Pada prinsipnya, kementerian memberikan izin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan perundang-undangan.
Pengawasan Ketat
Budidaya jenis tanaman hortikultura termasuk di dalamnya tanaman obat juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.
Jika dibudidaya sebagai tanaman obat untuk penelitian dan medis, maka penanaman ganja harus dalam pengawasan ketat dan mendapat izin.
"Menurut UU 13 tentang Hortikultura, itu pun diperbolehkan, namun melalui istilahnya satu pengawasan yang ketat dan harus ada izin-izin yang tidak boleh dilanggar," kata Prihasto.
Pasal 67 poin 1 UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura berbunyi "Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang."
Kemudian, poin 2 berbunyi, "Budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin khusus dari Menteri."
Prihasto menambahkan bahwa dalam penetapan ganja sebagai salah satu tanaman obat telah melalui diskusi dengan berbagai pihak. "Yang pasti, sudah melalui diskusi dengan berbagai pihak sebelum kita putuskan aturan-aturannya dulu," kata dia.
Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian Tommy Nugraha dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, Kepmentan 104/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian dicabut sementara.
Selanjutnya dikaji kembali dan segera dilakukan revisi bersama pihak terkait, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Baca Juga: Polres Metro Tangerang Ungkap Sindikat Pengiriman Ganja Ratusan Kilogram
"Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba," katanya.
Karena itu, Kepmentan 104/2020 tersebut sementara dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait.
Berlawanan
Bagi ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir penetapan ganja sebagai tanaman obat oleh Kementan tidak tepat. Keputusan itu juga berlawanan dengan banyak peraturan di Indonesia.
Pengamat kebijakan publik LIPI Syafuan Rozi Soebhan juga menilai masalah ganja sebagai pengobatan di Indonesia masih terus diperdebatkan karena belum ada pengaturan dan pengawasan yang jelas.
Apalagi perundang-undangan sudah menetapkan bahwa konsumsi tanaman ganja merupakan hal yang dilarang, apalagi dibudidayakan.
Badan Narkotika Nasional (BNN) juga bereaksi atas Kepmentan tersebut. Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Sulistyo Pudjo Harton sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan ganja masuk dalam golongan 1 tanaman narkotika.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Bertahun-tahun Bungkam, Aksi Bejat Ayah Cabuli Anak Kandung dari SD-SMA di Sukabumi Terbongkar
-
Pengungkapan 1,3 Ton Ketamine di Natuna, Komisi III Dorong Penerapan TPPU
-
Pedagang Menjerit! Harga Ayam di Pasar Surade Sukabumi Terus Melambung
-
Mengendus Rekayasa Hukum Lahan Kencana Bogor, Kuasa Hukum Ujang Minta Gelar Perkara Khusus