SuaraJabar.id - Pria berinisial N (47) di Kampung Nagrak, Desa Limbangan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi yang terlibat kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya alias hubungan inses ternyata merupakan residivis.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Cepi Hermawan seperti dikutip dari Sukabumiupdate.com--jaringan Suara.com, Rabu (30/9/2020) mengatakan jika aksi pemerkosaan itu terjadi setelah korban sejak tinggal satu rumah dengan ibu tirinya.
Kasus ini terungkap setelah Jajaran Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota menerima informasi dari masyarakat.
Setelah diselidiki, pelaku akhirnya ditangkap di kediamannya, Jumat (25/9/2020) lalu.
"Dilakukan kurang lebih sejak tiga bulan yang lalu karena korban sudah dua tahun ini ibunya tidak tahu ke mana," kata Cepi.
Dari pemeriksaan sementara, NA mengaku melakukan perbuatannya itu karena suka berhalusinasi.
"Cerai dengan istrinya dan menikah lagi. Korban tinggal dengan pelaku dan ibu tiri. Dilakukannya di kamar. Alasan pelaku ya terlalu banyak berhalusinasi," kata dia.
Cepi mengatakan setiap kali melakukan aksinya, pelaku seringkali mengancam akan mengurung dan mencekik korban yang masih di bawah umur tersebut. Tak hanya itu, Cepi juga menyebut, pelaku mengancam agar korban tidak memberi tahu siapapun terkait peristiwa yang dialaminya.
"Ancaman dari pelaku tidak boleh memberi tahu siapapun, bila diberitahu ke orang maka korban akan dibuang atau tidak diurus," ujar Cepi.
Baca Juga: Dalih Berhalusinasi, Ayah Pelaku Inses Ancam Cekik Anak Jika Tak Dilayani
Cepi menuturkan, untuk sementara ini pihaknya belum mengecek apakah pelaku mengalami kelainan seks atau tidak. Sejak kasus ini terungkap, polisi juga menggandeng pemerintah setempat untuk melakukan pendampingan psikologi kepada korban.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Pemda setempat untuk penanganan korban. Saat ini pelaku kita amankan dan korban kita lakukan rehabilitasi mental," kata dia.
Atas perbuatannya, NA dijerat Pasal 76D Jo Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 menjadi UU dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Polda Metro Turun Tangan, Kombes Rita Janji Cek Kasus Perkosaan Konten Kreator Cinta Ruhama
-
Kreator Konten Cinta Ruhama Amelz Laporkan Kasus Pemerkosaan, Pelakunya Sahabat Suami
-
Teler Abis Nyabu, Sopir Taksi Online Todongkan Pistol hingga Perkosa Penumpang di Tol Kunciran
-
Modus Baru Predator Seks: Pria di Serang 20 Kali Perkosa Anak Tiri usai Bikin Jebakan 'Bos Mafia'
-
4 Kali Perkosa Putri Sulung, Begini Aksi Bejat Predator Seks Anak di Bekasi
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tol Bocimi KM 72 Longsor! Jalur Arah Bogor dan Jakarta Ditutup Sementara
-
5 Rekomendasi Wisata Karawang Wajib Kamu Kunjungi Bareng Keluarga, Dijamin Seru dan Edukatif
-
Mahasiswa Geruduk Kejari dan PN Bogor, Pertanyakan Penanganan Perkara Julia binti Djohar Tobing
-
Skandal Iklan Bank BJB: Lima Tersangka Ditetapkan, KPK Kebut Hitung Kerugian Negara
-
Viral Air Minum Aquviva! Berawal Murah Meriah, Kini Diprotes Konsumen Diduga Rasa Air Keran