Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 25 Agustus 2020 | 10:25 WIB
Sejumlah massa dari sejumlah elemen membentangkan poster saat melakukan aksi unjuk rasa di sekitar gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (14/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJabar.id - Angin segar dari pemerintah pusat soal Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 Ribu bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 Juta sangat dinantikan. Tapi ribuan buruh di Bekasi terancam tak nikmati duit tersebut.

Sebab masih banyak perusahaan nakal yang tidak memasukan para pekerjanya ke Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Padahal, pencairan BSU bisa dicairkan dengan syarat mutlak pekerja terdaftar pada Jamsostek.

Hal itu dikatakan Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni.

"Saya masih melihat itu di Kabupaten Bekasi. Masih banyak perusahaan nakal. Karena tidak mau mengeluarkan untuk membayar Jamsostek. Namun tidak semua," kata eks aktivis buruh ini saat dihubungi, Selasa (25/8/2020).

Baca Juga: Warga Bekasi Protes 2 Jembatan di Jatimulya Dibongkar untuk Depo LRT

Dari 4.000 lebih perusahaan di Kabupaten Bekasi, kata dia, bisa dipastikan hanya perusahaan besar saja yang bisa memfasilitasi pekerjanya dalam layanan Jamsostek.

Selebihnya, ada karyawan yang dipotong untuk Jamsostek dan sisanya tidak memasukan atau tidak didaftarkan.

"Maka, dengan bantuan ini. Saya rasa, hanya untuk perusahaan besar saja. Sementara, masih banyak kok yang tidak terdaftar, di sini (Kabupaten Bekasi), hampir mayoritas buruh, tapi nggak semua mendapatkan itu. Terlebih, ini hanya untuk pekerja yang berafiliasi dengan Jamsostek. Kan tidak merata," cetus anggota DPR RI Dapil Jawa Barat 7 ini.

Adapun data yang dikeluarkan Jamsostek cabang Bekasi- Cikarang, kata dia, menjadi rujukan awal bahwa saat ini ada ribuan buruh di Kabupaten Bekasi yang tidak didaftarkan pada Jamsostek.

"Padahal, itu menjadi hak setiap pekerja. Tapi kondisinya memang seperti itu, masih ada saja perusahaan yang enggan membayarkan," timpalnya lagi.

Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 Ribu bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 Juta mulai diverifikasi data hari ini.

Baca Juga: Resmi! Pilkades Kabupaten Bekasi Digelar 13 Desember 2020

Informasi yang dihimpun, pemerintah saat ini telah mengantongi sekitar 13, 5 juta rekening calon BSU. Data tersebut diterima dari Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di tiap Provinsi di Indonesia.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang, Ahmad Fatoni menyampaikan bahwa BSU sendiri akan langsung masuk pada rekening masing- masing yang sudah terverifikasi, atau peserta Jamsostek di Kabupaten/ Kota aktif dengan upah di bawah Rp 5 Juta.

"Verifikasi sendiri bila untuk PKBU (Pemberi Kerja atau Badan Usaha) yang tertib melaporkan dan tidak berpiutang, tidak ada masalah. Sementara, untuk pencairan, dilakukan oleh Kemenaker. Kita cuma beri data saja," kata dia di kantornya.

Ketentuan tidak ada piutang dan tidak ada masalah sendiri, kata dia, sudah berdasarkan ketentuan Kemenaker, termasuk pada wilayah Cabang Bekasi Cikarang. Bagi pekerja yang saat ini lancar dalam pembayaran, dipastikan tidak mempersulit proses verifikasi.

Program bantuan sosial (Bansos) subsidi upah, kata Ahmad, menggunakan data awal dari Jamsostek. Artinya, dengan itu akan terlihat dimana penerima BSU merupakan data peserta aktif kategori Pekerja Penerima Upah atau Pekerja Formal dengan upah di bawah Rp 5 juta berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat pada Jamsostek.

"Validasi adalah laporan pengurus PKBU atas no rekening para pekerjanya yang mempunyai upah di bawah Rp 5 juta," katanya.

Bantuan Sosial BSU ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif Jamsostek. Mereka mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP).

Ahmad mengemukakan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Bekasi, berdasarkan kepesertaan PKBU yakni sebanyak 5,342 dengan jumlah tenaga kerja 257,862.

"Berapa pekerja yang akan menerima BSU setelah nanti di verifikasi oleh kantor pusat baik atas pelaporan upah, kebenaran no rekening bank dan hanya satu tenaga kerja karena dimungkinkan satu tenaga kerja bekerja lebih dari satu PKBU" bebernya.

Sejauh ini, kata dia, peran perusahaan juga sangat menentukan. Karena dengan itu, akan diketahui untuk PKBU yang tertib melaporkan dan tidak berpiutang serta tidak ada masalah.

Hasil sementara yang tervalidasi penerima BSU di Kabupaten Bekasi, lanjut Ahmad, adalah PKBU yang terdaftar di kantor Cabang Bekasi- Cikarang saja.

“Sebenarnya jumlah saat ini, tidak mencerminkan jumlah sebenarnya karena ada PKBU yang terdaftar juga selain di cabang Bekasi- Cikarang. Untuk sekarang, ada 71,834 tenaga kerja yang sudah diproses validitasnya. Sementara yang tidak valid no rekeningnya 652 orang - ini akan kami cek ulang ke pengurus PKBU nya. Juga, sebanyak 5,696 no rekening yang masih diproses dengan perbankan," ungkapnya.

Untuk diketahui, pemerintah telah menganggarkan Rp 37,74 triliun untuk program subsidi pekerja yang terdampak Covid-19. Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp 600 ribu per orang selama empat bulan berturut- turut.

Inisiasi tersebut, menjadi langkah pemerintah agar dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar Indonesia dapat terhindar dari resesi ekonomi.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Load More