Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 30 September 2020 | 13:24 WIB
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)

SuaraJabar.id - Pria berinisial N (47) di Kampung Nagrak, Desa Limbangan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi yang terlibat kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya alias hubungan inses ternyata merupakan residivis.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Cepi Hermawan seperti dikutip dari Sukabumiupdate.com--jaringan Suara.com, Rabu (30/9/2020) mengatakan jika aksi pemerkosaan itu terjadi setelah korban sejak tinggal satu rumah dengan ibu tirinya.

Kasus ini terungkap setelah Jajaran Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota menerima informasi dari masyarakat.

Setelah diselidiki, pelaku akhirnya ditangkap di kediamannya, Jumat (25/9/2020) lalu.

Baca Juga: Dalih Berhalusinasi, Ayah Pelaku Inses Ancam Cekik Anak Jika Tak Dilayani

"Dilakukan kurang lebih sejak tiga bulan yang lalu karena korban sudah dua tahun ini ibunya tidak tahu ke mana," kata Cepi.

Dari pemeriksaan sementara, NA mengaku melakukan perbuatannya itu karena suka berhalusinasi.

"Cerai dengan istrinya dan menikah lagi. Korban tinggal dengan pelaku dan ibu tiri. Dilakukannya di kamar. Alasan pelaku ya terlalu banyak berhalusinasi," kata dia.

Cepi mengatakan setiap kali melakukan aksinya, pelaku seringkali mengancam akan mengurung dan mencekik korban yang masih di bawah umur tersebut. Tak hanya itu, Cepi juga menyebut, pelaku mengancam agar korban tidak memberi tahu siapapun terkait peristiwa yang dialaminya.

"Ancaman dari pelaku tidak boleh memberi tahu siapapun, bila diberitahu ke orang maka korban akan dibuang atau tidak diurus," ujar Cepi.

Baca Juga: Keperawanan Direnggut Paranormal, Gadis Cilegon Gagal Ketemu Arwah Ayah

Cepi menuturkan, untuk sementara ini pihaknya belum mengecek apakah pelaku mengalami kelainan seks atau tidak. Sejak kasus ini terungkap, polisi juga menggandeng pemerintah setempat untuk melakukan pendampingan psikologi kepada korban.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Pemda setempat untuk penanganan korban. Saat ini pelaku kita amankan dan korban kita lakukan rehabilitasi mental," kata dia.

Atas perbuatannya, NA dijerat Pasal 76D Jo Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 menjadi UU dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Load More