SuaraJabar.id - Larangan merokok yang berlaku di berbagai tempat di Indonesia memang mulai merebak dalam beberapa tahun belakangan ini.
Persoalan kesehatan hingga asap yang menggangu warga lainnya menjadi alasan pelarangan merokok.
Tak jarang juga pemerintah daerah memberlakukan aturan yang mencantumkan sanksi bagi perokok yang melanggar aturan.
Namun, jika pernah berkunjung ke Makam Syaikh H Abdul Muhyi di Pamijahan, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, aturan pelarangan merokok ternyata sudah ditegakkan ratusan tahun sebelumnya.
Kawasan yang kini dikenal sebagai kampung adat itu, sudah menerapkan aturan larangan merokok sudah 500 tahun lamanya.
Bahkan, sebelum mendekat, sekitar 150 meter sebelum makam Syaikh Abdul Muhyi, pengunjung wajib mematikan rokoknya.
Di lokasi tersebut, siapapun pengunjung termasuk masyarakat setempat dilarang untuk merokok.
Meski tidak tertulis secara aturan resmi, warga sekitar menganggap larangan itu sebagai hukum adat.
Kasepuhan Pamijahan Endang Azidin menjelaskan, larangan tersebut muncul dari perkataan Syaikh Abdul Muhyi ketika masih hidup.
Baca Juga: Kekang Penyebaran Covid-19, Spanyol Larang Warganya Merokok di Luar Ruangan
Beliau melarang siapapun yang ingin menimba ilmu maupun yang akan berziarah untuk meninggalkan rokok.
"Larangan dari kanjeng wali, karena beliau tidak suka merokok. Beliau menganjurkan kepada pengunjung untuk meninggalkan merokok," kata Endang kepada Ayotasik.com-jaringan Suara.com belum lama ini.
Dari ucapan sang tokoh, seluruh masyarakat di sekitar makam dan pengunjung dilarang merokok untuk batas-batas tertentu area pemakaman.
Hingga kini, aturan tersebut tetap ditaati warga dan pengunjung.
"Kalaupun warga di sini ingin merokok pasti ke luar komplek dulu. Karena kalau melanggar takut kualat kalau kata bahasa Sunda mah," ujarnya.
Seorang warga Eman Sulaeman mengemukakan, dirinya termasuk perokok berat. Namun karena adat di kampungnya yang tidak tertulis melarang merokok di kawasan tersebut, dia pun mematuhinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Aneh Bin Ajaib! Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Diragukan, Menko Airlangga Pasang Badan Bela BPS
-
Harga Emas Antam Merosot, Hari ini Dipatok Rp 1.950.000 per Gram
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
Terkini
-
Babak Baru Korupsi PJU Cianjur: Pelaksana Proyek Jadi Tersangka, Jaksa Beri Sinyal Ada Nama Lain
-
Polisi Bongkar Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Ibu dan Bayi yang Viral
-
4 Fakta Terbaru Ledakan Pertamina Subang: Ribuan Rumah Tanpa Gas Hingga Janji Ganti Rugi
-
Ibu dan Bayi Ditahan Viral, Publik: Sudah Bener Kibarkan Bendera One Piece
-
Ledakan Pertamina di Subang Tak Hanya Melukai Pekerja, Dampaknya Meluas ke Lingkungan