SuaraJabar.id - Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, memeriksa lima orang terdiri dari empat anggota aktif dan pimpinan organisasi masyarakat Paguyuban Tunggal Rahayu terkait kasus pelecehan lambang negara yakni mengubah arah dan bentuk kepala burung Garuda Pancasila untuk kepentingan organisasinya.
"Kami periksa lima orang, ada empat anggota aktif dan satu sebagai pimpinan," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng kepada wartawan di Garut, Kamis (10/9/2020).
Ia menuturkan, jajarannya sudah melakukan pemanggilan terhadap anggota dan pimpinan untuk menjalani pemeriksaan terkait banyak dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh organisasinya.
Ia menyebutkan, kasus yang sedang diklarifikasi kepolisian yakni masalah arah kepala burung garuda dari menghadap ke kanan menjadi ke depan, kemudian pembuatan uang untuk alat transaksi, gelar akademis, dan perekrutan anggota.
"Inti pemeriksaan ini seputar perekrutan anggota, penggunaan uang, masalah lambang, dan titel beliau," katanya seperti dilansir Antara.
Ia menyampaikan, orang yang menjalani pemeriksaan itu berstatus saksi, terkait hasil pemeriksaannya belum dapat disampaikan karena masih diperiksa.
Namun untuk kegiatannya, kata Maradona, yang selama ini berpusat di Kecamatan Cisewu maupun Caringin sudah tidak ada, dan sampai saat ini legalitas organisasi dari pemerintah juga tidak ada.
"Mereka mengajukan permohonan izin sejak Agustus 2019, cuma sampai sekarang tidak dterbitkan izinnya karena ada dugaan pidana," katanya.
Sementara itu, pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu, Sutarman datang untuk memenuhi panggilan polisi dengan memakai pakaian yang dilengkapi banyak atribut, dan memakai jaket bercorak loreng.
Baca Juga: Cium Gelagat Mencurigakan, Polisi Mulai Selidiki Paguyuban Tunggal Rahayu
Sebelumnya, organisasi masyarakat itu menjadi perbincangan masyarakat karena ada tindakan yang mengubah arah kepala burung Garuda Pancasila dari menghadap ke kanan menjadi ke depan dan ditambahkan mahkota.
Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Garut telah melakukan penyelidikan yang hasilnya diserahkan ke kepolisian karena terdapat unsur dugaan pelanggaran hukum.
Berita Terkait
-
Cium Gelagat Mencurigakan, Polisi Mulai Selidiki Paguyuban Tunggal Rahayu
-
Polisi Awasi Pergerakan Paguyuban Tunggal Rahayu
-
Paguyuban Tunggal Rahayu di Garut Ubah Lambang Negara, DPR: Itu Makar
-
Ubah Lambang Negara, Polisi Periksa Petinggi Paguyuban Tunggal Rahayu
-
Heboh! Paguyuban Tunggal Rahayu Ubah Lambang Garuda dan Cetak Uang Sendiri
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- Baru 2 Bulan Nikah, Clara Shinta Menyerah Pertahankan Rumah Tangga
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Mengapa UIKA Bogor? Bongkar Alasan Kampus Ini Lolos ke Daftar 19 PTS Unggul Jawa Barat
-
Mobil Ketua Karang Taruna Bogor Dihancurkan OTK! Bukan Pencurian Biasa, Ada Dugaan Teror Serius
-
Krisis Air PDAM Tirta Kahuripan Kian Parah, Netizen Kepung Medsos Desak Dedi Mulyadi Turun Tangan
-
Dedi Tantang Purbaya Buka Data! Bantah Endapkan Triliunan Uang Rakyat di Deposito
-
Dedi Mulyadi Murka Dituding Timbun Dana Rp4,17 T, Tantang Menkeu Purbaya Buka Data Daerah Lain