SuaraJabar.id - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menangkap dua orang yang menjual satwa dilindungi berupa burung tiong emas. Saat ini keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Tersangka ada dua orang yaitu W (59) dari Kota Bandung dan S (41) warga Kabupaten Bantul," kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso di Majalengka, Senin (28/9/2020).
Bismo mengatakan dua tersangka ditangkap saat menjual satwa dilindungi di Jalan Siliwangi, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka pada hari Kamis, 24 September 2020.
Dia mengatakan saat ditangkap tersangka membawa beberapa burung kicau dan dua di antaranya merupakan satwa dilindungi berupa tiong emas.
"Barang bukti sudah kita amankan, sementara tersangka telah ditahan di Polres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Penangkapan terhadap penjual satwa dilindungi ini kata Bismo, bermula adanya informasi dari masyarakat terkait jual beli satwa dilindungi dan kemudian anggotanya melakukan penyelidikan.
"Pada saat penyelidikan kami berhasil menemukan dua burung tiong emas yang digabung dengan burung yang tidak dilindungi," tutur-nya.
Akibatnya dua tersangka dikenakan Pasal 21 ayat 2 Huruf a Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI No. 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
"Penjual satwa dilindungi tersebut diancam lima tahun penjara," katanya. [Antara]
Baca Juga: Sadis! Lutung Jawa Ini Ditemukan Mati Tanpa Daging, Hanya Tersisa Kulit
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Sebut Uang yang Disita Tabungan Arisan Istri, Ono Surono Buka Suara Soal Kasus Suap Bekasi
-
Aset Perusahaan Laku Terjual, Tapi Pesangon Eks Karyawan PT TML Sukabumi Tak Kunjung Cair
-
Garis Kuning Terpasang! Praktik Tambang Emas Ilegal di Cibitung Akhirnya Disikat
-
Usut Suap Lahan Tapos, KPK Cecar Pejabat MA Soal 'Jual Beli' Mutasi Hakim PN Depok
-
5 Poin Penting di Balik Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor, Kini Dilimpahkan ke Polisi