SuaraJabar.id - Seorang pria berinisial N (47) kini harus meringkuk di penjara akibat perbuatan cabulnya.
Warga Kampung Nagrak, Desa Limbangan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi itu telah memperkosa anak kandungnya sendiri alias hubungan inses.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Cepi Hermawan mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya, Jumat (25/9/2020) lalu. Penangkapan tersebut dilakukan usai Jajaran Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota menerima informasi dari masyarakat.
"Dilakukan kurang lebih sejak tiga bulan yang lalu karena korban sudah dua tahun ini ibunya tidak tahu ke mana," kata Cepi seperti dikutip Sukabumiupdate.com--media jaringan Suara.com, Rabu (30/9/2020).
Baca Juga: Modus jadi Bapak Angkat, PNS di Serang Diduga Cabuli Gadis Yatim Piatu
Cepi berujar, setiap kali melakukan aksinya, pelaku seringkali mengancam akan mengurung dan mencekik korban yang masih di bawah umur tersebut.
Tak hanya itu, Cepi juga menyebut, pelaku mengancam agar korban tidak memberi tahu siapapun terkait peristiwa yang dialaminya.
"Ancaman dari pelaku tidak boleh memberi tahu siapapun, bila diberitahu ke orang maka korban akan dibuang atau tidak diurus," ujar Cepi.
Cepi menuturkan, untuk sementara ini pihaknya belum mengecek apakah pelaku mengalami kelainan seks atau tidak. Namun yang jelas, pelaku merupakan seorang residivis yang telah bercerai dengan istrinya alias ibu kandung korban.
"Cerai dengan istrinya dan menikah lagi. Korban tinggal dengan pelaku dan ibu tiri. Dilakukannya di kamar. Alasan pelaku ya terlalu banyak berhalusinasi," tutur Cepi.
Baca Juga: Keperawanan Direnggut Paranormal, Gadis Cilegon Gagal Ketemu Arwah Ayah
"Kami sudah berkoordinasi dengan Pemda setempat untuk penanganan korban. Saat ini pelaku kita amankan dan korban kita lakukan rehabilitasi mental."
Atas perbuatannya, NA dijerat Pasal 76D Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Horor Inses Online: Grup 'Fantasi Sedarah' Normalisasi Kejahatan Seksual Keluarga
-
Tampang Para Pelaku Kasus Grup Fantasi Sedarah
-
Tertangkap! Polisi Ungkap Fakta soal Grup FB Fantasi Sedarah: 6 Tersangka Menyebar di Kota-kota Ini
-
Minta Polisi Turun Tangan, Sahroni Geram Ada Grup Facebook Inses 'Fantasi Sedarah'
-
Murka! MUI Desak Polri Tangkap Penyebar Konten Inses di Facebook: Berbahaya, Merusak Umat!
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Saldo DANA Gratis Hari Ini Untuk Warga Jabar, Silahkan Klaim Sekarang
-
Rezeki Dadakan Jumat Malam! 2 Link Dana Kaget Siap Diklaim
-
Kadis Dinsos Bogor: PSK Enggak Perlu Dikirim ke Sukabumi atau Cirebon, Kita Tampung Sendiri
-
Cianjur Selatan Segera Mekar! Bupati Wahyu Genjot Pembangunan Syarat DOB
-
Blue Matter Trio dan Kinematics Juarai The 5th Papandayan International Jazz Competition 2025