SuaraJabar.id - Seorang pria berinisial N (47) kini harus meringkuk di penjara akibat perbuatan cabulnya.
Warga Kampung Nagrak, Desa Limbangan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi itu telah memperkosa anak kandungnya sendiri alias hubungan inses.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Cepi Hermawan mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya, Jumat (25/9/2020) lalu. Penangkapan tersebut dilakukan usai Jajaran Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota menerima informasi dari masyarakat.
"Dilakukan kurang lebih sejak tiga bulan yang lalu karena korban sudah dua tahun ini ibunya tidak tahu ke mana," kata Cepi seperti dikutip Sukabumiupdate.com--media jaringan Suara.com, Rabu (30/9/2020).
Cepi berujar, setiap kali melakukan aksinya, pelaku seringkali mengancam akan mengurung dan mencekik korban yang masih di bawah umur tersebut.
Tak hanya itu, Cepi juga menyebut, pelaku mengancam agar korban tidak memberi tahu siapapun terkait peristiwa yang dialaminya.
"Ancaman dari pelaku tidak boleh memberi tahu siapapun, bila diberitahu ke orang maka korban akan dibuang atau tidak diurus," ujar Cepi.
Cepi menuturkan, untuk sementara ini pihaknya belum mengecek apakah pelaku mengalami kelainan seks atau tidak. Namun yang jelas, pelaku merupakan seorang residivis yang telah bercerai dengan istrinya alias ibu kandung korban.
"Cerai dengan istrinya dan menikah lagi. Korban tinggal dengan pelaku dan ibu tiri. Dilakukannya di kamar. Alasan pelaku ya terlalu banyak berhalusinasi," tutur Cepi.
Baca Juga: Modus jadi Bapak Angkat, PNS di Serang Diduga Cabuli Gadis Yatim Piatu
"Kami sudah berkoordinasi dengan Pemda setempat untuk penanganan korban. Saat ini pelaku kita amankan dan korban kita lakukan rehabilitasi mental."
Atas perbuatannya, NA dijerat Pasal 76D Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Modus Baru Predator Seks: Pria di Serang 20 Kali Perkosa Anak Tiri usai Bikin Jebakan 'Bos Mafia'
-
4 Kali Perkosa Putri Sulung, Begini Aksi Bejat Predator Seks Anak di Bekasi
-
Jebolan MasterChef Indonesia, Setiyono Diduga Melakukan Pelecehan Seksual ke Bocah Sesama Jenis
-
Horor Inses Online: Grup 'Fantasi Sedarah' Normalisasi Kejahatan Seksual Keluarga
-
Tampang Para Pelaku Kasus Grup Fantasi Sedarah
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
SMAN 1 Bandung Siapkan 'Senjata' Hadapi Kasasi Sengketa Lahan
-
Ibu Diduga Bunuh 2 Anak Lalu Gantung Diri di Bandung
-
Libur Maulid di Puncak: Ratusan Polisi Disiagakan, Skema Ganjil Genap-One Way Berlaku
-
Nabati Group Bertumbuh Bersama Bank Mandiri, Jaga Irama Pertumbuhan Global
-
Kebebasan Akademik di Unisba Terancam? Menteri HAM Datang