Ari Syahril Ramadhan
Senin, 07 September 2020 | 08:21 WIB
Polisi berjaga saat penggerebekan tanaman ganja di atap sebuah rumah di Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, Senin (31/8/2020). [ANTARA FOTO/Fauzan]

Kemudian, poin 2 berbunyi, "Budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin khusus dari Menteri."

Prihasto menambahkan bahwa dalam penetapan ganja sebagai salah satu tanaman obat telah melalui diskusi dengan berbagai pihak. "Yang pasti, sudah melalui diskusi dengan berbagai pihak sebelum kita putuskan aturan-aturannya dulu," kata dia.

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian Tommy Nugraha dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, Kepmentan 104/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian dicabut sementara.

Selanjutnya dikaji kembali dan segera dilakukan revisi bersama pihak terkait, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Baca Juga: Polres Metro Tangerang Ungkap Sindikat Pengiriman Ganja Ratusan Kilogram

"Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba," katanya.

Karena itu, Kepmentan 104/2020 tersebut sementara dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait.

Berlawanan
Bagi ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir penetapan ganja sebagai tanaman obat oleh Kementan tidak tepat. Keputusan itu juga berlawanan dengan banyak peraturan di Indonesia.

Pengamat kebijakan publik LIPI Syafuan Rozi Soebhan juga menilai masalah ganja sebagai pengobatan di Indonesia masih terus diperdebatkan karena belum ada pengaturan dan pengawasan yang jelas.

Apalagi perundang-undangan sudah menetapkan bahwa konsumsi tanaman ganja merupakan hal yang dilarang, apalagi dibudidayakan.

Baca Juga: Rabu Besok, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Dwi Sasono

Badan Narkotika Nasional (BNN) juga bereaksi atas Kepmentan tersebut. Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Sulistyo Pudjo Harton sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan ganja masuk dalam golongan 1 tanaman narkotika.

Load More