SuaraJabar.id - Larangan merokok yang berlaku di berbagai tempat di Indonesia memang mulai merebak dalam beberapa tahun belakangan ini.
Persoalan kesehatan hingga asap yang menggangu warga lainnya menjadi alasan pelarangan merokok.
Tak jarang juga pemerintah daerah memberlakukan aturan yang mencantumkan sanksi bagi perokok yang melanggar aturan.
Namun, jika pernah berkunjung ke Makam Syaikh H Abdul Muhyi di Pamijahan, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, aturan pelarangan merokok ternyata sudah ditegakkan ratusan tahun sebelumnya.
Baca Juga: Kekang Penyebaran Covid-19, Spanyol Larang Warganya Merokok di Luar Ruangan
Kawasan yang kini dikenal sebagai kampung adat itu, sudah menerapkan aturan larangan merokok sudah 500 tahun lamanya.
Bahkan, sebelum mendekat, sekitar 150 meter sebelum makam Syaikh Abdul Muhyi, pengunjung wajib mematikan rokoknya.
Di lokasi tersebut, siapapun pengunjung termasuk masyarakat setempat dilarang untuk merokok.
Meski tidak tertulis secara aturan resmi, warga sekitar menganggap larangan itu sebagai hukum adat.
Kasepuhan Pamijahan Endang Azidin menjelaskan, larangan tersebut muncul dari perkataan Syaikh Abdul Muhyi ketika masih hidup.
Baca Juga: Nyalakan Rokok Pakai Kompor, Wanita Ini Terbakar Hingga Cangkok Wajah
Beliau melarang siapapun yang ingin menimba ilmu maupun yang akan berziarah untuk meninggalkan rokok.
Berita Terkait
-
Siap-siap Kena Sanksi, Ini Alasan Penumpang Dilarang Keras Merokok di Pesawat
-
Penumpang Merokok di Pesawat Garuda Indonesia Terancam Dilarang 'Terbang' Seumur Hidup
-
Bukan Opor Ayam, Ini 10 Kuliner Lebaran Unik Khas Tasikmalaya yang Wajib Kamu Coba
-
Benarkah Merokok Berlebihan Bisa Rusak Kesehatan Mental? Ini Faktanya
-
Tidak Banyak Food Vlogger Tahu, Ini 4 Kuliner Populer di Pusat Tasikmalaya
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura
-
Bersinergi dengan BPKH dan Kemenag, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
-
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Jadi Ketum PERBANAS 20242028, Punya Berbagai Karir Cemerlang
-
Keberlanjutan Kinerja Jangka Panjang, BRI Siapkan Dana Rp3 triliun untuk Buyback Saham