SuaraJabar.id - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Bandung meminta pekerja hiburan malam rutin melakukan rapid test jika ingin membuka tempat usaha. Pemkot Bandung masih terus menerima surat permohonan dari para pengusaha tempat hiburan malam di Kota Bandung.
Setidaknya sudah ada 85 surat permohonan yang diajukan untuk meminta Pemkot Bandung meninjau kesiapan protokol kesehatan di lokasi usaha masing-masing.
Nantinya, tempat usaha hiburan malam yang dinilai sudah siap beroperasi dari hasil tinjauan akan dilaporkan kepada Sekretaris Daerah Bandung untuk mendapat izin operasional kembali.
"Itu (suratnya) satu-satu saya lihat. Harus ditinjau ke lapangan, mengecek ceklis syarat protokol kesehatan, sudah lengkap atau belum. Nanti kita laporkan ke Pak Sekda," ungkap Kadisbudpar Bandung Dewi Kaniasari di Balai Kota Bandung, Kamis (20/8/2020).
Baca Juga: 85 Usaha Hiburan Malam Bandung Minta Dibuka, Tapi Belum Boleh
Dari jumlah tersebut, baru sekitar 15 tempat hiburan yang sudah ditinjau.
Ada yang sudah nampak memenuhi standar prokol dan ada pula yang belum.
Salah satu syarat yang menjadi krusial adalah pembuktian pihak pengusaha untuk menjamin karyawan mereka bekerja dalam keadaan sehat dan tidak berpotensi menularkan Covid-19.
Hal ini dilakukan dengan memberi rapid test kepada seluruh pegawai.
"Harus disertai lampian rapid test karyawan dan karyawati-nya. Ada juga pernyataan dengan materei dan dilampiri izin usaha," ungakpnya.
Baca Juga: Horee! Tempat Hiburan Malam di Bandung Boleh Buka, Harus Ajukan Relaksasi
Terkait penggunan masker dan jaga jarak, Dewi juga tidak menyangkal bahwa protokol-protokol kesehatan tersebut akan mendapat tantangannya sendiri di kelab malam.
Berita Terkait
-
Tempat Karaoke dan Billiar Boleh Buka, Begini Aturan Operasional Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selama Ramadan
-
Diduga Jadi Tempat Pesta LGBT Malam Tahun Baru, Polisi Tutup Permanen New La Bungker
-
Remaja Perempuan Meninggal karena OD Miras di Tempat Hiburan Malam Kawasan Taman Sari
-
Beda Cara Bobby Nasution dan Anies Baswedan Saat Tutup Tempat Hiburan Malam, Ada yang Menyamar hingga Cukup Tandatangan
-
Aturan Tegas Pemkab Bogor, Tempat Hiburan Malam Harus Tutup Selama Ramadhan
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar