Scroll untuk membaca artikel
RR Ukirsari Manggalani
Selasa, 08 September 2020 | 07:47 WIB
Lalu lintas Kabupaten Bogor. Sebagai ilustrasi [ANTARA News/M. Fikri Setiawan].

SuaraJabar.id - Masa pandemi COVID-19 diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sayangnya, di jalan raya masih saja terjadi pelanggaran lalin atau pelanggaran lalu lintas. Termasuk salah satunya dijumpai di Kabupaten Bogor.

Dikutip dari kantor berita Antara (8/9/2020), Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas IA mencatat 17.811 pelanggaran lalu lintas terjadi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat selama pemberlakuan PSBB.

"Periode Maret hingga Agustus, atau selama masa PSBB di Kabupaten Bogor, jumlah perkara lalu lintas mencapai 17.811 kasus," jelas Humas PN Cibinong Amran S. Parman, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (7/9/2020).

Menurutnya, angka pelanggaran lalu lintas paling tinggi di Kabupaten Bogor terjadi pada satu bulan diterapkan PSBB, yakni bulan April yang mencapai 11.506 kasus.

Baca Juga: 12 Karyawan Positif Corona, PT Gajah Tunggal Terancam Ditutup

"Pada bulan April ada 11.506 kasus. Sedangkan bulan Mei ada 5.059 kasus," tukas Amran S. Parman.

Jika ditotal angka pelanggaran lalu lintas sejak Januari hingga akhir Agustus, jumlahnya mencapai 20.266 kasus.

Menurut Amran S. Parman, salah satu penyebab tingginya pelanggaran lalu lintas adalah minimnya kesadaran masyarakat Kabupaten Bogor dalam berlalu lintas.

Pelanggaran lalu lintas mayoritas terjadi di sejumlah wilayah berdekatan jalan protokol. Ini menjadi catatan penting bagi jajaran pemerintahan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Juga Amran S. Parman mengimbau masyarakat agar tetap mengutamakan keselamatan saat berkendara, meski hanya bepergian ke tempat yang tak jauh dari rumah.

"Utamakan keselamatan saat berkendara di jalan raya, pentingnya tertib berlalu lintas dalam berkendara," ujarnya.

Baca Juga: Paus Fransiskus: COVID-19, Bumi Bisa Beristirahat Sejenak

Load More