SuaraJabar.id - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Bandung meminta pekerja hiburan malam rutin melakukan rapid test jika ingin membuka tempat usaha. Pemkot Bandung masih terus menerima surat permohonan dari para pengusaha tempat hiburan malam di Kota Bandung.
Setidaknya sudah ada 85 surat permohonan yang diajukan untuk meminta Pemkot Bandung meninjau kesiapan protokol kesehatan di lokasi usaha masing-masing.
Nantinya, tempat usaha hiburan malam yang dinilai sudah siap beroperasi dari hasil tinjauan akan dilaporkan kepada Sekretaris Daerah Bandung untuk mendapat izin operasional kembali.
"Itu (suratnya) satu-satu saya lihat. Harus ditinjau ke lapangan, mengecek ceklis syarat protokol kesehatan, sudah lengkap atau belum. Nanti kita laporkan ke Pak Sekda," ungkap Kadisbudpar Bandung Dewi Kaniasari di Balai Kota Bandung, Kamis (20/8/2020).
Baca Juga: 85 Usaha Hiburan Malam Bandung Minta Dibuka, Tapi Belum Boleh
Dari jumlah tersebut, baru sekitar 15 tempat hiburan yang sudah ditinjau.
Ada yang sudah nampak memenuhi standar prokol dan ada pula yang belum.
Salah satu syarat yang menjadi krusial adalah pembuktian pihak pengusaha untuk menjamin karyawan mereka bekerja dalam keadaan sehat dan tidak berpotensi menularkan Covid-19.
Hal ini dilakukan dengan memberi rapid test kepada seluruh pegawai.
"Harus disertai lampian rapid test karyawan dan karyawati-nya. Ada juga pernyataan dengan materei dan dilampiri izin usaha," ungakpnya.
Baca Juga: Horee! Tempat Hiburan Malam di Bandung Boleh Buka, Harus Ajukan Relaksasi
Terkait penggunan masker dan jaga jarak, Dewi juga tidak menyangkal bahwa protokol-protokol kesehatan tersebut akan mendapat tantangannya sendiri di kelab malam.
Orang yang saling berdekatan menikmati musik harus dapat diantisipasi.
"Mau bagaimana lagi, memang syaratnya seperti itu mengacu ke Kemenkes. Kapasitasnya juga kan hanya 50 persen," ungkapnya.
Ia menegaskan, pengusaha tempat hiburan malam harus mengirim surat permohonan dengan seluruh kelengkapan tersebut agar bisa masuk ke tahap peninjauan oleh Pemkot Bandung.
"Ada surat pernyataan dari pengausaha di atas materei, siap melakukan protokol kesehatan secara ketat. Kedua, lampirkan bahwa mereka sudah melakukan rapid test ke karyawan. Ketiga, (tempat usahanya) berizin," ungkapnya.
"Kalau sudah memenuhi itu, akan ditinjau ceklis protokol kesehatannya," jelasnya.
Berita Terkait
-
Tempat Karaoke dan Billiar Boleh Buka, Begini Aturan Operasional Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selama Ramadan
-
Diduga Jadi Tempat Pesta LGBT Malam Tahun Baru, Polisi Tutup Permanen New La Bungker
-
Remaja Perempuan Meninggal karena OD Miras di Tempat Hiburan Malam Kawasan Taman Sari
-
Beda Cara Bobby Nasution dan Anies Baswedan Saat Tutup Tempat Hiburan Malam, Ada yang Menyamar hingga Cukup Tandatangan
-
Aturan Tegas Pemkab Bogor, Tempat Hiburan Malam Harus Tutup Selama Ramadhan
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
Terkini
-
Dedi Mulyadi Dikritik Lemhannas: Pendidikan Militer Bukan Solusi Kenakalan Remaja
-
Dua Sungai Meluap, Karawang Diterjang Banjir Parah, Ratusan Warga Terdampak
-
Yuk! Bayar Cicilan Dengan Klaim Link Saldo DANA di Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei
-
Motif Sakit Hati dan Utang, Ayah dan Anak di Cianjur Tega Mutilasi Ibu dan Balita
-
BRI Dorong Ekonomi: 7 Kiprah Nyata di Momentum Hari Kebangkitan Nasional