SuaraJabar.id - Polisi telah menangkap tujuh pelaku, yang melakukan teror bom molotov, di markas PDIP Cileungsi Kabupaten Bogor, pada 29 Juli 2020, kemarin. Ketujuh pelaku itu, diantaranya berinisial AS (25) yang merupakan pimpinan Laskar Islam (LPI), kemudian M. Pabuaran (24), AS (32), S (35), NM (23), MRR (21), dan AK (24). Mereka semua, merupakan warga Kabupaten Bogor.
Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan, masing-masing pelaku dalam melakukan aksi teror bom molotov, mempunyai peran.
"Ada yang merakit ada yang memantau sampai ada yang membeli bahan (bom molotov) bensin," kata Patoppoi, saat melakukan konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, (25/8/2020).
Ia menjabarkan masing-masing pelaku memiliki peran di antara lain, AS (25) yang merupakan pimpinan Laskar Islam (LPI) yang juga merupakan anggota FPI berperan meracik bom molotov.
Kemudian M. Pabuaran (24) melakukan survey dan pemantauan.
Pelaku berinisial AS (32) mempunyai peran sebagai penyedia tempat untuk berkumpulnya para pelaku teror.
Lalu untuk pelaku yang berinisial S (35) memiliki peran pemotor yang membawa bom molotov.
Pelaku NM (23) miliki peran sebagai pembeli bensin sebagai bahan baku bom molotov bersama pelaku yang berinisial MRR (21). Sementara pelaku berinisial AK (24) berperan sebagai perakit bom.
"Latar belakang pelaku, sebetulnya teman-teman sudah tahu kan dari pengacara para tersangka, ada dua yang dari ormas FPI, sisanya menurut pengacara itu yang disampaikan di media," katanya.
Baca Juga: Polisi Bekuk Pelempar Bom Molotov Kantor PAC PDIP, Ini Kata DPC PDIP Bogor
Sementara itu Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Sufahriadi yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut, mengatakan soal motif, hingga saat ini masih di dalami oleh penyidik.
"Kita sedang dalami motifnya, karena ini kelompok, setelah didalami, nanti Dirkrimum akan menjelaskan kenapa mereka melakukan itu," ucap Jendral bintang dua tersebut.
Rudi pun menegaskan, ia telah memerintahkan jajarannya untuk mengungkap kasus teror bom molotov ini.
Ia meminta seluruh orang yang masuk dalam daftar pencarian orang pada kasus ini, untuk ditangkap secepatnya.
"Ini belum tertangkap semuanya, berapapun jumlahnya, kita akan tuntaskan, saya imbau, kalau mau menyerahkan diri lebih bagus, dari pada kita capek-capek nyari, karena jelas, siapa berbuat apa, namanya, alamatnya dimana," kata dia.
Soal masalah undang-undang yang diterapkan kepada para pelaku, Rudi mengatakan pihaknya menyangkakan ketujuh pelaku dengan pasal 187 KUHP, dugaan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan atau kebakaran, diancam dengan pidana 12 tahun.
Berita Terkait
-
Jelang Demo Mahasiswa Hari ini, 21 Orang Bawa Bom Molotov Ditangkap Polisi
-
FPI hingga Emak-emak Petamburan Aksi di Tanah Abang, Suarakan Tolak Peredaran Tramadol
-
Novel Bamukmin Diisukan Jadi Komisaris, Website PT Hotel Indonesia Natour Hilang
-
Rekam Jejak Novel Bamukmin, Eks FPI yang Diisukan Jadi Komisaris BUMN
-
Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Terkini
-
Jangan Lewatkan, TPJF 2026 di Bandung Bakal Tampilkan Deretan Kolaborasi Ekslusif
-
Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa
-
Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar
-
Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu
-
Bermodus COD, Polisi Sita 1.241 Butir Obat Keras Ilegal di Bekasi