SuaraJabar.id - Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, memeriksa lima orang terdiri dari empat anggota aktif dan pimpinan organisasi masyarakat Paguyuban Tunggal Rahayu terkait kasus pelecehan lambang negara yakni mengubah arah dan bentuk kepala burung Garuda Pancasila untuk kepentingan organisasinya.
"Kami periksa lima orang, ada empat anggota aktif dan satu sebagai pimpinan," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng kepada wartawan di Garut, Kamis (10/9/2020).
Ia menuturkan, jajarannya sudah melakukan pemanggilan terhadap anggota dan pimpinan untuk menjalani pemeriksaan terkait banyak dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh organisasinya.
Ia menyebutkan, kasus yang sedang diklarifikasi kepolisian yakni masalah arah kepala burung garuda dari menghadap ke kanan menjadi ke depan, kemudian pembuatan uang untuk alat transaksi, gelar akademis, dan perekrutan anggota.
"Inti pemeriksaan ini seputar perekrutan anggota, penggunaan uang, masalah lambang, dan titel beliau," katanya seperti dilansir Antara.
Ia menyampaikan, orang yang menjalani pemeriksaan itu berstatus saksi, terkait hasil pemeriksaannya belum dapat disampaikan karena masih diperiksa.
Namun untuk kegiatannya, kata Maradona, yang selama ini berpusat di Kecamatan Cisewu maupun Caringin sudah tidak ada, dan sampai saat ini legalitas organisasi dari pemerintah juga tidak ada.
"Mereka mengajukan permohonan izin sejak Agustus 2019, cuma sampai sekarang tidak dterbitkan izinnya karena ada dugaan pidana," katanya.
Sementara itu, pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu, Sutarman datang untuk memenuhi panggilan polisi dengan memakai pakaian yang dilengkapi banyak atribut, dan memakai jaket bercorak loreng.
Baca Juga: Cium Gelagat Mencurigakan, Polisi Mulai Selidiki Paguyuban Tunggal Rahayu
Sebelumnya, organisasi masyarakat itu menjadi perbincangan masyarakat karena ada tindakan yang mengubah arah kepala burung Garuda Pancasila dari menghadap ke kanan menjadi ke depan dan ditambahkan mahkota.
Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Garut telah melakukan penyelidikan yang hasilnya diserahkan ke kepolisian karena terdapat unsur dugaan pelanggaran hukum.
Berita Terkait
-
Cium Gelagat Mencurigakan, Polisi Mulai Selidiki Paguyuban Tunggal Rahayu
-
Polisi Awasi Pergerakan Paguyuban Tunggal Rahayu
-
Paguyuban Tunggal Rahayu di Garut Ubah Lambang Negara, DPR: Itu Makar
-
Ubah Lambang Negara, Polisi Periksa Petinggi Paguyuban Tunggal Rahayu
-
Heboh! Paguyuban Tunggal Rahayu Ubah Lambang Garuda dan Cetak Uang Sendiri
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
BBM Non-Subsidi Naik Drastis: 5 Langkah Efisiensi Walikota Bandung untuk Hemat Anggaran
-
Skor PCMB Jabar 2026 Menyusut? Dedi Mulyadi: Jangan Panik, Itu Penyesuaian Sertifikat Prestasi
-
Pertamax Tembus Rp16.250, Walikota Bandung Instruksikan Langkah Efisiensi Besar-besaran
-
Bupati Tegaskan Karawang Anti Gay, Dedi Mulyadi Dorong Tindakan Nyata di Lapangan
-
Sikapi Pesta LGBT Karawang, Dedi Mulyadi Gagas Pembinaan di Barak Militer