SuaraJabar.id - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menangkap dua orang yang menjual satwa dilindungi berupa burung tiong emas. Saat ini keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Tersangka ada dua orang yaitu W (59) dari Kota Bandung dan S (41) warga Kabupaten Bantul," kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso di Majalengka, Senin (28/9/2020).
Bismo mengatakan dua tersangka ditangkap saat menjual satwa dilindungi di Jalan Siliwangi, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka pada hari Kamis, 24 September 2020.
Dia mengatakan saat ditangkap tersangka membawa beberapa burung kicau dan dua di antaranya merupakan satwa dilindungi berupa tiong emas.
"Barang bukti sudah kita amankan, sementara tersangka telah ditahan di Polres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Penangkapan terhadap penjual satwa dilindungi ini kata Bismo, bermula adanya informasi dari masyarakat terkait jual beli satwa dilindungi dan kemudian anggotanya melakukan penyelidikan.
"Pada saat penyelidikan kami berhasil menemukan dua burung tiong emas yang digabung dengan burung yang tidak dilindungi," tutur-nya.
Akibatnya dua tersangka dikenakan Pasal 21 ayat 2 Huruf a Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI No. 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
"Penjual satwa dilindungi tersebut diancam lima tahun penjara," katanya. [Antara]
Baca Juga: Sadis! Lutung Jawa Ini Ditemukan Mati Tanpa Daging, Hanya Tersisa Kulit
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Pengadilan Menangkan Konsumen, Perintahkan Dua Jam Tangan RM Senilai Rp 80 Miliar Diserahkan
-
BRI Peduli Hadirkan RVM di KOPLING 2025 untuk Edukasi dan Pengurangan Sampah Plastik
-
Kepala Sekolah di Bekasi 'Dipaksa' Belajar Mendalam: Nasib Pendidikan Jawa Barat Ditentukan
-
DJ Cantik Sukabumi Dilecehkan, Sempat Turunkan Volume dan Dipecat Sepihak
-
7 Fakta Mencengangkan Kasus Pengantin Pesanan WNI Asal Sukabumi