Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 24 Agustus 2020 | 14:44 WIB
Rumah Wakil Ketua PDIP kabupaten Bogor, Rosenfield dilempar bom molotov, pada Selasa (28/7/2020). (dok polisi)

SuaraJabar.id - Dua anggota FPI ditangkap dalam kasus pelemparan bom molotov ke kantor PDI Perjuangan di Bogor dan Cianjur. Mereka berinisial AD dan AS.

Keduanya ditangkap bersama 5 orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pelemparan bom molotov.

Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar menjelaskan hanya menangani 4 dari 7 tersangka yang telah diamankan polisi termasuk dua anggota FPI tersebut.

Sementara, tiga tersangka lain, dirinya tidak mengetahui pasti.

Baca Juga: Pelempar Bom Molotov ke Kantor PDIP Bogor Adalah Anggota FPI

"Saya baru tahu kalau sudah ada 7 orang yang diamankan polisi dari media. Klien saya hanya 4 orang, kalau yang lainnya belum tahu ya," ungkapnya.

Ia pun belum mengetahui pasti keterlibatan kliennya dalam kasus pelemparan bom molotov. Karena sejak ditangkap pada Kamis 20 Agustus 2020 hingga saat ini, dirinya dan keluarga belum bisa bertemu.

"Semalam kami dan keluarga sudah mencoba menemui pihak kepolisian dengan mendatangi Polres Bogor. Tapi malah dicegat di pintu gerbang dan tidak dapat masuk tanpa alasan yang jelas," tegasnya.

Padahal, lanjut Aziz, semua warga negara yang tersandung kasus hukum baik statutsnya saksi atau tersangka berhak didampingi oleh kuasa hukum.

Ia berharap agar polis dapat terbuka dan memberikan kesempatan untuk bertemu dengan kliennya.

Baca Juga: Pelempar Molotov ke Kantor PDIP Bogor Dendam Spanduk Habib Rizieq Dibakar

"Mau dia dari organisasi mana pun, tetap harusnya bisa didampingi. Ini sampai sekarang belum ada kejelasan dari pihak kepolisian," tutup Aziz.

Load More