SuaraJabar.id - Belasan ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bekasi, Jawa Barat, bakal mendapatkan gaji ke-13. Pemerintah Daerah saat ini masih melakukan pendataan untuk kemudian disalurkan dari Dana Alokasi Umum (DAU) melalui APBD Kota Bekasi tahun 2020.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Supandi Budiman, mengungkapkan dana yang telah disiapkan itu berkisar Rp 46 miliar. Kini, prosesnya masih menunggu Keputusan Wali Kota (Kepwal).
"Karena kepala daerah memegang tanggung jawab keuangan daerah," kata Sopandi, Kamis (13/8/2020).
Setelah Kepwal sudah diterbitkan, untuk mencairkan gaji ke-13 ini, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada BPKAD Kota Bekasi. Pencairan ditarget secepatnya pada pekan ini.
"Dari BPKAD nanti baru kami kirim ke Jabar dan disalurkan kepada masing-masing pemilik rekening. Ada sekitar 11 ribu PNS," imbuhnya.
Menurutnya, gaji ke-13 ini diberikan sesuai dengan gaji ditambah dengan tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan yang didapatkan oleh PNS sesuai golongannya. Contohnya adalah, gaji CPNS 80 persen di kali dari gaji PNS sesuai golongan.
Berdasarkan data yang didapat, besaran gaji ke-13 Golongan I sebesar Rp 2.385.700 hingga Rp 2.564.800. Golongan II Rp 2.737.900 hingga Rp 2.988.000. Golongan III Rp 2.764.400 hingga Rp 3.839.300.
Sedangkan untuk golongan IV sebesar Rp 5.128.900 hingga Rp 7.973.450. Untuk yang masih berstatus CPNS, 80 persen dari gaji pokok PNS. Untuk Kota Bekasi, jumlah PNS sebanyak 11 ribu orang, sedangkan CPNS sebanyak 171 orang.
Pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 44 tahun 2020 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke 13 tahun 2020 kepada PNS, TNI, Polri, pegawai non PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan.
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN di Bantul Paling Lambat Cair Akhir Pekan Ini
Anggaran yang telah disiapkan senilai Rp 28,5 triliun yang sumber dananya terdiri atas APBN senilai Rp 14,6 triliun dan APBD senilai Rp 13,89 triliun. Namun, gaji ke 13 untuk ASN ini, berbeda dengan tunjangan hari raya (THR) yang hanya diberikan kepada golongan tertentu dan mengecualikan pejabat eselon I dan II.
Merujuk pada aturan pasal dua huruf a, salah satu penerimanya adalah PNS tanpa ada pengecualian. Pada ketentuan pasal 5 point pertama, gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.
Pada pasal-pasal selanjutnya, gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Agustus ini, jika belum dapat dilaksanakan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya. Sementara komponen yang tidak masuk antara lain tunjangan kinerja, insentif kinerja, insentif kerja, tunjangan bahaya, tunjangan risiko, dan tunjangan pengamanan.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
Gaji ke-13 ASN di Bantul Paling Lambat Cair Akhir Pekan Ini
-
Gaji Ke-13 Cair, Sri Mulyani Berharap Roda Ekonomi Makin Cepat Berputar
-
Pejabat Eselon 1 dan 2 Ternyata Kecipratan Juga Gaji ke-13
-
Gaji ke 13 PNS Ditransfer Secara Bertahap
-
Gaji ke-13 PNS Bakal Cair Hari Ini, Pejabat Eselon 1 dan 2 Tak Dapat
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Tertinggal 0-2, Adam Alis Cetak Brace Penentu di Menit Krusial Hajar Selangor 3-2
-
Jantung Pahlawan Hutan Berhenti Berdetak: Anggota Gakkum Kemenhut Wafat Saat Jalankan Tugas
-
Bak Menanti Hujan di Musim Kemarau! 4 Link DANA Kaget Rp 260 Ribu Siap Guyur Saldo Anda
-
Ada Apa di Balik Hutan Gunung Salak? TNI AD Ungkap Rahasia Ratusan Tenda Emas Ilegal
-
Program Makan Bergizi Gratis Sumbang Inflasi Jabar 0,45 Persen, BPS Ungkap Dampak Tak Terduga