Proses pemulangan tiga anak buah kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) asal Jawa Barat yang bekerja di kapal Ocean Star 86 dari kota Fuzhou, Provinsi Fujian RRT pada Kamis (1/10/2020). [Foto: KJRI Guangzhou]
Sedangkan seorang lainnya bernama Naufal Hibatulah, warga Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.
Mereka mengaku terdampar di kapal asing jenis kargo pendingin MV Ocean Star 86 selama tujuh bulan lebih.
"Kami saat ini berada di Kapal MV Ocean Star 86. Kami sebenarnya yang tanpa status ada enam orang, tiga dari Jawa Barat. Status kami titipan, sudah dari delapan bulan lebih," kata Guspiyandi saat dikonfirmasi Sukabumi Update—jaringan Suara.com—melalui aplikasi perpesanan, Jumat (14/8/2020).
Guspiyandi mengatakan, mereka memang sengaja melakukan aksi tersebut. Berharap foto tersebut viral dan sampai ke telinga pemerintah Indonesia.
Lebih jauh, ia mengatakan sudah melaporkan persoalan yang mereka hadapi ke Kedutaan Republik Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Rekomendasi Produk Philips Terbaik Sepanjang Masa Berdasarkan Kategori
-
Hadiah Sayembara Rp250 Juta Tak Jadi untuk Penangkap, KDM Alihkan untuk Masa Depan Korban
-
Ibadah Dibubarkan Paksa di Bandung, Sajajar Desak KDM Bertindak Tegas!
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW
-
Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipatiukur, Walikota Bandung: Sesuai Perda, Tak Ada Ganti Rugi