nazaruddin pun datang ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung saat bebas murni.
Mantan bendahara umum Partai Demokrat datang ke Bapas Bandung sekitar pukul 09.30 WIB. Menggunakan kemeja batik biru dan masker biru, Nazaruddin berjalan menuju Bapas Bandung di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung pada Kamis (13/8/2020).
Dia melakukan administrasi untuk mendapatkan dokumen bebas murni dari Bapas Bandung.
Ia resmi bebas murni usai menjalani cuti menjelang bebas (CMB). Setelah berbicara singkat, Nazaruddin langsung menuju ke meja administrasi yang terletak di bagian depan untuk mengisi buku tamu kemudian masuk ke ruangan PK Madya. Nazaruddin mengaku dalam keadaan sehat.
"Alhamdulilah sehat," ucap Nazaruddin sambil berjalan menuju Bapas.
Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bandung Budiana membenarkan bila Nazaruddin bebas murni hari ini.
"Hari ini M Nazaruddin berakhir masa bimbingannya atau bebas murni dari Bapas Bandung," kata Budiana
Nazaruddin merupakan terpidana kasus korupsi. Kasus pertama yang menjerat Nazaruddin yaitu kasus suap wisma atlet di mana Nazaruddin terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris.
Baca Juga: ICW Minta Menkumham Batalkan Pembebasan Nazaruddin
Vonis 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta dibebankan pada Nazaruddin pada 20 April 2012. Namun vonis itu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta.
Kemudian kasus kedua yaitu berkaitan dengan gratifikasi dan pencucian uang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.
Nazaruddin pun sudah bebas. Dia menjalani CMB berdasarkan surat keputusan Menteri Hukumndan HAM RI nomor : PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief (alm).
Dengan hukuman 13 tahun penjara, Nazaruddin seharusnya bebas pada 2024. Namun berkat remisi, ia bisa bebas lebih awal. Dari potongan itu, ia akan bebas murni pada Agustus 2020.
Terpidana kasus korupsi M. Nazaruddin resmi dinyatakan bebas murni usai mendapat remisi. Nazaruddin pun datang ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung saat bebas murni.
Mantan bendahara umum Partai Demokrat datang ke Bapas Bandung sekitar pukul 09.30 WIB. Menggunakan kemeja batik biru dan masker biru, Nazaruddin berjalan menuju Bapas Bandung di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung pada Kamis (13/8/2020). Dia melakukan administrasi untuk mendapatkan dokumen bebas murni dari Bapas Bandung.
Berita Terkait
-
Dengar Keterangan Saksi dan Ahli, MKD Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Sahroni hingga Eko Patrio
-
4 Fakta Mengejutkan di Balik Batalnya Pengunduran Diri Rahayu Saraswati dari DPR
-
MKD Akhirnya 'Spill' Hasil Rapat Awal, Putuskan Sahroni hingga Nafa Urbach Lanjut Proses Sidang
-
Menag: Jangan Sekali-kali Mengusik Sistem Peradaban yang Dikembangkan oleh Pesantren!
-
Menag Yakin Tepuk Sakinah Bakal Tekan Angka Cerai di Indonesia, Bagaimana Lirik dan Apa Maknanya?
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Cirebon Darurat! Banjir Rendam 22 Desa, Lebih dari 6.500 Warga Terdampak
-
Rute Eksotis Jakarta-Cianjur Batal Dilayani KA Jaka Lalana, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Iwan Suryawan Minta Pejabat Jabar Gugurkan Cuti Massal Nataru, Prioritaskan Siaga Cuaca Ekstrem
-
Pemberdayaan Perempuan Jadi Kunci BRI untuk Menaikkelaskan UMKM
-
Bye-bye Macet Limbangan! Target Tuntas Tol Cigatas Tembus Garut-Tasik 2027