SuaraJabar.id - Perbincangan mengenai tanaman ganja sebagai tumbuhan komoditas obat binaan Kementerian Pertanian masih terdengar sayup-sayup di sebagian masyarakat.
Padahal, hanya beberapa saat setelah muncul reaksi keras dari publik, Kementerian Pertanian akhirnya mencabut keputusan yang isinya menetapkan ganja sebagai salah satu tanaman obat binaan instansi tersebut.
Aturan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian.
Dalam lampiran Kepmentan tersebut, ganja tercantum pada nomor 12 di daftar tanaman obat, di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura. Keputusan itu ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020.
Tetapi publik baru ribut dibuatnya pada Sabtu (29/8). Bukan hanya masyarakat, tetap instansi terkait penegakan hukum juga bereaksi keras terhadap Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) tersebut.
Entah mengapa reaksi atas Kepmentan itu baru mencuat pada 29 Agustus 2020, padahal ketetapan itu telah ditandatangani pada 3 Februari 2020. Artinya, aturan itu sudah ada sejak tujuh bulan lalu.
Kepmentan 511/2006 tentang Jenis Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura. Kepmentan 511/2006 juga menempatkan ganja--dengan nama latin Cannabis sativa-- itu sebagai salah satu tanaman obat binaan Kementan.
Dua keputusan sepenting itu lolos dari sorotan publik sejak ditetapkan. Begitu mencuat--setelah diunduh dari website Kementan--dan timbul reaksi keras dari publik, Kepmentan Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 dinyatakan akan direvisi.
Siap Revisi
Setelah muncul reaksi dari publik dan instansi pemerintah lainnya, Kementerian Pertanian menyatakan siap merevisi aturan penetapan ganja sebagai tanaman obat komoditas binaan kementerian tersebut.
Baca Juga: Polres Metro Tangerang Ungkap Sindikat Pengiriman Ganja Ratusan Kilogram
"Kalau memang aturan ini menurut berbagai pihak bahwa ini lebih banyak tidak bermanfaatnya daripada manfaatnya, tentunya kita akan revisi Kepmentan ini," kata Dirjen Hortikultura Prihasto Setyanto dilansir ANTARA, Minggu (6/9/2020).
Prihasto membenarkan bahwa ganja tercantum dalam tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian. Penetapan itu sudah ada dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 511 Tahun 2006 tentang Jenis Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura.
"Itu sudah ada sejak tahun 2006 di Kepmentan 511. Komoditas ini kisarannya kita lihat ada fungsi obat-obatan yang mungkin tidak ada di tanaman lain, ada di tanaman ini," kata Prihasto.
Pada 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu.
Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi penanaman yang semata-mata ditanam untuk kepentingan medis dan atau ilmu pengetahuan.
Sampai saat ini, belum dijumpai satupun petani ganja yang menjadi petani legal dan menjadi binaan Kementan.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Jalur Bogor-Sukabumi: 5 Orang Luka, Arus Lalu Lintas Sempat Tersendat
-
Pangandaran Diserbu 25 Ribu Kendaraan! Polisi Terapkan Rekayasa di Jalur Emplak
-
Niat Hindari Macet Malah Kena Zonk! Ribuan Pemudik Garut-Bandung Kembali Terjebak Malam Ini
-
Lebaran Singkat, Cuan PKB Meroket: Efek "Promo 10 Persen" Dedi Mulyadi Tembus Rp 18,8 Miliar
-
Diskon 10 Persen Berbuah Manis: Dedi Mulyadi Panen Pajak, Siap "Gaspol" Jalan Bolong