SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung tidak akan membatasi warga yang berada di zona merah untuk masuk ke wilayah Bandung. Pemkot Bandung hanya akan memperketat penerapan peraturan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengungkapkan bahwa tidak ada pembatasan warga dari luar kota Bandung. Bagi warga yang berada di zona merah seperti Jakarta misalnya, tidak ada ketentuan khusus untuk dapat masuk ke Kota Bandung.
“Masih diperbolehkan warga dari Jakarta, tidak perlu membawa surat kesehatan dan lainnya,” katanya di Balai Kota Bandung, Jumat (11/9/2020).
Sementara untuk kegiatan pada sektor hiburan malam masih tetap diizinkan untuk beroperasi. Selain itu, sektor pariwisata dan lainnya masih akan beroperasi seperti semula.
“Semuanya sama seperti relaksasi, tetap diperbolehkan beroperasi, hanya saja diperketat unuk penerapan sanksi,” katanya.
“Kita mau menghadirkan dulu pembatasan aktifas kegiatan di jam malam,” tambahnya.
Pihaknya mengungkapkan pengetatan AKB akan mulai diberlakukan pada hari ini. Penerapan sanksi pada Perwal 46 tahun 2020 tentang AKB akan langsung diperketat. Selama pengetatan AKB, jika ada sektor hiburan yang akan mengajukan relaksasi masih diperbolehkan.
“Kebijakan sanksi mulai berlakukan hari ini, tidak ada perubahan Perwal,” katanya.
Pemerintah Kota Bandung memutuskan untuk tidak melakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) yang disarankan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal itu dikarenakan kondisi kota Bandung masih berada di zona oranye yakni masih terkendali.
Kontributor : Emi La Palau
Baca Juga: Anies Dihantam, Rizal Ramli: Bung Airlangga Jangan Suudzon dan Cetek
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
RUPST BRI Putuskan Dividen Rp52,1 Triliun, Tegaskan Kinerja dan Stabilitas
-
Ada Apa di Balik Penyegelan Aset PT BBP? Konflik Tambang Emas Selatan Sukabumi Memuncak
-
Ekspansi Luar Negeri Dimulai, Pegadaian Buka Kantor Cabang Pertama di Timor Leste
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Tak Perlu KTP Pemilik Pertama, Melanggar? Jabatan Taruhannya
-
Sengkarut MBG di Ciamis: Menyingkap Teka-teki Pungli Rp 250 Ribu yang Menyeret Anggota DPRD