Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 25 Agustus 2020 | 10:25 WIB
Sejumlah massa dari sejumlah elemen membentangkan poster saat melakukan aksi unjuk rasa di sekitar gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (14/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang, Ahmad Fatoni menyampaikan bahwa BSU sendiri akan langsung masuk pada rekening masing- masing yang sudah terverifikasi, atau peserta Jamsostek di Kabupaten/ Kota aktif dengan upah di bawah Rp 5 Juta.

"Verifikasi sendiri bila untuk PKBU (Pemberi Kerja atau Badan Usaha) yang tertib melaporkan dan tidak berpiutang, tidak ada masalah. Sementara, untuk pencairan, dilakukan oleh Kemenaker. Kita cuma beri data saja," kata dia di kantornya.

Ketentuan tidak ada piutang dan tidak ada masalah sendiri, kata dia, sudah berdasarkan ketentuan Kemenaker, termasuk pada wilayah Cabang Bekasi Cikarang. Bagi pekerja yang saat ini lancar dalam pembayaran, dipastikan tidak mempersulit proses verifikasi.

Program bantuan sosial (Bansos) subsidi upah, kata Ahmad, menggunakan data awal dari Jamsostek. Artinya, dengan itu akan terlihat dimana penerima BSU merupakan data peserta aktif kategori Pekerja Penerima Upah atau Pekerja Formal dengan upah di bawah Rp 5 juta berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat pada Jamsostek.

"Validasi adalah laporan pengurus PKBU atas no rekening para pekerjanya yang mempunyai upah di bawah Rp 5 juta," katanya.

Baca Juga: Warga Bekasi Protes 2 Jembatan di Jatimulya Dibongkar untuk Depo LRT

Bantuan Sosial BSU ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif Jamsostek. Mereka mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP).

Ahmad mengemukakan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Bekasi, berdasarkan kepesertaan PKBU yakni sebanyak 5,342 dengan jumlah tenaga kerja 257,862.

"Berapa pekerja yang akan menerima BSU setelah nanti di verifikasi oleh kantor pusat baik atas pelaporan upah, kebenaran no rekening bank dan hanya satu tenaga kerja karena dimungkinkan satu tenaga kerja bekerja lebih dari satu PKBU" bebernya.

Sejauh ini, kata dia, peran perusahaan juga sangat menentukan. Karena dengan itu, akan diketahui untuk PKBU yang tertib melaporkan dan tidak berpiutang serta tidak ada masalah.

Hasil sementara yang tervalidasi penerima BSU di Kabupaten Bekasi, lanjut Ahmad, adalah PKBU yang terdaftar di kantor Cabang Bekasi- Cikarang saja.

“Sebenarnya jumlah saat ini, tidak mencerminkan jumlah sebenarnya karena ada PKBU yang terdaftar juga selain di cabang Bekasi- Cikarang. Untuk sekarang, ada 71,834 tenaga kerja yang sudah diproses validitasnya. Sementara yang tidak valid no rekeningnya 652 orang - ini akan kami cek ulang ke pengurus PKBU nya. Juga, sebanyak 5,696 no rekening yang masih diproses dengan perbankan," ungkapnya.

Baca Juga: Resmi! Pilkades Kabupaten Bekasi Digelar 13 Desember 2020

Untuk diketahui, pemerintah telah menganggarkan Rp 37,74 triliun untuk program subsidi pekerja yang terdampak Covid-19. Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp 600 ribu per orang selama empat bulan berturut- turut.

Load More