SuaraJabar.id - Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, memeriksa lima orang terdiri dari empat anggota aktif dan pimpinan organisasi masyarakat Paguyuban Tunggal Rahayu terkait kasus pelecehan lambang negara yakni mengubah arah dan bentuk kepala burung Garuda Pancasila untuk kepentingan organisasinya.
"Kami periksa lima orang, ada empat anggota aktif dan satu sebagai pimpinan," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng kepada wartawan di Garut, Kamis (10/9/2020).
Ia menuturkan, jajarannya sudah melakukan pemanggilan terhadap anggota dan pimpinan untuk menjalani pemeriksaan terkait banyak dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh organisasinya.
Ia menyebutkan, kasus yang sedang diklarifikasi kepolisian yakni masalah arah kepala burung garuda dari menghadap ke kanan menjadi ke depan, kemudian pembuatan uang untuk alat transaksi, gelar akademis, dan perekrutan anggota.
"Inti pemeriksaan ini seputar perekrutan anggota, penggunaan uang, masalah lambang, dan titel beliau," katanya seperti dilansir Antara.
Ia menyampaikan, orang yang menjalani pemeriksaan itu berstatus saksi, terkait hasil pemeriksaannya belum dapat disampaikan karena masih diperiksa.
Namun untuk kegiatannya, kata Maradona, yang selama ini berpusat di Kecamatan Cisewu maupun Caringin sudah tidak ada, dan sampai saat ini legalitas organisasi dari pemerintah juga tidak ada.
"Mereka mengajukan permohonan izin sejak Agustus 2019, cuma sampai sekarang tidak dterbitkan izinnya karena ada dugaan pidana," katanya.
Sementara itu, pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu, Sutarman datang untuk memenuhi panggilan polisi dengan memakai pakaian yang dilengkapi banyak atribut, dan memakai jaket bercorak loreng.
Baca Juga: Cium Gelagat Mencurigakan, Polisi Mulai Selidiki Paguyuban Tunggal Rahayu
Sebelumnya, organisasi masyarakat itu menjadi perbincangan masyarakat karena ada tindakan yang mengubah arah kepala burung Garuda Pancasila dari menghadap ke kanan menjadi ke depan dan ditambahkan mahkota.
Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Garut telah melakukan penyelidikan yang hasilnya diserahkan ke kepolisian karena terdapat unsur dugaan pelanggaran hukum.
Berita Terkait
-
Cium Gelagat Mencurigakan, Polisi Mulai Selidiki Paguyuban Tunggal Rahayu
-
Polisi Awasi Pergerakan Paguyuban Tunggal Rahayu
-
Paguyuban Tunggal Rahayu di Garut Ubah Lambang Negara, DPR: Itu Makar
-
Ubah Lambang Negara, Polisi Periksa Petinggi Paguyuban Tunggal Rahayu
-
Heboh! Paguyuban Tunggal Rahayu Ubah Lambang Garuda dan Cetak Uang Sendiri
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Pencarian 3 Korban Tertimbun di Arjasari Bandung, Status Tanggap Darurat Ditetapkan!
-
Waduh! Anggaran Pemkab Karawang Masih 'Nganggur' Jelang Akhir Tahun
-
Sukabumi Dikepung Banjir! Sawah Jadi Beton, Kantor Desa Terendam hingga Jalan Utama Retak
-
Komitmen pada Keberlanjutan, BRI Jalankan Program Menanam Grow & Green di Bandung
-
Lereng Gunung Sinapeul Longsor, 100 KK di Arjasari Dievakuasi Darurat Malam Ini