SuaraJabar.id - Para terdakwa perkara investasi MeMiles senilai Rp761 miliar, yaitu Fatah Suhanda, Martini Luisa alias dr Eva, Sri Windyaswati alias Wiewied, dan Prima Handika bebas setelah dinyatakan tidak bersalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ketua majelis hakim Sutarno menilai keempat terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 105 Undang Undang Perdagangan.
"Membebaskan terdakwa satu, dua, tiga dan empat dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memulihkan hak terdakwa satu, dua, tiga dan empat dalam kedudukan kemampuan serta harkat dan martabatnya," katanya, saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar terpisah, di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (1/10/2020).
Selanjutnya majelis hakim memerintahkan jaksa, agar segera mengeluarkan keempat terdakwa dari tahanan.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun.
"Kami masih punya waktu 14 hari untuk mempertimbangkan banding sambil melaporkan hasil vonis ke pimpinan terlebih dahulu," ujar JPU Sabetania Paembonan menanggapi vonis tersebut.
Perkara MeMiles semula diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Desember 2019.
Dalam penyidikan disebutkan MeMiles adalah investasi berkedok pemasangan iklan dengan aplikasi tertentu yang menawarkan "reward".
Polisi menyebut investasi itu telah merekrut 268 orang hanya dalam waktu delapan bulan, dan mengumpulkan uang investasi Rp761 miliar.
Baca Juga: Diperiksa Terkait Kasus MeMiles, Siti Badriah: Saya Hanya Pengisi Acara
Kasus itu menyedot perhatian publik, karena menyeret nama sejumlah pesohor sebagai anggota, di antaranya artis Marcello Tahitoe atau Ello, Judika, Tata Janeeta, Regina, Eka Deli, serta anggota keluarga Cendana, Ari Sigit dan istrinya.
Saat itu, polisi menyita uang dalam jumlah besar dari para terdakwa, yaitu Rp150 miliar dan ratusan mobil serta benda berharga lainnya.
Dalam sidang lain perkara yang sama sekitar sepekan sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Yohanes Hehamony juga membebaskan bos MeMiles Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay.
Direktur Utama PT Kam and Kam, perusahaan yang mengelola investasi MeMiles itu, dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan investasi bodong sebagaimana disebutkan dalam dakwaan. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
Terkini
-
Ambisi Besar Cianjur 2025: Targetkan 30 Persen Turis Bule Hingga Janji Ramzi Bereskan 'Jalur Neraka'
-
5 Fakta Skandal Rp2,1 M di Garut: Dari Ultimatum DPRD Hingga Daftar 13 Kecamatan Wajib Setor Uang
-
Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
-
Siapa Bertanggung Jawab? BPK Temukan Rp2,1 M Harus Kembali ke Kas Negara dari 13 Kecamatan Garut
-
5 Fakta Penting Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang, Puluhan Jadwal Kacau