SuaraJabar.id - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Bandung meminta pekerja hiburan malam rutin melakukan rapid test jika ingin membuka tempat usaha. Pemkot Bandung masih terus menerima surat permohonan dari para pengusaha tempat hiburan malam di Kota Bandung.
Setidaknya sudah ada 85 surat permohonan yang diajukan untuk meminta Pemkot Bandung meninjau kesiapan protokol kesehatan di lokasi usaha masing-masing.
Nantinya, tempat usaha hiburan malam yang dinilai sudah siap beroperasi dari hasil tinjauan akan dilaporkan kepada Sekretaris Daerah Bandung untuk mendapat izin operasional kembali.
"Itu (suratnya) satu-satu saya lihat. Harus ditinjau ke lapangan, mengecek ceklis syarat protokol kesehatan, sudah lengkap atau belum. Nanti kita laporkan ke Pak Sekda," ungkap Kadisbudpar Bandung Dewi Kaniasari di Balai Kota Bandung, Kamis (20/8/2020).
Dari jumlah tersebut, baru sekitar 15 tempat hiburan yang sudah ditinjau.
Ada yang sudah nampak memenuhi standar prokol dan ada pula yang belum.
Salah satu syarat yang menjadi krusial adalah pembuktian pihak pengusaha untuk menjamin karyawan mereka bekerja dalam keadaan sehat dan tidak berpotensi menularkan Covid-19.
Hal ini dilakukan dengan memberi rapid test kepada seluruh pegawai.
"Harus disertai lampian rapid test karyawan dan karyawati-nya. Ada juga pernyataan dengan materei dan dilampiri izin usaha," ungakpnya.
Baca Juga: 85 Usaha Hiburan Malam Bandung Minta Dibuka, Tapi Belum Boleh
Terkait penggunan masker dan jaga jarak, Dewi juga tidak menyangkal bahwa protokol-protokol kesehatan tersebut akan mendapat tantangannya sendiri di kelab malam.
Orang yang saling berdekatan menikmati musik harus dapat diantisipasi.
"Mau bagaimana lagi, memang syaratnya seperti itu mengacu ke Kemenkes. Kapasitasnya juga kan hanya 50 persen," ungkapnya.
Ia menegaskan, pengusaha tempat hiburan malam harus mengirim surat permohonan dengan seluruh kelengkapan tersebut agar bisa masuk ke tahap peninjauan oleh Pemkot Bandung.
"Ada surat pernyataan dari pengausaha di atas materei, siap melakukan protokol kesehatan secara ketat. Kedua, lampirkan bahwa mereka sudah melakukan rapid test ke karyawan. Ketiga, (tempat usahanya) berizin," ungkapnya.
"Kalau sudah memenuhi itu, akan ditinjau ceklis protokol kesehatannya," jelasnya.
Berita Terkait
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Gubernur Bobby Nasution Pimpin Langsung Perobohan Diskotek Sarang Narkoba di Sumut
-
Tiru Negara Maju, Pramono Setuju Soal Larangan Merokok di Tempat Karaoke hingga Cafe Live Music
-
Tempat Karaoke dan Billiar Boleh Buka, Begini Aturan Operasional Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selama Ramadan
-
Diduga Jadi Tempat Pesta LGBT Malam Tahun Baru, Polisi Tutup Permanen New La Bungker
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Tanah Longsor di Sukalarang Renggut 1 Nyawa dan Hancurkan Rumah, Warga Diminta Waspada Musim Hujan
-
Warga Karawang dan Bandung Dominasi Pelamar di Nyari Gawe, Ini Sebarannya!
-
Langgar Aturan BPOM? Penggunaan Visual Bayi di Pionir AMDK Menuai Polemik
-
Viral Chat Tak Pantas Diduga Guru Besar ke Mahasiswi: Minta Foto Bikini hingga Ajak Minum Brandy
-
Penyisiran 3 Kilometer Hingga Jembatan Rancamulya, Tim SAR Temukan Korban Terakhir Ciherang