SuaraJabar.id - Angin segar dari pemerintah pusat soal Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 Ribu bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 Juta sangat dinantikan. Tapi ribuan buruh di Bekasi terancam tak nikmati duit tersebut.
Sebab masih banyak perusahaan nakal yang tidak memasukan para pekerjanya ke Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Padahal, pencairan BSU bisa dicairkan dengan syarat mutlak pekerja terdaftar pada Jamsostek.
Hal itu dikatakan Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni.
"Saya masih melihat itu di Kabupaten Bekasi. Masih banyak perusahaan nakal. Karena tidak mau mengeluarkan untuk membayar Jamsostek. Namun tidak semua," kata eks aktivis buruh ini saat dihubungi, Selasa (25/8/2020).
Dari 4.000 lebih perusahaan di Kabupaten Bekasi, kata dia, bisa dipastikan hanya perusahaan besar saja yang bisa memfasilitasi pekerjanya dalam layanan Jamsostek.
Selebihnya, ada karyawan yang dipotong untuk Jamsostek dan sisanya tidak memasukan atau tidak didaftarkan.
"Maka, dengan bantuan ini. Saya rasa, hanya untuk perusahaan besar saja. Sementara, masih banyak kok yang tidak terdaftar, di sini (Kabupaten Bekasi), hampir mayoritas buruh, tapi nggak semua mendapatkan itu. Terlebih, ini hanya untuk pekerja yang berafiliasi dengan Jamsostek. Kan tidak merata," cetus anggota DPR RI Dapil Jawa Barat 7 ini.
Adapun data yang dikeluarkan Jamsostek cabang Bekasi- Cikarang, kata dia, menjadi rujukan awal bahwa saat ini ada ribuan buruh di Kabupaten Bekasi yang tidak didaftarkan pada Jamsostek.
"Padahal, itu menjadi hak setiap pekerja. Tapi kondisinya memang seperti itu, masih ada saja perusahaan yang enggan membayarkan," timpalnya lagi.
Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 Ribu bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 Juta mulai diverifikasi data hari ini.
Baca Juga: Warga Bekasi Protes 2 Jembatan di Jatimulya Dibongkar untuk Depo LRT
Informasi yang dihimpun, pemerintah saat ini telah mengantongi sekitar 13, 5 juta rekening calon BSU. Data tersebut diterima dari Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di tiap Provinsi di Indonesia.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang, Ahmad Fatoni menyampaikan bahwa BSU sendiri akan langsung masuk pada rekening masing- masing yang sudah terverifikasi, atau peserta Jamsostek di Kabupaten/ Kota aktif dengan upah di bawah Rp 5 Juta.
"Verifikasi sendiri bila untuk PKBU (Pemberi Kerja atau Badan Usaha) yang tertib melaporkan dan tidak berpiutang, tidak ada masalah. Sementara, untuk pencairan, dilakukan oleh Kemenaker. Kita cuma beri data saja," kata dia di kantornya.
Ketentuan tidak ada piutang dan tidak ada masalah sendiri, kata dia, sudah berdasarkan ketentuan Kemenaker, termasuk pada wilayah Cabang Bekasi Cikarang. Bagi pekerja yang saat ini lancar dalam pembayaran, dipastikan tidak mempersulit proses verifikasi.
Program bantuan sosial (Bansos) subsidi upah, kata Ahmad, menggunakan data awal dari Jamsostek. Artinya, dengan itu akan terlihat dimana penerima BSU merupakan data peserta aktif kategori Pekerja Penerima Upah atau Pekerja Formal dengan upah di bawah Rp 5 juta berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat pada Jamsostek.
"Validasi adalah laporan pengurus PKBU atas no rekening para pekerjanya yang mempunyai upah di bawah Rp 5 juta," katanya.
Bantuan Sosial BSU ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif Jamsostek. Mereka mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP).
Berita Terkait
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
Bekasi Timur Geger, Pria 61 Tahun di Bekasi Diciduk Usai Samarkan 14,6 Kg Ganja dalam Dua Kardus!
-
Syarat Dokumen KJP Pasar Jaya 2025 untuk Ambil Bansos Subsidi
-
Kriteria yang Tidak Layak Menerima Bantuan Meski Terdaftar di DTSEN
-
Mengenal 15 Istilah dalam SIKS Validasi DTKS untuk Penyaluran Bansos
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
Terkini
-
RUPSLB, Ini Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI
-
Gara-Gara Lisa Mariana? Kuasa Hukum Atalia Jawab Ini di Sidang Cerai Ridwan Kamil
-
Kinerja Keuangan Solid, BRI Bagikan Dividen Interim Tahun Buku 2025
-
Gugatan Cerai Atalia Praratya Masuki Sidang Perdana, Begini Pesan untuk Ridwan Kamil
-
Program BRI Peduli Komitmen Salurkan Bantuan ke Lebih dari 40 Lokasi Bencana